
Proyek Peningkatan Jalan Cenderawasih Terganggu
TIMIKA, TimeX
Sebanyak 16 truk bermuatan material galian golongan C, diamankan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika.
16 truk milik CV. Kurnia dan PT. SSS diamankan, Rabu (11/10) sekitar pukul 11.00 WIT lalu dikarenakan mengambil material di lokasi galian C yang tidak memiliki ijin lingkungan, UPK/UKL dan AMDAL.
Dengan ditahannya 16 truk yang mengangkut material galian golongan C di Jalan Trans Nabire (Jembatan 1) Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, maka proyek peningkatan Jalan Cenderawasih terhambat.
Sebab, material galian golongan C yang dimuat tersebut akan dipergunakan untuk proyek yang menelan anggaran fastastis hingga lebih Rp48 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VDP Helan, SIK kepada Timika eXpress via ponselnya tadi malam membenarkan bahwa belasan mobil truk milik CV. Kurnia dan SSS, termasuk pengemudi mobil sementara dimintai keterangan.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa proses penyidikan dugaan perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara ini menindaklanjuti pengaduan warga masyarakat yang sering terdampak banjir akibat aktivitas galian C ‘ilegal’.
“Kita sikapi kasus ini karena warga mengadu sering kebanjiran. Padahal sudah ditegur.
Semua yang terlibat, pemilik lahan, operator alat berat excavator termasuk pemiliknya sementara kita periksa karena diduga melakukan kegiatan pertambangan komoditas batuan tanpa izin usaha pertambangan,” jelasnya.
Dan juga melaksanakan aktivitas galian C tanpa ijin resmi dari Pemda Mimika, sehingga dinyatakan melanggar tindak pidana dibidang perlindunugan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Yaitu melakukan usaha/kegiatan tanpa ijin lingkungan termasuk kelengkapan wajib dokumen UKL/UPL dan AMDAL sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 37 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan atau pasal 109 jo pasal 36 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemilik galian golongan C yang enggan namanya dikorankan kepada Timika eXpress tadi malam mengaku lokasi usahanya sementara dihentikan aktivitasnya.
Menurut dia, dalam kasus ini, seharunya yang paling bertanggung jawab adalah pemilih lahan dan alat berat.
Mnejawab itu, Kasat Reskrim menegaskan, bahwa truk pengangkut material pun dijadikan barang bukti karena mengangkut material dari lokasi galian C ilegal tanpa ijin resmi dan syarat lingkungan,” ujar Dionisius menambahkan hari ini, Jumat (13/10), pihaknya akan menghadirkan para pihak dari dinas terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara pemilik mobil truk yang juga pimpinan CV. Kurnia belum berhasil saat jendak ditemui dikediamannya di Jalan C. Heatubun, begitupula via ponselnya saat hendak dikonfirmasi Timika eXpress Kamis kemarin. (vis)