• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Sebanyak 19.449 karyawan yang terdiri dari karyawan kontraktor, karyawan privatisasi dan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terancam di-PHK dalam waktu dekat. Belasan ribu karyawan ini kemungkinan besar akan kehilangan pekerjaan

19.449 Karyawan Freeport dan Privatisasi Terancam di-PHK

14 Februari 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

19.449 Karyawan Freeport dan Privatisasi Terancam di-PHK

by Timika eXpress
14 Februari 2017
in Berita Mimika
1
Sebanyak 19.449 karyawan yang terdiri dari karyawan kontraktor, karyawan privatisasi dan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terancam di-PHK dalam waktu dekat. Belasan ribu karyawan ini kemungkinan besar akan kehilangan pekerjaan

Daerah tambang PT Freeport Indonesia.

Sebanyak 19.449 karyawan yang terdiri dari karyawan kontraktor, karyawan privatisasi dan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terancam di-PHK dalam waktu dekat. Belasan ribu karyawan ini kemungkinan besar akan kehilangan pekerjaan
Daerah tambang PT Freeport Indonesia.

TIMIKA, TimeX

Sebanyak 19.449 karyawan yang terdiri dari karyawan kontraktor, karyawan privatisasi dan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terancam di-PHK dalam waktu dekat. Belasan ribu karyawan ini kemungkinan besar akan kehilangan pekerjaan di berbagai departement di perusahaan tambang kelas dunia ini, jika dalam beberapa hari ke depan, Pemerintah Pusat belum juga memberikan izin eksport konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian) kepada PT Freeport Indonesia.

Untuk diketahui total jumlah karyawan Freeport maupun perusahaan privatisasi dan kontraktor hingga tahun 2017 ini tercatat kurang lebih sebanyak 32.416 orang. Jumlah tersebut terdiri dari karyawan Freeport sebanyak 12 ribu lebih, sedangkan karyawan kontraktor/privatisasi tercatat 20 ribu orang.

Jika estimasi presentase PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebesar 60 persen, maka untuk karyawan Freeport yang terancam kehilangan pekerjaan sebanyak 7.200 orang (=12.000 orang kali 60 %). Sedangkan 12.000 karyawan (=20.416 kali 60 %) perusahaan kontraktor/privatisasi diperkirakan bakal menyandang status sebagai pengangguran karena ikut terkena dampak dari pengurangan tenaga kerja sebagai akibat dari belum keluarnya izin eksport dari Pemerintah Indonesia. Dengan begitu, maka total karyawan yang terancam di-rumahkan mencapai angka 19.449 orang.

Tidak hanya itu, jika Freeport benar-benar tidak melakukan produksi, maka puluhan ribu warga Mimika yang menggantungkan hidupnya sebagai pendulang tradisional juga kehilangan pekerjaanya. Para pendulang ini akan menyandang status yang sama sebagai pengangguran di Kabupaten Mimika.

Selain itu, kucuran dana  yang digulirkan PT Freeport Indonesia untuk sektor kesehatan, ekonomi dan pendidikan bakal terganggu. Bahkan, bisa dibilang ribuan warga Mimika yang ingin berobat di rumah sakit milik Freeport ataupun rumah sakit yang dikelola pihak ketiga tak lagi mendapat sokongan medis seperti sebelumnya.

Kemudian, ribuan pelajar asli Papua yang selama ini menerima beasiswa dari perusahaan tambang terbesar ini juga bakal ikut kena dampak dari ulah pemerintah pusat ini. Selain,  berbagai dampak sosial lain bakal meningkat tajam di wilayah Kabupaten Mimika maupun di Provinsi Papua.

Berbagai persoalan tersebut bakal menjadi kenyataan, jika Pemerintah Indonesia dan PTFI belum menemui kata sepakat terkait izin eksport. Lalu mengapa hingga hari ini, Selasa 14 Februari 2017, Pemerintah Pusat belum juga menerbitkan izin eksport kepada Freeport.?

Data yang dihimpun Timika eXpress menyebutkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Februari 2017 lalu menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).

Namun, Freeport belum mau menerima IUPK yang diberikan pemerintah. Sebab, IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia.

Kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dan AMNT dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Freeport keberatan dengan IUPK yang sifatnya prevailing karena khawatir dibebani pajak-pajak dan pungutan baru di kemudian hari.

“Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, PT Freeport Indonesia akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK. Persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PT Freeport Indonesia,” kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama,  Senin (13/2/2017).

Dengan demikian, Freeport masih mempertahankan KK yang dipegangnya. Ekspor konsentrat pun belum dapat dilakukan oleh Freeport.

“Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017, yang bertentangan dengan hak-hak PT Freeport Indonesia dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum,” papar Riza.

Freeport masih terus mencari titik temu dengan pemerintah. “PT Freeport Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Ditambahkan, Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, bahwa, perusahaannya belum menyepakati perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi mineral logam sementara, yang diterbitkan pemerintah. “Kami belum sepakat karena merasa belum ada kepastian jaminan investasi,” kata Riza, pada 12 Februari 2017.

Riza mengatakan Freeport akan menyepakati penerbitan IUPK jika disertai perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama seperti KK. Menurut dia, persyaratan itu sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang Freeport di Indonesia.

Lantaran belum ada kesepakatan tentang status, ekspor mineral Freeport hingga kini belum berlanjut.

Sedangkan pada akhir pekan lalu, juru bicara Freeport-McMoRan Inc, Eric Kinneberg, mengklaim belum bisa mengekspor konsentrat sejak 12 Januari lalu. Induk usaha Freeport Indonesia tersebut menyatakan akan melanjutkan negosiasi dengan pemerintah Indonesia, dengan syarat izin usaha pertambangan yang baru sesuai dengan KK yang saat ini mereka anut.

“Kondisi ini kritis bagi Freeport Indonesia yang memiliki rencana investasi jangka panjang,” ujar Kinneberg.

Dia menyatakan izin usaha tambang yang baru mensyaratkan Freeport harus membayar pajak dan royalti. Selain itu, perusahaan wajib melepas 51 persen saham Freeport Indonesia kepada pemerintah atau naik dari sebelumnya yang hanya wajib 30 persen. Hingga kini, Freeport baru mendivestasi 9,36 persen sahamnya.

Pernyataan Freeport tersebut disampaikan sesaat setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan telah menerbitkan IUPK sementara bagi Freeport. Padahal, setelah IUPK sementara terbit, Freeport bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat. Pemerintah melarang Freeport mengekspor konsentrat seiring dengan target untuk mendorong realisasi pembangunan pabrik pemurnian logam (smelter). Freeport menyatakan larangan ini menyebabkan produksi tambang Grasberg, Papua, turun 70 juta pound tembaga per bulan. (*tim)

Tags: 19.449 Karyawan Freeport dan PrivatisasiTerancam di-PHK
Previous Post

Delapan SKPD Didesak Serahkan Laporan Aset

Next Post

Peggy: Polemik Freeport Jangan Bermuatan Politik

Timika eXpress

Timika eXpress

Next Post
Timika, TimeX Polemik yang dihadapi PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait pengalihan status dari kontrak karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas kebijakan Pemerintah Pusat jangan bermuatan politik.

Peggy: Polemik Freeport Jangan Bermuatan Politik

Comments 1

  1. Guntur Tappang says:
    3 tahun ago

    Diduga kuat bahwa,

    Dengan tidak adanya izin export dari Pemerintah, manajemen lokal PTFI menjadikan alasan untuk membuat suatu program licik, dengan berdalih MERUGI agar dapat melakukan pengurangan (PHK) karyawan mulai dari sekarang tanpa harus mengeluarkan biaya besar, sebelelum menghadapi PHK karena Kelebihan Tenaga Kerja (surplus) yaitu tanggung jawab ganti rugi terhadap hak-hak karyawan.

    Penting untuk diketahui bahwa, sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB PTFI) masa kerja akan berakhir bagi karyawan tetap setelah mencapai umur 55 tahun, tanpa adanya pelanggaran berat, pengunduran diri, gangguan kesehatan, meninggal dunia, dan perusahaan tutup total karena bangkrut.

    Kelibihan Tenaga Kerja tidak akan dapat dihindari oleh PTFI, bilamana divestasi saham 51% kepada Pemerintah sudah terealisasi.

    Logika awam bahwa, “Jumlah modal berkurang otomatis jumlah karyawan pun akan dikurangi (menyesuaikan).” Artinya jumlah tenaga kerja yang ada sekarang di PTFI, tidak akan dapat dipertahankan jika nantinya saham PTFI sudah berkurang 51%.

    Dugaan ini mulai muncul dengan adanya kebijakan program furlough (merumahkan) yang dilaksanakan manajemen lokal PTFI secara paksa kepada karyawan permanennya, disertai dengan Program Pengakhiran Hubungan Kerja Sukarela (PPHKS), dan PHK massal bagi kontraktor dan sub kontraktor. Semua ini dilaksanakan manajemen lokal PTFI sesaat akan di umumkannya pengalihan saham 51% dari Freeport ke Pemerintah telah disepakati.

    Program furlough sangat merugikan karyawan, serta program furlough tidak dikenal dalam Undang-undang Tenaga Kerja RI dan juga PKB PTFI.
    Yang akhirnya menjadi pemicu (PENYEBAB) terjadinya aksi Mogok Kerja (MOKER) sah, yang melibatkan 8.300 karyawan dari karyawan tetap, privatisasi, kontraktor, dan sub kontraktor PTFI.

    Dengan adanya pernyataan dari manajemen lokal PTFI tersebut seperti pada artikel ini, kami karyawan MOKER tidak kaget dan merasa itu hal yang biasa saja karena maksud dan tujuannya sdh jelas.
    Justru pernyataan dimaksud semakin memperkuat dugaan kami bahwa, “program furlough pada hakekatnya adalah PHK terselubung, akal-akalan manjemen lokal PTFI untuk lari dari kenyataan.”

    Terlepas dari semua itu, benar tidaknya pembuktian ada diatas meja hijau.
    Bersama kuasa hukum karyawan MOKER dari Lokataru Lembaga Hukum dan HAM (bung Haris Azhar dan tim), MOKER’S tidak akan gentar sedikitpun untuk melangkah menempuh JALUR HUKUM.

    Terima kasih.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In