• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
2019, BPOM Sita Produk Kedaluwarsa Hampir Rp400 Juta

2019, BPOM Sita Produk Kedaluwarsa Hampir Rp400 Juta

13 Januari 2020
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, April 14, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

2019, BPOM Sita Produk Kedaluwarsa Hampir Rp400 Juta

by Wahyu Ilahi
13 Januari 2020
in News
0
2019, BPOM Sita Produk Kedaluwarsa Hampir Rp400 Juta

Foto: Dok./TimeX MUSNAHKAN – Petugas BPOM dan Disperindag musnahkan minuman fanta, cocacolla dan sprite yang sudah kedaluwarsa beberapa waktu dalam.

“Jadi kita lakukan pengawasan itu semua kepada sarana distributor, toko-toko pangan, kios serta supermarket. Apotik, klinik dan rumah sakit, toko obat, toko kosmetik, salon, ke sarana obat tradisional (ote), di toko obat China. Termasuk agen penyalur suplemen supaya pastikan jangan sampai suplemen yang diedarkan tanpa ijin edar, misalnya dari Amerika”

Foto: Dok./TimeX
MUSNAHKAN – Petugas BPOM dan Disperindag musnahkan minuman fanta, cocacolla dan sprite yang sudah kedaluwarsa beberapa waktu dalam.

TIMIKA,TimeX
Herianto Baan, Kepala Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Timika mengungkapkan pada tahun 2019 lalu, Badan POM Timika berhasil menyita produk kedaluwarsa bila diuangkan hampir senilai Rp400 juta. Barang-barang yang diamankan merupakan hasil pengawasan di sejumlah toko, distributor, kios dan klinik. Proses pemusnahan dilakukan oleh pengusaha sendiri sementara petugas BPOM hanya menyaksikan sebagai bentuk komitmen penegakan aturan dalam memberikan efek jerah.
“Jadi kita lakukan pengawasan itu semua kepada sarana distributor, toko-toko pangan, kios serta supermarket. Apotik, klinik dan rumah sakit, toko obat, toko kosmetik, salon, ke sarana obat tradisional (Ote), di toko obat China. Termasuk agen penyalur suplemen supaya pastikan jangan sampai suplemen yang diedarkan tanpa ijin edar, misalnya dari Amerika,” papar Herianto kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Jumat (10/1).
Pengawasan ini juga ujarnya, tidak hanya berlaku di kota saja. Pada tahun 2019 sudah sampai di Kokonao, Distrik Mimika Barat. Selain datangi kios juga Puskesmas terkait obat.
Ia juga mengakui pada pengawasan di salah satu klinik di Timika menemukan ada produk obat tanpa dokumen. Dan itu pemiliknya beli di sarana di Jakarta yang tanpa dokumen juga. Produk ilegal ini lumayan banyak yang diamankan. Pelakunya belum ditahan masih sebatas diberikan peringatan agar lain kali tidak mengulangi lagi.
Pada kesempatan itu petugas sarankan kalaupun membeli lagi beli di sarana yang memang resmi miliki ijin edar.
“Sebenarnya membeli obat di Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi bukan karena murah. Sekarang banyak jual apalagi beli di Pasar Pramuka masih diragukan, apalagi beli di sarana tidak punya kewenangan,” katanya.
Terkaitan temuan obat tanpa ijin edar ini lanjut Herianto, pihaknya sudah langsung koordinasi dengan BPOM Pusat untuk melacak tempat penjualan.

Foto: Antonius Djuma/TimeX
Herianto Baan

Pembelian produk obat ujarnya, sudah diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2017 untuk tentang apotik dan klinik. Jadi sarana apotik atau klinik dalam pengadaan sarana produk harus beli di sarana Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi memiliki ijin edar. Sebab saat membeli harus dilengkapi dokumen seperti surat pesanan dan faktur pajak.
Selain itu, ia ingatkan kepada konsumen sebelum membeli produk pangan atau obat harus terlebih dahulu perhatikan ijin edar, lebelnya serta kemasan dan tanggal masa berlakunya.
Mengenai prodak pangan yang beredar di Timika selama ini, pihaknya bersama Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Perikanan sudah turun menyisir termasuk ikan yang dijual pedagang. Setelah dites sampelnya memang sampai saat ini belum ditemukan bahan pengawet pada prodak maupun ikan yang beredar di Timika.
“Menjelang Bulan Ramadhan tahun lalu juga pernah kami uji sampel terhadap tajir yang dijual menggunakan teskip (alat untuk mendeteksi apakah produk pangan tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak secara cepat). Alat ini namanya repites. Saat itu juga langsung lihat hasilnya. Jadi semua produk pangan baik berwarna maupun tidak warna termasuk es sampai sekarang belum ada mengandung bahan pengawet,” paparnya.
Ia mengatakan untuk sementara boleh dibilang Mimika masih aman dari bahan pengawet tetapi bukan berarti mengendorkan semangat pengawasan.
“Sebenarnya pengawasan ikan tupoksi Dinas Perikanan, sementara daging Dinas Peternakan tetapi kami bekerja bersama-sama, karena BPOM yang punya alat maka ikut bersinergi,” katanya.
Herianto menjelaskan ciri-ciri untuk pangan jajan yang mengandung pewarna rhodamin B dan methanil yellow warnanya ngejreng dan merah sekali. Itu hati-hati. Sementara bakso cirinya mengandung formalin atau pengawet dagingnya kenyal, dibiarkan selama tujuh hari di ruang terbuka tidak busuk dan lalat tidak hinggap.
“Tapi sampai saat ini belum ada yang kita dapatkan. Kalau ikan mengandung pengawet itu pernah kami temukan saat pengawasan pada ikan kering kecil di Biak dulu,” katanya.
Dampak dari bahan pengawet atau formalin pada makanan yang dimakan katanya, jaringan organ tubuh bisa rusak, memang tidak langsung dirasakan setelah konsumsi melainkan dalam jangka waktu lama, misalnya kerusakan pada ginjal.
Sejauh ini ujarnya, BPOM tidak hanya pengawasan semata, tetapi juga sampling. Sampelnya diambil kemudian dikirim ke BPOM Jayapura untuk dites. Kalau hasil memenuhi syarat tidak disampaikan kepada penjual, jika tidak penuhi syarat kesehatan, maka penjualnya diberikan peringatan dan bertanya barang ini didatangkan dari mana. Jika masih ada prodaknya maka disita untuk dimusnahkan. (tio)

Tags: BPOMflashheadline
Previous Post

Lapak Noken Pasar Sentral Mulai Ditempati

Next Post

Dermaga Pomako Perlu Diperpanjang

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Dermaga Pomako Perlu Diperpanjang

Dermaga Pomako Perlu Diperpanjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In