TIMIKA,TimeX
Pada tahun 2019 ada 8.500 Tenaga Kerja Lepas (TKL) di Bidang Jasa Konstruksi telah dilindunggi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari jumlah ini total iuran 170 juta dari 34 proyek.

Haryanjas Pekamase
Demikian diutarakan Haryanjas Pekamase Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan saat menghadiri kegiatan GAPENSI di Kantor GAPENSI di Jalan Budi Utomo, Jumat (26/7).
Besaran iuran jelasnya, dihitung sesuai dari besaran anggaran proyek. Misalnya, proyek 100 juta maka perusahaan harus bayar iuran setiap pekerjanya sebesar 0,24 persen yaitu Rp242 ribu. Begitu juga jika proyek satu miliar maka iuran pekerjanya Rp 1,2 juta.
Haryanjas menekankan seluruh proyek yang dikerjakan apakah swasta ataupun pemerintah tenaga kerjanya wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan proyek-proyek fisik dari Dinas Pekerjaan Penataan Ruang (DPU PR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) mewajibkan pihak kontraktor yang mengerjakan pekerjaan fisik di OPD mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang harus karena di proyek itu ada tenaga kerja. Karena yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari pekerja tersebut,” jelasnya.
Iuran pekerja dibayar oleh pihak kontraktor dan dibayar hanya sekali saja.
“Jadi kalau kontrak kerja pihak kontraktor satu atau 10 tahun maka kita memberikan perlindungan kotraktor kepada karyawan sesuai kontrak kerja kontraktor terhadap OPD plus pemeliharaan, tetapi iurannya hanya bayar sekali,” jelasnya.
Ia berharap OPD lain dapat mencotohi Dinas PU PR dan Dishub agar bisa mengimbau pihak kontraktornya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jika terjadi risiko sosial terhadap pekerjaanya bisa diantisipasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (a30)