• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika kembali memusnahkan 891 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Mapolres Mile 32, Kamis (23/3).

891 Liter Sopi Dimusnahkan

24 Maret 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, April 20, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

891 Liter Sopi Dimusnahkan

by TimeX Red
24 Maret 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA, TimeX Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika kembali memusnahkan 891 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Mapolres Mile 32, Kamis (23/3).

TIMIKA, TimeX Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika kembali memusnahkan 891 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Mapolres Mile 32, Kamis (23/3). TIMIKA, TimeX

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika kembali memusnahkan 891 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Mapolres Mile 32, Kamis (23/3).

Ribuan liter miras sitaan dalam kemasan botol dan jerigen yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi jajaran Polres Mimika pada tanggal 29 Nopember 2016 silam.

Pemusnahan miras dipimpin Wakapolres Mimika Kompol  I Gus Eraa Dinata didampingi Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra dan PLt. Kasat Res Narkoba Iptu Kordiali Lauren.

Prosesi pemusnahan dengan cara menumpahkan ratusan liter miras ke dalam got permanen di sisi kiri Mapolres Mimika, juga melibatkan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika Joice E.Mariai, SH, MH, bersama dua jaksa lainnya serta anggota Satres Narkoba Polres Mimika.

Hadir pula ketiga tersangka.

Wakapolres Mimika, Kompol I Gus Eraa Dinata pada kesempatan itu mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan komitmen penegak hukum dalam memberantas miras ilegal di Mimika, baik dalam bentuk penegakan hukum maupun sosialisi bahaya miras di kalangan masyarakat.

Dijelaskan, miras sangat berbahaya dan mengancam kehidupan generasi muda. Untuk itu, Polres Mimika atas instruksi komando atas akan terus melakukan berbagai terobosan untuk memberantas miras ilegal.

Orang nomor dua di Polres Mimika itu juga mengingatkan, bahwa telah banyak peristiwa korban meninggal sia-sia karena miras, dan banyak contoh kejahatan terjadi karena pengaruh miras.

“Pengaruh negatif miras bagi masyarakat sangatlah luar biasa, yaitu rusaknya tatanan sosial di masyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia baik secara individu maupun secara kolektif. Termasuk hilangnya kesadaran dan akal sehat untuk kemudian menjadi potensi munculnya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada instabilitas lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Kordiali Lauren menerangkan 891 liter sopi itu adalah milik tiga tersangka, masing-masing Ngarso Subroto alias Ngarso (penjual), Rusdi alias Upik (pembuat) dan Kaspar Aun alias Mito (pembuat) di kawasan Sungai Cendrawasih, Distrik Mimika Timur.

Dari operasi penangkapan ketiga tersangka 29 Nopmeber 2016 sekitar pukul 14.30 WIT, tersangka pertama yang ditangkap di Jalan Busiri Ujung, Gang Hidayah Timika adalah Ngarso Subroto alias Ngarso (41).

Dari tangan Ngarso, warga Jalan Irigasi berhasil disita 506 liter sopi dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter sebanyak 104 botol, dan sebanyak 440 liter diisi dalam 22 jerigen ukuran 20 liter.

Dari keterangan tersangka pertama, jajaran Polres Mimika saat operasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Eraa Dinata, sekitar pukul 17.00 WIT berhasil membekuk dua tersangka lainnya.

Rusdi alias Upik, pria asal kota daeng, yuakni warga Jalan Hasanudin dan Kaspar Aun alias Mito, juga warga Jalan Hasanudin, keduanya dibekuk di pinggir kali Cenderawasih, Mimika Timur.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 385 liter sopi, terdiri dari 260 liter dalam kemasan jerigen 20 liter ada 13 jerigen dan 125 liter diisi pada 5 jerigen ukuran 25 liter.

“Ketiga terdakwa ini diancam pasal 204 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dan pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.  Mungkin minggu depan sekitar tanggal 25 Maret berkas perkaranya sudah tahap dua dilimpahkan ke Kejari Mimika,” jelasnya. Selain ketiga tersangka, dalam kasus ini ada satu orang yang ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena disinyalir ada keterlibatan dengan ketiga tersangka. DPO berinisial S juga sebagai pembuat sopi. (nur)

Tags: 891 Liter SopiDimusnahkan
Previous Post

Imigrasi Periksa Dokumen 135 ABK Tiongkok

Next Post

FREEPORT HARGA MATI

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
KARYAWAN dan keluarga besar PT Freeport Indonesia, termasuk kontraktor dan privatisasi yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) mulai berang menyikapi kisruh Freeport dengan Pemerintah Pusat yang belum menemui solusi kesepakatan.

FREEPORT HARGA MATI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In