Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika kembali memusnahkan 891 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Mapolres Mile 32, Kamis (23/3).
Ribuan liter miras sitaan dalam kemasan botol dan jerigen yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi jajaran Polres Mimika pada tanggal 29 Nopember 2016 silam.
Pemusnahan miras dipimpin Wakapolres Mimika Kompol I Gus Eraa Dinata didampingi Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra dan PLt. Kasat Res Narkoba Iptu Kordiali Lauren.
Prosesi pemusnahan dengan cara menumpahkan ratusan liter miras ke dalam got permanen di sisi kiri Mapolres Mimika, juga melibatkan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika Joice E.Mariai, SH, MH, bersama dua jaksa lainnya serta anggota Satres Narkoba Polres Mimika.
Hadir pula ketiga tersangka.
Wakapolres Mimika, Kompol I Gus Eraa Dinata pada kesempatan itu mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan komitmen penegak hukum dalam memberantas miras ilegal di Mimika, baik dalam bentuk penegakan hukum maupun sosialisi bahaya miras di kalangan masyarakat.
Dijelaskan, miras sangat berbahaya dan mengancam kehidupan generasi muda. Untuk itu, Polres Mimika atas instruksi komando atas akan terus melakukan berbagai terobosan untuk memberantas miras ilegal.
Orang nomor dua di Polres Mimika itu juga mengingatkan, bahwa telah banyak peristiwa korban meninggal sia-sia karena miras, dan banyak contoh kejahatan terjadi karena pengaruh miras.
“Pengaruh negatif miras bagi masyarakat sangatlah luar biasa, yaitu rusaknya tatanan sosial di masyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia baik secara individu maupun secara kolektif. Termasuk hilangnya kesadaran dan akal sehat untuk kemudian menjadi potensi munculnya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada instabilitas lingkungan,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Kordiali Lauren menerangkan 891 liter sopi itu adalah milik tiga tersangka, masing-masing Ngarso Subroto alias Ngarso (penjual), Rusdi alias Upik (pembuat) dan Kaspar Aun alias Mito (pembuat) di kawasan Sungai Cendrawasih, Distrik Mimika Timur.
Dari operasi penangkapan ketiga tersangka 29 Nopmeber 2016 sekitar pukul 14.30 WIT, tersangka pertama yang ditangkap di Jalan Busiri Ujung, Gang Hidayah Timika adalah Ngarso Subroto alias Ngarso (41).
Dari tangan Ngarso, warga Jalan Irigasi berhasil disita 506 liter sopi dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter sebanyak 104 botol, dan sebanyak 440 liter diisi dalam 22 jerigen ukuran 20 liter.
Dari keterangan tersangka pertama, jajaran Polres Mimika saat operasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Eraa Dinata, sekitar pukul 17.00 WIT berhasil membekuk dua tersangka lainnya.
Rusdi alias Upik, pria asal kota daeng, yuakni warga Jalan Hasanudin dan Kaspar Aun alias Mito, juga warga Jalan Hasanudin, keduanya dibekuk di pinggir kali Cenderawasih, Mimika Timur.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 385 liter sopi, terdiri dari 260 liter dalam kemasan jerigen 20 liter ada 13 jerigen dan 125 liter diisi pada 5 jerigen ukuran 25 liter.
“Ketiga terdakwa ini diancam pasal 204 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dan pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Mungkin minggu depan sekitar tanggal 25 Maret berkas perkaranya sudah tahap dua dilimpahkan ke Kejari Mimika,” jelasnya. Selain ketiga tersangka, dalam kasus ini ada satu orang yang ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena disinyalir ada keterlibatan dengan ketiga tersangka. DPO berinisial S juga sebagai pembuat sopi. (nur)