TIMIKA,TimeX
Penanganan sampah di Kabupaten Mimika menjadi salah satu hal penting dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di daerah ini.

MOTOR SAMPAH – Limi Mokodompit (kiri) bersama dua stafnya foto di depan motor tiga roda pengangkut sampah medis. Foto ini diambil beberapa waktu lalu di halaman Kantor Dinas LIngkungan Hidup di Jalan Cenderawasih SP 2.
Baca juga : Warga Dilarang Bongkar Sampah Cari Sisa Makanan
Baca juga : Alasan Tiga PDP Kabur dari RSMM Dipastikan Besok
Baca juga : Pemkab Mimika ‘Mandul’ Terapkan Perda Sampah
Baca juga : Jeni: Sebagian Guru Sudah Dikembalikan ke Dinas
Baca juga : Penjaringan Kasus Aktif, COVID-19 di Mimika Terus Meningkat
Limi Mokodompit, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika kepada Timika eXpress, Rabu (6/5) mengatakan masih ada limbah infeksius yang hanya dibuang di TPS biasa. Hal ini berpotensi menyebar Covid-19.
Dinas Lingkungan Hidup Mimika meminta sampah infeksius Covid-19 dikelola dengan baik oleh managemen fasilitas-fasilitas kesehatan, yakni dengan dibawa ke RSUD untuk dibakar di insinerator dengan suhu minimal 800 derajat selsius. Bukannya hanya dibuang di sembarang tempat.
Ia mengatakan, petugas sampah DLH masih menemukan jenis sampah infeksius dibuang di TPS yang bisa membahayakan warga berpotensi terpapar Covid-19.
Selain itu bagi sampah ODP, dan sampah rumah tangga secara umum lainnya, diminta untuk dikemas dengan baik sehingga tidak berhamburan.
Perilaku warga mengorek-korek sampah untuk cari sisa makanan untuk ternak juga dimintanya untuk ditinggalkan demi keselamatan jiwa warga.
Limi menambahkan, sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI pihaknya bertanggungjawab untuk mengelola sampah dari ODP.
Sampah infeksius ODP diangkut dengan alat angkut khusus dengan bak tertutup.
Limbah infeksius di antaranya berupa APD seperti masker sarung tangan dan baju pelindung diri bekas pakai. Sampah infeksius dikemas tersendiri dengan wadah tertutup dan dibawa untuk dimusnahkan pada pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Selanjutnya DLH juga bertanggungjawab untuk menginformasikan kepada warga agar limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat harus dikemas tersendiri dalam wadah tertutup dan diberi label bertuliskan ‘Limbah Infeksius’.
Untuk selanjutnya petugas melakukan pengambilan dari setiap sumber dan diserahkan ke pengolah Limbah B3. (ale)