• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Agustus, KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Mimika Terpilih

Agustus, KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Mimika Terpilih

29 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, Maret 7, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Agustus, KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Mimika Terpilih

by Wahyu Ilahi
29 Juli 2019
in News
0
Agustus, KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Mimika Terpilih

Foto: Dok./TimeX Indra Ebang Ola

“Awal Agustus kita tetapkan. Berdasarkan tahapan Pemilu nasional tanggal 9 Agustus adalah batas akhir dari sidang MK. Sehingga tanggal 9 Agustus tidak ada sidang sengketa- sengketa kepemiluan”

TIMIKA,TimeX

Indra Ebang Ola Ketua KPU Kabupaten Mimika menegaskan pelaksanaan pleno penetapan dan perolehan kursi 35 calon anggota (Caleg) DPRD Mimika terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan pada awal Agustus mendatang.

Foto: Dok./TimeX
Indra Ebang Ola

“Surat edaran itu benar dari KPU Provinsi Papua terkait sidang di MK. Dan Mimika masuk dalam kategori ‘dismisal’. Dismisal itu adalah berkas yang teregistrasi di MK tetapi tidak bisa lagi dilanjutkan untuk sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi,” jelas Indra saat dihubungi Timika eXpress melalui telepon, Minggu (28/7).

Alasan berkas laporan Mimika masuk kategori dismisal ujarnya, disebabkan materi gugatan oleh pemohon lemah tidak disertakan alat bukti dan kesaksian yang kuat. Untuk itu, hal tersebut dianggap tidak memenuhi unsur berita acara sehingga tidak bisa dilanjutkan kembali. Indra menambahkan sebelum surat edaran KPU ini, sebelumnya juga sudah ada surat edaran. Isinya memerintahkan kabupaten-kabupaten yang tidak masuk di dalam registrasi sidang di MK itu langsung menetapkan, dan hal itu sudah ditetapkan oleh kabupaten-kabupaten lainnya.

Sementara Mimika katanya, masuk ke dalam registrasi tetapi dalam sidang berikutnya dalam putusan majelis hakim tidak bisa dilanjutkan yang disebut kategori ‘dismisal’. Baik sidang pembuktian maupun alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Terkait penetapan ini katanya, memang ada beberapa tafsiran berdasarkan PKPU juga UU Pemilu. Tetapi ada jadwal tahapan di mana dalam minggu depan pihaknya akan menetapkan.

“Awal Agustus kita tetapkan. Berdasarkan tahapan Pemilu nasional tanggal 9 Agustus adalah batas akhir dari sidang MK. Sehingga tanggal 9 Agustus tidak ada sidang sengketa- sengketa kepemiluan,” jelasnya.

Sidang sengketa katanya, bisa jadi lebih cepat tetapi untuk lebih dari tanggal itu tidak bisa dilakukan. Diperkirakan tanggal 6, 8 dan 9 Agustus sudah final MK untuk seluruh Indonesia. “Jadi apakah beberapa kabupaten dalam putusan awal itu yang lagi sengketa dapat diputuskan tanggal 9 Agustus atau bahkan lebih cepat,” tuturnya.

Untuk Mimika, berdasarkan surat pemberitahuan KPU RI untuk segera dilakukan penetapan terkait perolehan kursi dan caleg terpilih.

“Kita sudah koordinasi dengan bagian sekretariatan dan dalam waktu dekat ini atau awal bulan kita akan tetapkan. Tetapi untuk tanggal dan di mana lokasinya itu adalah teknis,” pungkasnya. (aro)

Tags: flashHeadlneKPU
Previous Post

Polisi Ciduk Pengikut Aliran Sesat Berkedok Katolik

Next Post

Gugatan Ditolak MK, Empat Parpol di Mimika Keberatan

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Gugatan Ditolak MK, Empat Parpol di Mimika Keberatan

Gugatan Ditolak MK, Empat Parpol di Mimika Keberatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In