“Awal Agustus kita tetapkan. Berdasarkan tahapan Pemilu nasional tanggal 9 Agustus adalah batas akhir dari sidang MK. Sehingga tanggal 9 Agustus tidak ada sidang sengketa- sengketa kepemiluan”
TIMIKA,TimeX
Indra Ebang Ola Ketua KPU Kabupaten Mimika menegaskan pelaksanaan pleno penetapan dan perolehan kursi 35 calon anggota (Caleg) DPRD Mimika terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan pada awal Agustus mendatang.

Indra Ebang Ola
“Surat edaran itu benar dari KPU Provinsi Papua terkait sidang di MK. Dan Mimika masuk dalam kategori ‘dismisal’. Dismisal itu adalah berkas yang teregistrasi di MK tetapi tidak bisa lagi dilanjutkan untuk sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi,” jelas Indra saat dihubungi Timika eXpress melalui telepon, Minggu (28/7).
Alasan berkas laporan Mimika masuk kategori dismisal ujarnya, disebabkan materi gugatan oleh pemohon lemah tidak disertakan alat bukti dan kesaksian yang kuat. Untuk itu, hal tersebut dianggap tidak memenuhi unsur berita acara sehingga tidak bisa dilanjutkan kembali. Indra menambahkan sebelum surat edaran KPU ini, sebelumnya juga sudah ada surat edaran. Isinya memerintahkan kabupaten-kabupaten yang tidak masuk di dalam registrasi sidang di MK itu langsung menetapkan, dan hal itu sudah ditetapkan oleh kabupaten-kabupaten lainnya.
Sementara Mimika katanya, masuk ke dalam registrasi tetapi dalam sidang berikutnya dalam putusan majelis hakim tidak bisa dilanjutkan yang disebut kategori ‘dismisal’. Baik sidang pembuktian maupun alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Terkait penetapan ini katanya, memang ada beberapa tafsiran berdasarkan PKPU juga UU Pemilu. Tetapi ada jadwal tahapan di mana dalam minggu depan pihaknya akan menetapkan.
“Awal Agustus kita tetapkan. Berdasarkan tahapan Pemilu nasional tanggal 9 Agustus adalah batas akhir dari sidang MK. Sehingga tanggal 9 Agustus tidak ada sidang sengketa- sengketa kepemiluan,” jelasnya.
Sidang sengketa katanya, bisa jadi lebih cepat tetapi untuk lebih dari tanggal itu tidak bisa dilakukan. Diperkirakan tanggal 6, 8 dan 9 Agustus sudah final MK untuk seluruh Indonesia. “Jadi apakah beberapa kabupaten dalam putusan awal itu yang lagi sengketa dapat diputuskan tanggal 9 Agustus atau bahkan lebih cepat,” tuturnya.
Untuk Mimika, berdasarkan surat pemberitahuan KPU RI untuk segera dilakukan penetapan terkait perolehan kursi dan caleg terpilih.
“Kita sudah koordinasi dengan bagian sekretariatan dan dalam waktu dekat ini atau awal bulan kita akan tetapkan. Tetapi untuk tanggal dan di mana lokasinya itu adalah teknis,” pungkasnya. (aro)