• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Anggota DPRD Mimika Tuntut  Hak Sisa Masa Jabatan 18 Bulan

Anggota DPRD Mimika Tuntut Hak Sisa Masa Jabatan 18 Bulan

31 Oktober 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Anggota DPRD Mimika Tuntut Hak Sisa Masa Jabatan 18 Bulan

by Maurits Sadipun
31 Oktober 2019
in Headline
0
Anggota DPRD Mimika Tuntut  Hak Sisa Masa Jabatan 18 Bulan

Foto : Shanty/TimeX FOTO BERSAMA-Anggota DPRD Mimika foto bersama usai gelar jumpa pers di Kantor DPRD Mimika, Kamis kemarin.

TIMIKA,TimeX

Foto : Shanty/TimeX
FOTO BERSAMA-Anggota DPRD Mimika foto bersama usai gelar jumpa pers di Kantor DPRD Mimika, Kamis kemarin.

Sejumlah Anggota DPRD Mimika yang merupakan Orang Asli Papua (OAP), menuntut pembayaran hak melekat terkait masa jabatan 18 bulan agar diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Mengingat status masa jabatan dan periode jabatan anggota DPRD Mimika saat ini masih kontroversi, maka tuntutan pembayaran hak harus direalisasikan sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 yang diagendakan 24 November mendatang sesuai SK Gubernur Papua.

“Dalam Undang-Undang (UU) menjelaskan masa jabatan kami lima tahun setelah dilantik, tapi ini kontroversi dengan aturan periode jabatan 2014-2019. Kami Anggota DPRD Mimika dilantik 24 November 2015, ini kalau berakhir di 24 November 2019, maka masa jabatannya kami hanya 4 tahun. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang”.

Demikian ditegaskan Christian Viktor Kabey politisi PBB kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor DPRD Mimika, Kamis (31/10).

Victor Kabey menegaskan bah

wa hal ini harus diiluruskan dan perjelas status hukum SK, jika tidak, ia bersama 34 anggota dewan lainnya sangat dirugikan.

“Kontroversial SK tentang masa jabatan supaya ada kejelasan baiknya di PTUN kan untuk mengetahui kejelasan status hukum SK anggota dewan lama dan anggota dewan baru terpilih. Ini bukan maksud kita menghalangi pelantikan, tapi dikonfrontir dulu dua SK keputusan hukum,” tambah Victor.

Ia pun mengaku bersama anggota dewan lainnya telah menempuh jalur hukum terkait SK  periode jabatan 2014-2019 yang dimiliki, seharusnya periode 2015-2020 mengingat mereka baru dilantik 24 November 2015 silam.

“Soal ini kami sudah berulang kali bersurat ke Mendagri termasuk Gubernur Papua tapi belum ada jawaban sampai sekarang. Ini maksudnya supaya ada kejelasan status hukum,” tandasnya.

Anggota DPRD lainnya, Markus Timang mengatakan, jangan menghadirkan sesuatu rekayasa untuk memprovokasi suatu keadaan.

DPRD lama adalah keluarga besar Bupati Mimika, namun hak-hak DPRD yang harus diselesaikan ternyata belum.

“Masa jabatan DPRD adalah lima tahun, tapi kami hanya kerja tiga setengah tahun karena satu tahun setengah itu divakumkan. Oleh sebab itu kami menuntut dengan sikap tegas, kami minta diselesaikan sebelum DPRD terpilih dilantik tanggal 24 November. Kalau tidak selesaikan jangan sampai ada pelantikan  dewna baru,” tegas Markus kepada wartawan di DPRD Mimika.

Ia menambahkan, Pemerintah Pusat harus tahu, khususnya Mendagri  Jenderal (Purn) Tito Karnavian  harus memperhatikan masalah agar tidak terjadi masalah.

Selanjutnya, Yelinus Mom  menambahkan, jangan membodohi kami, jangan anggap remeh, dan harus selesaikan masalah ini.

Dikatakan pula, masa jabatan DPRD itu lima tahun, jadi harus diselesaikan semua haknya, karena kami anggota dewan selama 18 bulan, tetapi yang jadi hak kami harus diselesaikan baik.

“Ini harus jelas dulu selesaikan, kalau belum jangan pancing masalah lantik dewan baru,” tegasnya.

Sementara itu, Theo Deikme menjelaskan 35 anggota DPRD Mimika seharusnya dilantik 24 November 2015, tapi diulur-ulur dan baru dilantik satu tahun kemudian.

“Ini artinya masa bhakti kami belum cukup lima tahun karena satu setengah tahun itu kami tidak kerja padahal sudah terpilih. Saya dukung masalah ini dibawa ke PTUN karena kami masih harus bekerja sampai 2020,” tuturnya.

Lebih lanjut, Elias Mirip menambahkan, aturan masa jabatan mulai presiden, gubernur, bupati, anggota DPR maupun DPRD adalah lima tahun sejak dilantik.

“Kami dilantik sejak 24 November 2015, masa jabatan kami masih ada sampai 2020, itu berdasarkan Undang-Undang bukan kata anggota DPRD Mimika. Bupati Mimika harus ingat baik itu,” paparnya.

Kenapa daerah lain di Papua DPRD nya baru akan dilantik pada Maret 2020, padahal mereka dilantik pada awal 2015.

“Kenapa mereka bisa dilantik diawal 2020, kenapa kami di Timika dipercepat? Perbedaannya apa? Itu kenapa?,”tanya Elias.

Disamping itu, Elias menyerukan agar rapat terkait pembentukan panitia persiapan pelantikan DPRD terpilih dihentikan dulu sebelum hak-hak dewan saat ini dibayarkan.

Pasalnya, sebagai anak negeri pihaknya akan terus berjuang  sehingga hak dewan tidak dikorbankan.

Adapun Eliaser Ohee menilai, jika bupati percepat pelantikan DPRD terpilih, tentu bupati sudah mengetahui masalah anggota DPRD yang lama.

“Yang masa kerjanya tidak sampai 2020, berarti Pak Bupati sudah siapkan kompensasi masa kerja sisa anggota DPRD lama,” tukasnya. (san)

Previous Post

Pelantikan Anggota DPRD Mimika Dianggarkan Rp6,5 Miliar

Next Post

Mesin ATM Bank CIMB Niaga Timika Nyaris Dibobol Maling

Maurits Sadipun

Maurits Sadipun

Next Post

Mesin ATM Bank CIMB Niaga Timika Nyaris Dibobol Maling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In