• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Mulai tahun 2017, terkait pengadaan barang dan jasa di semua SKPD lingkup Pemda Mimika diharuskan mengikuti sistem terbaru, yakni secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) versi 2.

Antisipasi Integrasi Korupsi di Timika-Papua

13 Oktober 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Antisipasi Integrasi Korupsi di Timika-Papua

by TimeX Red
13 Oktober 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Mulai tahun 2017, terkait pengadaan barang dan jasa di semua SKPD lingkup Pemda Mimika diharuskan mengikuti sistem terbaru, yakni secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) versi 2.

Asisten III,Setda Mimika,Lopianus Fuakubun ketika membuka kegiatan SiRUP di Hotel Serayu.

TIMIKA, TimeX Mulai tahun 2017, terkait pengadaan barang dan jasa di semua SKPD lingkup Pemda Mimika diharuskan mengikuti sistem terbaru, yakni secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) versi 2.
Asisten III,Setda Mimika,Lopianus Fuakubun ketika membuka kegiatan SiRUP di Hotel Serayu.

TIMIKA, TimeX

Mulai tahun 2017, terkait pengadaan barang dan jasa di semua SKPD lingkup Pemda Mimika diharuskan mengikuti sistem terbaru, yakni secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) versi 2.

Untuk lebih memahami kinerja sistem pengadaan barang dan jasa tersebut, Pemda Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika mengadakan sosialisasi SIRUP versi terbaru di Hotel Serayu, Kamis (12/10).

Sosialisasi ini merupakan salah satu dari sepuluh  pokok  program  antisipasi dan pencegahan integrasi korupsi di Papua yang telah disepakati melalui  penandatangan bersama di Jayapura oleh Gubernur, Walikota dan Bupati kabupaten/kota se-Papua.

Asisten III Setda Mimika, Lopianus Fuakubun ketika membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa harus benar,  yaitu mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan hingga pengawasan.

“Intinya harus sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang barang dan jasa, dan Keputusan Presiden  Nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pengadaan barang dan jasa,”tegasnya.

Adanya perubahan SIRUP, lanjut Lopianus, ini harus dipahami seluruh SKPD termasuk para kepala distrik.

Dengan SIRUP, SKPD dan aparatur tingkat distrik diharuskan memahami sistem pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi digital.

“Saya tidak mau ada pihak yang mau dapat pekerjaan banyak, tapi akhirnya masuk penjara karena tidak taat sistem,” tegasnya sembari berharap SKPD yang ikut sosialisasi ini harus pahami baik untuk diterapkan setelahnya.

“SIRUP ini di daerah lain sudah jalan. Sedangkan kita masih merayap, jadi harus pahami aturan sebelum laksanakan,” tambahnya.

Bahkan diharapkan SKPD dan pihak distrik menunjuk tenaga admin yang betul-betul menguasai IT (Ilmu Teknologi), sehingga dapat mengoperasikan SIRUP dengan baik sehingga pengadaan barang dan jasa dapat terealisasi secara bertanggung jawab.

Diharapkan, dengan telah ditetapkannya Perda OPD merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru akan diterapkan di 2018 mendatang,  dikuti pula dengan SIRUP.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Pembinaan LPSE LKPP, Dr. Hermawan selaku narasumber dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa itu tidak terlepas dari tiga hal, yaitu tata kelola, proses dan teknologi.

“Tiga poin penting ini berkaitan dengan pencataan managemen informasi.  Jadi yang namanya perencanaan merupakan tugas utama dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”paparnya.

Melalui pendelegasian kewenangan dari kepala SKPD ke KPA harus ada SK.

Karena dalam UU Nomor 1 tahun 2004 yang kemudian diadopsi oleh  Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 8, ini dijelaskan, perencanaan umum pengadaan itu tugas pengguna anggaran (PA). sedangkan pasal 10 dari regulasi tersebut menyatakan PA mendelegasikan kewenangan  pengadaan kepada KPA sehingga menjadi tugas KPA.

Lebih lanjut katanya, dalam perencanaan umum pengadaan ada lagi pihjak yang diberi kuasa dari KPA, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PKK lebih kepada mekanisme teknis, membuat estimasi dan rancangan kontrak. Kemudian disiapkan oleh unit pelayanan pengadaan dalam melakukan proses kompetisi mencari pemenangnya melalui menaknisme lelang. Barulah dipilih pemenang, menyusul kontrak dengan PPK  untuk memastikannya sebelum diverifikasi atau diperiksa oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK),” paparnya.

Karena prosesnya menggunakan sistem elektronik, maka yang paling bertanggungjawab adalah fungsi pelayanan pengadaan elektronik yang lebih mudah dan efisien serta bebas dari indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme,” terangnya.

Mengingat sosialisasi ini penting lantas banyaknya pejabat eselon III yang tidak mengikutinya, ini membuat Asisten III Setda Mimika, Lopianus Fakubun geram.

Pernyataan tegas Lopianus ini disampaikan setelah mengamati ada sejumlah kepala SKPD termasuk sekretarisnya tidak hadir saat sosialisasi.

Ia berharap, ke depannya, agenda dinas luar bnisa disesuaikan dengan kondisi daerah dan tugas pekerjaan di masing-masing SKPD.

“Pimpinan SKPD harus tegas terhadap staf jajarannya,” tukas mantan Kadistako Mimika. (tan)

Tags: Antisipasi Integrasi Korupsidi Timika-Papua
Previous Post

Bejat, Tetangga Cabuli Bocah Kelas 1 SD

Next Post

Jelang HUT ke-13, Diana Shopping Center  Gelar Lomba dan Tukar Poin

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 pada tanggal 30 Oktober 2017 mendatang, managemen Diana Shopping Center

Jelang HUT ke-13, Diana Shopping Center  Gelar Lomba dan Tukar Poin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In