
TIMIKA, TimeX
Mulai tahun 2017, terkait pengadaan barang dan jasa di semua SKPD lingkup Pemda Mimika diharuskan mengikuti sistem terbaru, yakni secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) versi 2.
Untuk lebih memahami kinerja sistem pengadaan barang dan jasa tersebut, Pemda Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika mengadakan sosialisasi SIRUP versi terbaru di Hotel Serayu, Kamis (12/10).
Sosialisasi ini merupakan salah satu dari sepuluh pokok program antisipasi dan pencegahan integrasi korupsi di Papua yang telah disepakati melalui penandatangan bersama di Jayapura oleh Gubernur, Walikota dan Bupati kabupaten/kota se-Papua.
Asisten III Setda Mimika, Lopianus Fuakubun ketika membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa harus benar, yaitu mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan hingga pengawasan.
“Intinya harus sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang barang dan jasa, dan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pengadaan barang dan jasa,”tegasnya.
Adanya perubahan SIRUP, lanjut Lopianus, ini harus dipahami seluruh SKPD termasuk para kepala distrik.
Dengan SIRUP, SKPD dan aparatur tingkat distrik diharuskan memahami sistem pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi digital.
“Saya tidak mau ada pihak yang mau dapat pekerjaan banyak, tapi akhirnya masuk penjara karena tidak taat sistem,” tegasnya sembari berharap SKPD yang ikut sosialisasi ini harus pahami baik untuk diterapkan setelahnya.
“SIRUP ini di daerah lain sudah jalan. Sedangkan kita masih merayap, jadi harus pahami aturan sebelum laksanakan,” tambahnya.
Bahkan diharapkan SKPD dan pihak distrik menunjuk tenaga admin yang betul-betul menguasai IT (Ilmu Teknologi), sehingga dapat mengoperasikan SIRUP dengan baik sehingga pengadaan barang dan jasa dapat terealisasi secara bertanggung jawab.
Diharapkan, dengan telah ditetapkannya Perda OPD merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru akan diterapkan di 2018 mendatang, dikuti pula dengan SIRUP.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Pembinaan LPSE LKPP, Dr. Hermawan selaku narasumber dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa itu tidak terlepas dari tiga hal, yaitu tata kelola, proses dan teknologi.
“Tiga poin penting ini berkaitan dengan pencataan managemen informasi. Jadi yang namanya perencanaan merupakan tugas utama dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”paparnya.
Melalui pendelegasian kewenangan dari kepala SKPD ke KPA harus ada SK.
Karena dalam UU Nomor 1 tahun 2004 yang kemudian diadopsi oleh Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 8, ini dijelaskan, perencanaan umum pengadaan itu tugas pengguna anggaran (PA). sedangkan pasal 10 dari regulasi tersebut menyatakan PA mendelegasikan kewenangan pengadaan kepada KPA sehingga menjadi tugas KPA.
Lebih lanjut katanya, dalam perencanaan umum pengadaan ada lagi pihjak yang diberi kuasa dari KPA, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“PKK lebih kepada mekanisme teknis, membuat estimasi dan rancangan kontrak. Kemudian disiapkan oleh unit pelayanan pengadaan dalam melakukan proses kompetisi mencari pemenangnya melalui menaknisme lelang. Barulah dipilih pemenang, menyusul kontrak dengan PPK untuk memastikannya sebelum diverifikasi atau diperiksa oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK),” paparnya.
Karena prosesnya menggunakan sistem elektronik, maka yang paling bertanggungjawab adalah fungsi pelayanan pengadaan elektronik yang lebih mudah dan efisien serta bebas dari indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme,” terangnya.
Mengingat sosialisasi ini penting lantas banyaknya pejabat eselon III yang tidak mengikutinya, ini membuat Asisten III Setda Mimika, Lopianus Fakubun geram.
Pernyataan tegas Lopianus ini disampaikan setelah mengamati ada sejumlah kepala SKPD termasuk sekretarisnya tidak hadir saat sosialisasi.
Ia berharap, ke depannya, agenda dinas luar bnisa disesuaikan dengan kondisi daerah dan tugas pekerjaan di masing-masing SKPD.
“Pimpinan SKPD harus tegas terhadap staf jajarannya,” tukas mantan Kadistako Mimika. (tan)