
TIMIKA, TimeX
Aparat gabungan sebanyak 37 personil berhasil mengamakan minuman keras (miras) jenis sopi dari penumpang Kapal Motor (KM) Sirimau saat berlabuh di Pelabuhan Pomako, Jumat (15/12) kemarin.
Operasi gabungan terhadap barang bawaan penumpang KM Sirimau yang dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Samsul Hadi, berhasil mengamankan dua orang penumpang karena ketahuan membawa miras jenis sopi.
Adapun sopi kepunyaan Silvester SN (59) dan Mesak VSS (31) diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan tas, kardus, maupun bungkusan plastik yang merupakan bawang bawaan mereka.
Berdasarkan release yang diterima Timika eXpress dari Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi AM. Kamal, Jumat kemarin, menyebutkan miras jenis sopi dari kedua warga yang diamankan sebanyak 12,9 liter.
“Dari tangan Silvester SN berhasil diamankan tujuh botol ukuran 1500 ml atau setara 10,5 liter. Sedangkan dari Mesak VSS diamankan 4 botol ukuran 600 ml atau setara 2,4 liter,”jelasnya.
Sopi bawaan kedua penumpang dari Saumlaki ini katanya akan dijual di Timika.
Silvester SN dan Mesak VSS termasuk barang buktinya telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena kasus ini sudah sering, sehingga kita tetap lakukan penindakan, agar ke depan warga tidak lagi membawa masuk barang tersebut ke Timika, apalagi jelang momen Hari Raya Natal,” tegasnya.
Adapun fenomena, bahwa setiap ada kapal penumpang Pelni berlabuh di Pelabuhan Pomako, sering sekali ditemukan adanya penumpang yang membawa miras oleh petugas keamanan.
Sebagai antisipasi, kata Kamal, beberapa saat sebelum sandarnya KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Jumat kemarin, Iptu Samsul Hadi terlebih dahulu memimpin apel gabungan sebelum melakukan operasi gabungan.
Melalui apel pengecekan dan pemberian APP, dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya tidak salah sasaran dan tidak menuai protes dari para penumpang kapal.
Disebutkan pula, 37 personil gabungan termasuk TNI-Polri yang menggelar operasi sweeping miras, diantaranya dari Kodim 1710/Mimika sebanyak 3 personil, POM-AD 4 personil, POM-AL 2 personil, POM-AU 2 personil.
Lainnya, Koramil Mapurujaya 2 personil, Polsek Mimika Timur 2 personil, Satpolairud 4 personil dan Disperindag Mimika 10 orang.
Sedangkan dari Kantor Karantina Kelas II Mimika mengutus 2 personil dan Syahbandar Pelabuhan Pomako 6 orang,” jelas Kombes Kamal.
“Selain operasi terhadap barang bawaan penumpang, personil gabungan dalam operasi tersebut juga melakukan pengecekan terhadap daftar penumpang.
Dari pengecekan diketahui jumlah penumpang yang turun di Pomako sebanyak 319 orang. sedangkan penumpang yang naik hanya 80 orang, dan penumpang yang melanjutkan perjalanan terdata 304 orang. (aro)