- SKPD Didesak Segera Susun RKA 2017
- Rasionalisasi Pagu Indikatif Belum Dikeluarkan

TIMIKA, TimeX
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PABD) Kabupaten Mimika, tahun 2016, terserap sebesar 85 persen atau sebesar Rp2,465 triliun dari total APBD sebesar Rp2,9 triliun.
aetinya masih tersisa 15 persen atau setara 435 miliar yang tidak terbayarkan dari nilai APBD murni dan perubahan tahun anggaran 2016.
Dari laporan Badan Keuangan dan Aset Daerah, sisa 15 persen anggaran yang tidsak dibayarkan akan dimasukan jadi sisa lebih perhitungan anggaran dan nantinya ditambahkan ke APBD tahun anggaran 2017.
Besaran serapan APBD 2016 ini terungkap usai pertemuan tertutup yang dipimpin Asisten IV Setda Mimika, Alfred Douw di Pendopo Rumah Negara SP3, sebagaimana disampaikan Kepala Bappeda Mimika, Simon Motte usai rapat, Kamis (12/1).
Kata Motte selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tidak terserapnya anggaran 100 persen, persoalannya pada kontraktor pelaksanana kegiatan yang tidak tuntas menyelesaiakan pekerjaan sesuai kontrak. Dan juga kegiatannya sudah sesuai batas waktu, namun tidak ditagih, serta kendala teknis lainnya.
“Sebenarnya ini juga kesalahan dari pimpinan SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran, karena adanya kegiatan yang belum terealisasi atau terbayarkan, ini menunjukan lemahnya pengawsan internal SKPD di lapangan,” bebernya.
Meski demikian, kata Motte, kondisi serapan tersebut anggaran itu masih dalam kondisi normal.
Rapat kemarin sebagai kelanjutan dari rapat perdana, 9 Januari 2017 lalu yang diikuti semua pimpinan SKPD di lingkup Pemda Mimika adalah untuk mengetahui sudah sejauh mana pertanggungjawaban anggaran tahun 2016.
Sementara itu, Asisten IV Setda Mimika, Alfred Douw ditempat yang sama usai pertemuan kepada wartawan, mengatakan pembahasan ini sekaligus mengingatkan seluruh SKPD untuk menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran tahun 2016.
“Dari laporan yang disampaikan masing-masing SKPD sudah bagus, karena sudah sebagian besar yang mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,” tutur Alfred.
Jika semua SKPD sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya, maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran tahun 2017.
SKPD Didesak Segera Susun RKA 2017
Agar realisasikan anggaran 2017 tidak molor seperti tahun sebelumnya, seluruh SKPD didesak untuk secepatnya menyusun dan menyerahkan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Penegasan ini juga disampaikan Alfred Douw saat memimpin rapat tertutup Kamis kemarin.
“Kami harap SKPD segera susun RKA tahun 2017 supaya dimasukkan ke Bappeda untuk dievaluasi. Jika ada revisi akan dikembalikan ke SKPD untuk diperbaharui lagi,” tegas Douw
Melalui penyusunan RKA dapat diketahui dan dipastikan jumlah kegiatan SKPD yang akan disetujui, menyusul pembahasan dan penetapannya.
Terkait ini, Kepala Bappeda Mimika, Simon Motte menambahkan, saat ini yang sudah dilakukan adalah rasionalisasi dari semua SKPD.
Namun, rasionalisasi rencana kerja (Renja) SKPD pagu indikatifnya belum bisa dikeluarkan.
“Rencananya hari ini mau dikeluarkan tapi rekon penerimaan yang dilakukan Dispenda masih berjalan sehingga kami harus tunda sampai minggu depan,” jelas mantan Kadinsos Mimika itu.
Menurutnya, setelah pagu proyeksi penerimaan oleh Dispenda dinyatakan fix, maka pihaknya dapat mengeluarkan pagu indikatif sebagai dasar untuk seluruh SKPD membuat RKA. “Rasionalisasi yang telah dilakukan saat ini angkanya berada dikisaran Rp3 triliun. Ini sudah mencakup kegiatan fisik dan non fisik semua SKPD. Dari anggaran tersebut, serapan terbesar di fisik dan prasarana (Fispra) yang menyasar di Dishubkominfo dan Dinas PU senilai Rp1 triliun triliun,” jelasnya.
Ini menjadi prioritas bupati untuk program pembangunan tahun 2017 lebih memprioritaskan insfrastruktur dan membuka isolasi warga masyarakat Waa Banti-Aroanop, Timika-Kapiraya, Jalan Cenderawasih, Jalan Hasanudin,” jelas Motte.
Sedangkan program pendidikan dan kesehatan juga diprioritaskan hanya skala anggaran lebih sedikit dibanding dua SKPD tersebut.
Dari Renja SKPD nantinya disatukan dan dimaksukan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan melalui Perbup.
Kemudian RKPD nantinya dirasionalisasikan lantas keluarlah pagu indikatif berupa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“KUA PPAS itu yang akan kami serahkan ke DPRD untuk disepakati bersama pihak eksekutif. Setelah disepakati, maka bupati menyurat ke SKPD untuk menyusun RKA. RKA itu yang kami masukkan ke RAPBD tahun anggaran 2017 yang kemudian dibahas kembali oleh DPRD dan ditetapkan setelah melalui proses evaluasi di tingkat provinsi.
Hanya saja, lanjut Motte, pembahasan KUA PPAS kalau DPR nya tidak diakui, maka Perbup menjadi dasar hukumnya.
Tetapi kalau gunakan Perda, maka akan disepakati oleh DPRD,” tukasnya. (san)