• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
ASN Dilarang Minta THR ke Pengusaha

ASN Dilarang Minta THR ke Pengusaha

29 Mei 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

ASN Dilarang Minta THR ke Pengusaha

by Anton Djuma
29 Mei 2019
in News
0
ASN Dilarang Minta THR ke Pengusaha

ilustrasi

TIMIKA,TimeX

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.

ilustrasi

Hal ini ditegaskan Marthen Paiding, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika saat dihubungi Timika eXpress, melalui telepon seluler, Selasa (28/5) malam.

Ia mengatakan jika ada oknum ASN yang meminta THR maka pengusaha bisa melapor melalui pusat pengaduan Akaimeno pada nomor telepon 0811 4900 700.

“Kalau kami sudah terima laporan, oknum ASN yang minta-minta THR pasti kami proses,” tuturnya.

Menurutnya semua ASN di Kabupaten Mimika sudah menerima THR dari Negara sehingga diharapkan mencukupkan kebutuhan hari raya dengan gaji dan THR  yang sudah didapat.

“Jangan  lagi minta-minta THR di pengusaha, itu etika yang tidak baik,” tegasnya.

Foto: Dok./TimeX
Marthen Paiding

Hal yang sama juga menjadi sorotan Nurman S. Karupukaro, politisi Partai Gerindra yang kini Anggota DPRD Mimika ini, kepada Timika eXpress melalui telepon seluler  tadi malam mengatakan, hal ini memang telah menjadi rahasia umum, di mana pemberi pekerjaan dan pihak ketiga ada keterkaitan.

Namun demikian, ia berharap agar ASN, khususnya pejabat maupun staf untuk menjaga etika menjelang Lebaran maupun Natal, guna menjaga sikap profesionalisme sebagai ASN dan abdi Negara.

Menurut hematnya, biasanya jelang Lebaran seperti ini, ada beberapa oknum yang notabene diketahui sebagai PPTK, atau pejabat lainnya yang selama ini memperlancar urusan pengusaha dengan sengaja meminta THR dan janji memberikan pekerjaan.

Foto: dok./TimeX
Nurman Karupukaro

“atau saat pekerjaan masih berjalan, oknum tidak bertanggungjawab kerap menggunakan jabatannya untuk meminta jatah dari pengusaha. Ini adalah etika yang tidak baik, dan harus diketahui bahwa ini sudah termasuk gratifikasi,” ujarnya.

Ia mengatakan setiap ASN sudah mendapat THR dari Negara sehingga diharapkan mencukupkan kebutuhannya  dengan gaji dan THR yang sudah didapat.

“Namun kadang masih ada oknum yang tidak puas dengan THR kemudian meminta jatah kepada kontraktor. Ini kadang menjadi penyakit akut yang tidak bisa disembuhkan sehingga harus ada ketegasan dari BPK kepada pemberi kerja maupun pihak ketiga,” ujarnya. (epy/ozy)

 

Tags: ASNflashheadline
Previous Post

Perarakan Salib PYD ‘Bakar’ Semangat OMK Mimika, Datang Gereja Bukan Hanya ‘Berselfie Ria’

Next Post

Penetapan Kursi DPRD Tunggu Putusan KPU RI

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Penetapan Kursi DPRD Tunggu Putusan KPU RI

Penetapan Kursi DPRD Tunggu Putusan KPU RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In