• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Asong Tersangka Narkoba Diancam Penjara Seumur Hidup

Asong Tersangka Narkoba Diancam Penjara Seumur Hidup

1 April 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Januari 22, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Asong Tersangka Narkoba Diancam Penjara Seumur Hidup

by Anton Djuma
1 April 2019
in News
0
Asong Tersangka Narkoba Diancam Penjara Seumur Hidup

Foto: Dok./TimeX BARANG-BUKTI-Kasat-Narkoba-Iptu-Kordiali-saat-menunjukan-barang-bukti-shabu-yang-diamankan-dari-tersangka-CD-alias-Asong.

TIMIKA,TimeX

Asong alias CD tersangka kasus kepemilikan 27 gram narkoba golongan satu sabu-sabu terancam penjara seumur hidup, sebagaimana ketentuan hukum Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Foto: Dok./TimeX
BARANG BUKTI – Kasat Narkoba Iptu Kordiali saat menunjukanbarang bukti sabu yang diamankan dari tersangka-CD-alias-Asong.

Asong yang dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Mimika di Counter Heppy Cell miliknya di Jalan Bhayangkara terancam hukuman berat sebab terbukti memiliki 27 paket sabu dalam kemasan plastik bening siap edar.

Selain itu diamankan pula dua alat isap sabu (bong) serta satu timbangan digital. 27 gram sabu itu Asong sembunyikan dalam sebuah ember.

Asong mendapat paket barang haram tersebut dibeli dari rekannya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Terhadap proses hukum kasusnya, Iptu Laurentius Kordiali Kasat Narkoba Polres Mimika mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika pekan lalu.

“Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke jaksa, tinggal tunggu petunjuk jaksa guna proses hukum lanjut,” kata Iptu Kordiali saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Minggu (31/3).

Untuk memastikan kandungan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka Candra Dinata alias Asong, Satres Narkoba pun telah mengirim barang buktinya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura.

Sembari menunggu hasil dari BPOM, pihaknya terus mengembangkan penyidikan atas dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Untuk diketahui, CD alias Asong ditangkap anggota Satres Narkoba setelah diketahui menjual narkotika jenis sabu-sabu di Timika.

Asong dibekuk di kediamannya pada Kamis (14/3) petang setelah teridentifikasi memiliki paket sabu dalam jumlah banyak siap diedarkan.

Iptu Kordiali menambahkan selama Bulan Maret ini, Satres Narkoba Polres Mimika sudah menangani delapan kasus.

“Dari delapan kasus ini selain sabu-sabu juga ada kasus minuman keras jenis sopi,” ungkapnya.

Dalam memberangus peredaran narkotika dan miras di Timika ia mengharapkan peran serta dari masyarakat. (tan)

Tags: flashHeadlilneNarkoba
Previous Post

Tahun 2018 Tidak Ada Kecelakaan Fatal, Puncak Acara BK3N Freeport Ditutup

Next Post

Imigrasi Bakal Investigasi Orang Asing di Pesisir Mimika

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Imigrasi Bakal Investigasi Orang Asing di Pesisir Mimika

Imigrasi Bakal Investigasi Orang Asing di Pesisir Mimika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In