• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Mimika, Taslim Tuhuteru dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Jumat (10/11) petang kemarin.

Bakal Calon Wabup Mimika Dijebloskan ke Lapas

11 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, April 20, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Bakal Calon Wabup Mimika Dijebloskan ke Lapas

by TimeX Red
11 November 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA, TimeX Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Mimika, Taslim Tuhuteru dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Jumat (10/11) petang kemarin.

SURAT KEPUTUSANTerpidana kasus korupsi Taslim Tuhuteru saat melihat surat keputusan kasasi MA yang ditunjukan petugas Kejari, Jumat kemarin.

TIMIKA, TimeX Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Mimika, Taslim Tuhuteru dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Jumat (10/11) petang kemarin.
SURAT KEPUTUSANTerpidana kasus korupsi Taslim Tuhuteru saat melihat surat keputusan kasasi MA yang ditunjukan petugas Kejari, Jumat kemarin.

TIMIKA, TimeX

Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Mimika, Taslim Tuhuteru dijebloskan ke  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Jumat (10/11) petang kemarin.

Taslim Tuhuteru yang berpasangan dengan Frengky Kambu  terancam batal mengikuti tahapan proses Pilkada Serentak 2018 di Mimika karena status hukum pidana yang sementara dijalani Taslim, mantan Kepala Badan Kepegawaian Mimika.

Kejaksaan Negeri Mimika telah mengeksekusi Keputusan tingkat kasasi Mahkamah Agung bernomor: 742 K/Pid.SUS/2017, terbit 11 Oktober 2017 terkait terpidana korupsi dengan terdakwa Taslim Tuhuteru.

Taslim Tuhuteru dijebloskan ke penjara karena terlibat skandal korupsi Diklat Prajabatan PNS Golongan I, II dan III di lingkungan Pemkab Mimika tahun anggaran 2011.

Selain Taslim, masih ada dua orang terdakwa lainnya, yaitu Eliezer Noro dan Ayub Howay yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
hanya saja, pihak Kejari Timika masih menunggu turunnya putusan kasasi terhadap kedua terdakwa ini.

Kajari Alex Sumarna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Timika Yasozisokhi Zebua melalui release yang diterima redaksi Timika eXpress, Jumat tadi malam, mengatakan, Taslim Tuhuteru dijebloskan ke penjara lantaran proses hukum yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.
Terhadap pria 62 tahun tersebut, Mahkamah Agung RI melalui keputusan peradilan tingkat kasasi Nomor 742 K/Pid.SUS/2017 tanggal 11 Oktober 2017 menyatakan Taslim Tuhuteru bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan putusan kasasi MA yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dan Maruli Tumpal Sirait selaku Panitera Pengganti, Taslim kerap ia disapa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun ditambah denda Rp200 juta.

Dari denda hukuman tersebut, kata Zebua jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan tahjanan badan, yaitu pidana kurungan selama enam bulan.

Dasar putusan kasasi MA, secara serta-merta pihak Kejari pun langsung mengeksekusi Taslim di kediamannya di Kebun Siri, Jumat kemarin.

Waktu itu, lanjut Zebua terpidana Taslim Tuhuteru sempat menolak digiring ke Lapas Timika saat tim Kejari Timika mendatangi rumahnya pada Jumat petang.
“Perdebatan waktu itu terjadi lantaran Taslim menghendaki harus berbicara dengan penasihat hukumnya. Namun setelah diberi pemahaman, akhirnya dia bersedia dibawa ke Lapas,” jelas Zebua.
Taslim digiring ke Lapas Timika dengan pengawalan pihak kepolisian. Sejumlah kerabat keluarga ikut mengantarnya menuju Lapas Timika yang beralamat di Kampung Naena Muktipura-SP6, Distrik Iwaka.
Menurut Zebua, yang bersangkutan akan dibawa ke Lapas Abepura Jayapura pada pekan depan, dan sementara kita titipkan di Lapas Timika,” jelasnya.
Pihak Kejari saat proses eksekusi keputusan tersebut, melibatkan Marthinus Bakka Sampe SH, Achmad Birawa Bissawab SH, Habibie Anwar SH dan Kukuh Nugroho Indra Praja SH.

Diketahui sebelumnya, Kejari Timika mengajukan kasasi ke MA karena tidak puas atas putusan banding kasus itu di Pengadilan Tinggi Jayapura. Meski sebenarnya, ketiga terdakwa dalam putusan banding tersebut telah diperberat hukumannya. (aro)

Tags: Bakal Calon Wabup Mimika Dijebloskan ke LapasTaslim Tuhuteru
Previous Post

Komitmen PT Tanto Sukseskan Tol Laut

Next Post

Kapolres Mimika Sebut Anggotanya Tidak Profesional

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon mengakui bahwa masih ada oknum anggotanya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengaman dan pengayom masyarakat.

Kapolres Mimika Sebut Anggotanya Tidak Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In