• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2015 dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) 2015 sebesar Rp22,5 miliar belum dipertanggungjawabkan pihAk penerima. Padahal, dalam aturan tentang tata cara dan pertanggungjawaban laporan pemanfaatan hibah dan bansos sudah harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaan kegiatan.

Bansos 2015, Rp 22,3 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan

8 September 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, Maret 7, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Bansos 2015, Rp 22,3 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan

by TimeX Red
8 September 2016
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2015 dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) 2015 sebesar Rp22,5 miliar belum dipertanggungjawabkan pihAk penerima. Padahal, dalam aturan tentang tata cara dan pertanggungjawaban laporan pemanfaatan hibah dan bansos sudah harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaan kegiatan.

Bantuan Sosial

TIMIKA, TimeX Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2015 dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) 2015 sebesar Rp22,5 miliar belum dipertanggungjawabkan pihAk penerima. Padahal, dalam aturan tentang tata cara dan pertanggungjawaban laporan pemanfaatan hibah dan bansos sudah harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Bantuan Sosial

TIMIKA, TimeX

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2015 dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) 2015 sebesar Rp22,5 miliar belum dipertanggungjawabkan pihAk penerima. Padahal, dalam aturan tentang tata cara dan pertanggungjawaban laporan pemanfaatan hibah dan bansos sudah harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaan kegiatan.

Hal ini terungkap berdasarkan LKPD BPK RI Perwakilan Provinsi Papua melalui surat nomor 22.A/S.HP/XIX.JYP/06/2016 tentang hasil pemeriksanaan atas laporan keuangan Pemda Mimika TA 2015.

Hanya saja, pihak Inspektorat Kabupaten Mimika hingga kini masih memeriksa dan menyelidiki aliran dana bansos senilai Rp 22 miliar lebih itu.

Kepala Inspektorat Mimika, Julianus Sasarari saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (7/9) menerangkan, dana bansos yang telah disalurkan kepada penerima adalah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hanya saja, hingga kini laporannya belum sampai ke Inspektorat.

“Kita juga belum tahu, apakah jumlah dana bansos itu sudah dipertanggungjawabkan atau belum, itu masih di keuangan, belum sampai ke kami laporannya.

Yang jelas kami juga akan kawal pihak-pihak penerima bansos dari laporan Badan Keuangan Daerah, agar mempertanggungjawabkannya,” terang Sasarari.

Menurut Sasarari, yang ditelusur pihaknya kini adalah  progres pertanggungjawabannya.

Dari banyaknya dana bansos yang digelontorkan Pemda Mimika ke LSM, denominasi gereja, organisasi massa (ormas) termasuk pihak lainnya yang menerima bansos tahun 2015 dan belum LPJ, kita akan tindaklanjuti,”  tegasnya.

“Kalau nanti penerima bansos sudah serahkan LPJ ke BPKAD, barulah BPKAD lakukan verifikasi, selanjutnya disampaikan ke Inspektorat untuk diteruskan ke BPK.

Ini juga sudah ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi dari bupati untuk ditindaklanjuti BPKAD guna meminta pertanggungjawaban dari penerima dana bansos.

“Kami belum terima laporannya dan ketahui secara pasti jumlah penerima bansos termasuk besaran dananya, karena masih menunggu verifikasi dari Badan Keuangan Daerah,” tukasnya. (a13)

Tags: 3 Miliar Belum DipertanggungjawabkanBansos 2015Berdasarkan Laporan KeuanganKabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2015 dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RIPemerintah Daerah (LKPD)Rp 22
Previous Post

BPK Temukan Kekurangan Volume Fisik dari 10 SKPD

Next Post

MUI Ingatkan : “Jangan Bungkus Daging Qurban dengan Kantong Plastik Hitam”

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Hari Raya Idul Adha yang lazim disebut Hari Raya Qurban tinggal tiga hari akan menyapa umat muslim di seluruh dunia termasuk di Kota Timika dan sekitarnya. Usai melaksanakan sholat Idul Adha nanti, akan dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban. Dan selanjutnya, daging qurban ini akan didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.

MUI Ingatkan : “Jangan Bungkus Daging Qurban dengan Kantong Plastik Hitam”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In