
TIMIKA, TimeX
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2015 dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) 2015 sebesar Rp22,5 miliar belum dipertanggungjawabkan pihAk penerima. Padahal, dalam aturan tentang tata cara dan pertanggungjawaban laporan pemanfaatan hibah dan bansos sudah harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Hal ini terungkap berdasarkan LKPD BPK RI Perwakilan Provinsi Papua melalui surat nomor 22.A/S.HP/XIX.JYP/06/2016 tentang hasil pemeriksanaan atas laporan keuangan Pemda Mimika TA 2015.
Hanya saja, pihak Inspektorat Kabupaten Mimika hingga kini masih memeriksa dan menyelidiki aliran dana bansos senilai Rp 22 miliar lebih itu.
Kepala Inspektorat Mimika, Julianus Sasarari saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (7/9) menerangkan, dana bansos yang telah disalurkan kepada penerima adalah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hanya saja, hingga kini laporannya belum sampai ke Inspektorat.
“Kita juga belum tahu, apakah jumlah dana bansos itu sudah dipertanggungjawabkan atau belum, itu masih di keuangan, belum sampai ke kami laporannya.
Yang jelas kami juga akan kawal pihak-pihak penerima bansos dari laporan Badan Keuangan Daerah, agar mempertanggungjawabkannya,” terang Sasarari.
Menurut Sasarari, yang ditelusur pihaknya kini adalah progres pertanggungjawabannya.
Dari banyaknya dana bansos yang digelontorkan Pemda Mimika ke LSM, denominasi gereja, organisasi massa (ormas) termasuk pihak lainnya yang menerima bansos tahun 2015 dan belum LPJ, kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.
“Kalau nanti penerima bansos sudah serahkan LPJ ke BPKAD, barulah BPKAD lakukan verifikasi, selanjutnya disampaikan ke Inspektorat untuk diteruskan ke BPK.
Ini juga sudah ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi dari bupati untuk ditindaklanjuti BPKAD guna meminta pertanggungjawaban dari penerima dana bansos.
“Kami belum terima laporannya dan ketahui secara pasti jumlah penerima bansos termasuk besaran dananya, karena masih menunggu verifikasi dari Badan Keuangan Daerah,” tukasnya. (a13)