“Sebetulnya lebih kepada penyesuaian karena peningkatan ini tidak seluruhnya dinaikkan, tetapi hanya melihat dari spot-spot dari dalam kota. Seperti kiri kanan Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin, Jalan Belibis, Jalan Ahmad Yani”
TIMIKA,TimeX
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mensosialisasi serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada kelurahan, kampung dan distrik. Kegiatan ini dibuka Dwi Cholifah, Kepala Bapenda berlangsung di Hotel Moza, Senin (8/4).

TANDA TANGAN – Kepala Bapenda Kabupaten Mimika Dwi Kolifah menanda tangani berita acara penyerahan SPPT PBB P2, Senin (8/4).
Dalam sosialisasi dirangkai juga tanda tangan berita acara serta pemberian atribut kepada petugas.
Dwi Cholifah dalam sambutan mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan. Artinya, setiap PBB yang mau ditagih, masyarakat harus memegang SPPT terlebih dahulu.
Bapenda ujarnya, telah memberikan SPTS ke Bank Papua. Setelah wajib pajak membayar maka Bank Papua akan mengeluarkan buktinya.
Dari 18 distrik ini katanya yang paling besar adalah Distrik Mimika Baru kisaran tujuh miliar lebih. Menyusul Distrik Wania mencapai tiga miliar dan Distrik Kuala Kencana satu miliar lebih, sementara distrik lain masih dalam kategori kecil.
Ia membenarkan penerimaan ada kenaikan. Dikarenakan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Sebetulnya lebih kepada penyesuaian karena peningkatan ini tidak seluruhnya dinaikkan, tetapi hanya melihat dari spot-spot dari dalam kota. Seperti kiri kanan Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin, Jalan Belibis, Jalan Ahmad Yani.” Jelasnya.
Ia contohkan di Jalan Budi Utomo harga tanah per meternya Rp1,5 juta mereka jual bisa mencapai Rp 3 juta.
“Kiri kanan jalan utama itu kan selama ini jual belinya terlalu jauh harganya yaitu di atas NJOP nya, sehingga NJOP nya harus mendekati harga tersebut, biar tidak ada spekulan-spekulan untuk menjual tanah seenaknya,” jelasnya.
Dalam beberapa tahun ini pihaknya belum pernah melakukan penyesuaian NJOP sejak PBB ini diserahkan dari KPP Pratama pada tahun 2012 lalu ke Bapenda.
“Untuk petugas pemungut ini sekitar 70-80 orang dari 18 distrik di luar dari petugas Vadan Pendapatan Daerah yang berjumlah 30 orang,” ujarnya.
Untuk PBB ini pihaknya optimis, karena peningkatannya dari tahun lalu delapan miliar dan tahun ini menjadi 12 miliar di luar dari penerimaan PTFI sebesar Rp34 miliar. Sehingga totalnya sebesar Rp46 miliar PBB P2.
“Untuk PTFI rencananya diserahkan minggu depan. Dan angkanya ini masih sama seperti tahun lalu, akan tetapi karena ini adalah masa transisi dari KK ke IUPK, oleh karena itu terjadi tunggakan. Namun, intinya PTFI akan tetap membayarnya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan petugas tidak perlu khawatir dengan masalah pendanaan karena pihaknya akan meningkatan kesejahteraan. Akan tetapi hal ini harus ada take and give.
“Kami akan meningkatkan kesejahteraan petugas tetapi pekerja yang menyampaikan SPPT harus bisa menyampaikan tugas ini ke wajib pajak sehingga apa yang ingin kita capat dapat terwujud,” terangnya. (aro)