• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Bejat, mungkin itu kata yang pas dialamatkan kepada A (29), pelaku pencabulan terhadap bocah malang, siswi kelas 1 (satu), salah satu SD di Timika berinisial DK.

Bejat, Tetangga Cabuli Bocah Kelas 1 SD

12 Oktober 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, April 12, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Bejat, Tetangga Cabuli Bocah Kelas 1 SD

by TimeX Red
12 Oktober 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA, TimeX Bejat, mungkin itu kata yang pas dialamatkan kepada A (29), pelaku pencabulan terhadap bocah malang, siswi kelas 1 (satu), salah satu SD di Timika berinisial DK.

KETERANGAN-Keluarga korban kasus pencabulan saat memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polres Mimika, Rabu kemarin. Foto : Gren Telaubun/Timex

TIMIKA, TimeX Bejat, mungkin itu kata yang pas dialamatkan kepada A (29), pelaku pencabulan terhadap bocah malang, siswi kelas 1 (satu), salah satu SD di Timika berinisial DK.
KETERANGAN-Keluarga korban kasus pencabulan saat memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polres Mimika, Rabu kemarin. Foto : Gren Telaubun/Timex

TIMIKA, TimeX

Bejat, mungkin itu kata yang pas dialamatkan kepada A (29), pelaku pencabulan terhadap bocah malang, siswi kelas 1 (satu), salah satu  SD di Timika berinisial DK.

Aksi bejat A terhadap bocah 6 tahun ini terjadi di Jalan Singaraja, Jumat (6/10) dinihari lalu pukul 04.00 WIT, tidak jauh dari kediaman korban.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VDP Herlan,  saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (11/10) mejelaskan, A sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru.

Hanya saja, lanjut Kasat Reskrim, kasusnya masih dalam keadaan lidik, karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk orang tua korban, barang bukti, termasuk menunggu hasil visum dari RSUD Mimika.

Kata Dionisius, berdasar keterangan saksi, pelaku berlaku bejat terhadap korban  dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras).

Waktu itu pelaku ikut terlibat pesta Miras di salah satu rumah oknum polisi.

Usai pesta Miras, sepulangnya pelaku mendapati korban yang ketika itu sedang berbelanja di salah satu kios di kawasan tersebut.

A yang sudah dalam keadaan mabuk berat lantas mencabuli korban.

Mengetahui aksi bejat pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Sentra Pelayanan Polres Mimika, pada Jumat (6/10) pukul 23.00 WIT, dengan nomor Laporan Polisi: LP/518/X/2017/Papua/Res Mimika tertanggal 6 Oktober 2017.

Saat itu juga aparat bergegas menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan A ke dalam sel tahanan  Polsek Mimika Baru.

Sementara korban, sehari setelah kejadian di bawah ke RSUD Mimika untuk dilakukan visum.

Orang tua korban yang enggan disebutkan namanya, menegaskan agar pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sepenuhnya kami serahkan ke polisi untuk tangani sampai tuntas,” seru orang tua korban. (a28)

Tags: Bejatbocah 6 tahunTetangga Cabuli Bocah Kelas 1 SD
Previous Post

Kadiskop Mimika Resmikan Belnail Mart Binaan Freeport

Next Post

Antisipasi Integrasi Korupsi di Timika-Papua

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Mulai tahun 2017, terkait pengadaan barang dan jasa di semua SKPD lingkup Pemda Mimika diharuskan mengikuti sistem terbaru, yakni secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) versi 2.

Antisipasi Integrasi Korupsi di Timika-Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In