
Julianus Sasarari
TIMIKA,TimeX
Hingga masuk minggu kedua Juni 2019, 48 dari 180 pejabat eselon I dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum tergugah hatinya memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga terancam tidak menerima uang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberian batas waktu penyampaian LHKPN oleh KPK 31 Maret lalu dan diperpanjang hingga akhir Juni ini. Sesuai perintah KPK bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN tidak boleh diberikan TPP.
Demikian disampaikan Julianus Sasarari Kepala Inspektorat Mimika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (17/6).
Ia menyebutkan pejabat yang sudah memasukan LHKPN baru 132 orang.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika ini tegaskan meski semua 48 pejabat belum melapor namun dari 180 pejabat yang ada datanya tercatat pada sistem, sehingga begitu mudah diketahui pejabat mana saja yang belum melapor.
“Waktu evaluasi KPK di Jayapura menyoroti sejauh mana realisasi wajib LHKPN Provinsi dan kabupaten/kota,” kata Julianus.
Dari hasil monitoring dan evaluasi LHKPN katanya Mimika masuk dalam urutan ke VI, tertib administrasi khusus wilayah Papua, setelah Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Supiori Provinsi Papua Barat.
Ia menyebutkan dari 48 pejabat Mimika yang belum menyampaikan LHKPN ada yang memang telah meninggal dan ada telah masuk masa pensiun.
Bahkan kata Julianus, Sekda Mimika sudah keluarkan surat peringatan bagi 48 pejabat tersebut agar segera selesaikan LHKPN dengan batas akhir pelaporan Juni mendatang.
“48 ini ada kepala distrik, kepala OPD juga. Jadi kalau mereka tidak melaporkan kami pun yang kena imbasnya,” pungkasnya. (a30)