
TIMIKA,TimeX
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, hingga kini belum memproses sertifikasi tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) di kawasan Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.
Kepala BPN Mimika Roy Wayoi di Timika, Jumat (13/1), mengatakan PT PLN (Persero) baru sebatas membuat proposal dan studi awal untuk pembangunan PLTMG di kawasan Pelabuhan Paumako.
“Sampai sekarang belum ada permintaan resmi ke BPN Mimika untuk melakukan pengukuran sampai pada tahap penerbitan sertifikat tanah untuk pembangunan proyek PLTMG tersebut,” jelas Roy.
Menurut dia, lokasi lahan yang diminta oleh pihak PLN guna membangun proyek PLTMG Timika berada di sisi kanan Jembatan Paumako I.
Lokasi itu, katanya, hingga kini belum dibebaskan oleh Pemkab Mimika dan masih berupa kawasan hutan lindung mangrove milik masyarakat adat (hutan ulayat masyarakat Suku Kamoro).
“Kalau PLN menyatakan PLTMG nanti akan dibangun di lahan sebelah kanan Jembatan Paumako I, itu bukan tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemkab Mimika. Lahan itu masih kosong kepunyaan masyarakat adat. Kalau demikian, berarti harus ada pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan proyek PLTMG itu,” jelas Roy.
Roy mengatakan, jika pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan PLTMG Timika ditanggulangi oleh Pemkab Mimika maka sudah tentu hal itu memakan waktu cukup lama.
“Proses pengadaan tanah itu tidak mungkin hari ini dibutuhkan, lalu hari ini juga dibayar. Tentu harus dianggarkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Mekanisme pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, apalagi berada di kawasan hutan lindung, memerlukan perizinan khusus dari Kementerian Kehutanan yaitu alih fungsi hutan lindung.
Selain itu, katanya, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan PLTMG tersebut membutuhkan penetapan dari Gubernur Papua.
“Harus ada surat penetapan dari Gubernur Papua. Kalau gubernur mendelegasikan kewenangan itu ke Bupati Mimika, maka harus ada surat penetapan dari Bupati Mimika,” ujar Roy.
Tahapan selanjutnya yaitu penilaian oleh tim BPN ke lokasi yang akan dijadikan lahan pembangunan proyek PLTMG tersebut.
“Kita akan melakukan identifikasi lapangan untuk mengetahui tanah itu milik siapa, status tanahnya seperti apa dan hal-hal teknis lainnya. Jika tahapan itu sudah dilewati maka kita ajukan kepada tim penilai harga tanah untuk menentukan harga tanahnya berapa. Dengan dasar itulah, baru dilakukan pembayaran kepada pihak yang berhak,” jelas Roy.
Ia mengatakan seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu dan proses panjang.
“Semua tahapan itu sampai sekarang belum berjalan. Kami juga belum mengetahui apakah PLN sudah menerima SK Gubernur Papua soal penetapan lokasi pembangunan PLTMG Timika,” ujarnya.
Pihak PLN berkomitmen untuk memulai pembangunan PLTMG Timika mulai awal 2017 ini.
Manajer PLN Area Timika Salmon Karet saat ditemui Timika eXpress di Gedung GPI Jalan Suci, tepatnya di belakang Kantor Dinas Kehutanan, Sabtu (14/1) lalu mengatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Pemda Mimika untuk merealisasikan pembangunan PLTMG Timika.
“Komitmen Pemda Mimika dengan PLN sudah sama, yaitu PLTMG Timika harus mulai dikerjakan pada awal 2017. Kami sudah sepakat lokasinya di kawasan Pelabuhan Paumako,” kata Salmon.
Guna merealisasikan hal itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah menandatangani surat izin prinsip penetapan lokasi pembangunan PLTMG Timika.
Hanya saja yang belum dikantongi PLN Area Timika adalah ijin lokasi atas rekomendasi dan pelimpahan wewenang dari Gubernur Papua ke Bupati Mimika.
Pembangunan PLTMG Timika yang direncanakan mencapai 50 megawatt (MW) akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awal, PLTMG akan mampu menyuplai daya listrik ke Kota Timika sebesar 10 MW.
“Tahap awal tahun depan 10 MW harus masuk ke PLN. Nanti sisanya 40 MW akan menyusul,” katanya.
Menurut dia, pembangunan PLTMG Timika tersebut penting dan strategis guna mendukung percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Timika dan sekitarnya.
Disamping itu, perkembangan pembangunan di Timika yang makin pesat menuntut adanya ketersediaan daya listrik yang memadai.
“Kami akan melakukan pembicaraan lebih intensif dengan pihak Pemda Mimika untuk menuntaskan semua hal teknis, seperti izin lokasi, pembebasan lahan, dokumen perizinan bidang lingkungan, kehutanan, rencana tata ruang wilayah, dan lainnya sehingga pembangunan PLTMG Timika nantinya tidak menemui hambatan di lapangan,” jelasnya. (yan)