• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Bupati Mimika Instruksikan Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Bupati Mimika Instruksikan Bongkar Bangunan Tanpa IMB

10 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Januari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Bupati Mimika Instruksikan Bongkar Bangunan Tanpa IMB

by Wahyu Ilahi
10 Juli 2019
in News
0
Bupati Mimika Instruksikan Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Foto: Indri/TimeX BANGUNAN - Bangunan ruko di Jalan Budi Utomo, Selasa (9/7).

Foto: Indri/TimeX
BANGUNAN – Tampak bangunan ruko di Jalan Budi Utomo, Selasa (9/7).

TIMIKA,TimeX

Eltinus Omaleng Bupati Mimika dalam surat berkop ‘Instruksi Bupati Mimika’, Nomor: 342.5/486/2019 mengeluarkan perintah penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan ruko, toko, kios dan jenis bangunan lainnya yang telah dibangun melewati AS jalan dan parit di Kota Timika tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bupati menegaskan penertiban dan pembongkaran ini dalam rangka menjaga ketertiban kenyamanan dan kebersihan serta keindahan Kota Timika menyongsong PON XX Tahun 2020 di Kabupaten Mimika.

Adapun isi instruksi ini. Kesatu, Diperintahkan agar segera pembongkar bangunan yang dibangun melewati AS jalan atau parit pada jalan arteri, primer atau jalan utama kota, yakni Jalan Cenderawasih, Jalan Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani, Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin dan Jalan Bhayangkara. Dan termasuk seluruh jalan arteri sekunder di Kota Mimika.

Kedua, Pemilik ruko, toko, kios serta bangunan lainnya wajib mentaati instruksi Bupati Mimika.

Ketiga, Jika tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua maka, akan dibongkar paksa oleh tim bangunan, akan mencabut IMB dan sanksi lain sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan Kota Timika menyongsong PON XX Tahun 2020 di Kabupaten Mimika.

Kelima, Pelaksana instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dibantu oleh Kepolisian Resor Mimika.

Keenam, Instrusksi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei sampai 13 September 2019.

Surat ini dikeluarkan di Timika pada 13 Mei 2019 ditandatangani oleh Eltinus Omaleng SH MH dengan tembusan Kapolres Mimika dan Dandim 1710 Mimika.

Sementara Yohanis Bassang Wakil Bupati Mimika dalam pertemuan bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) di lantai tiga Pusat Pemerintahan pada Selasa (9/7) menyarankan agar instruksi soal pembongkaran bangunan ini harus ditinjau kembali agar keputusan tersebut tidak sampai menyusahkan masyarakat meskipun penertiban tetap akan dilaksanakan hanya bangunan-bangunan tidak memiliki IMB.

“Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan. Ini bukannya saya menentang tetapi saya minta agar ditinjau kembali,” sarannya.

Sementara AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika menegaskan penertiban ini memang perlu juga untuk dilakukan. Ada bangunan yang memang memiliki IMB namun pada kenyataan di lapangan pemilik bangunan dengan sengaja menambahkan bangunan semi permanen hingga mencapai bibir jalan.

“Kita akan sama-sama dengan Pemkab turun melakukan penertiban,” katanya.

Namun untuk rencana besar ini, ia mengusulkan perlu terlebih dahulu diawali sosialisasi terlebih khusus kepada masyarakat yang akan terkena gusur. Hal ini perlu agar pada saat terjadinya eksekusi tidak ada perlawanan.

“Saya pikir kita harus berikan sosialisasi dulu agar saat di lapangan mereka juga tidak memberontak,” katanya.

Dewan Dukung Instruksi Bupati Mimika

Terpisah, Victor Kabey Anggota Komisi B DPRD Mimika mendukung instruksi Bupati Mimika terkait penertiban dan pembongkaran bangunan ruko, toko, kios dan bangunan sejenis lainnya yang telah dibangun melewati AS jalan dan parit di Kota Timika tapa IMB. Sebab bangunan tersebut merusak keindahan Kota Timika.

“Kami pada umumnya mendukung dengan adanya instruksi tersebut. Kita harus mulai berbenah guna menyambut PON 2020 mendatang,” ujar Victor kepada Timika eXpress di Kantor DPRD Mimika, Selasa (9/7).

Setelah penertiban bangunan ia mengusulkan agar masyarakat juga harus memberikan penerangan di tempat usaha mereka. Hal ini guna menambah keindahan kota.

“Setiap papan nama usaha di pinggir jalan harus memasang lampu berwarna warni. Sehingga masyarakat yang berjalan pada malam hari dapat melihat keindahan dari warna warni lampu tersebut,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah harus membuat trotoar yang bagus. Jangan seperti sekarang ini trotoarnya dipenuhi rumput liar.

Padahal anggaran pemeliharaan ada dalam APBD yang dianggarkan di DPRD melalui dana pos sosial. Pekerjaan pemeliharaan bisa memberdayakan pemuda-pemudi untuk menjaga keindahan sekitar kota.

“Untuk meningkatkan keindahan Kota Timika, tentunya pemerintah harus melibatkan lapisan masyarakat bawah sehingga tujuan kita untuk menertibkan kota akan lebih mudah ke depannya,” pungkas. (aro/a30)

Tags: Bupatiflashheadline
Previous Post

Gagal Tertibkan Pedagang, Songbes Siap Dicopot

Next Post

Jejak Manis Tentara di Kampung Mandiri Jaya

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
TMMD

Jejak Manis Tentara di Kampung Mandiri Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In