TIMIKA,TimeX
Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika membeberkan bahwa ada tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang terjerat kasus korupsi yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum siap dipecat

Eltinus Omaleng
Proses pemecatan dan pemberhentian ini berlaku sejak dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 13 September 2018 hingga terhitung 29 Januari 2019.
Dari total 2.357 pejabat negara mulai dari kementerian dan badan sebanyak 98 orang, ditambah ASN di 34 provinsi sebanyak 2.259, khusus Provinsi Papua dan Papua ada 146 ASN. Terdiri dari 10 orang di Provinsi Papua dan 136 ASN di kabupaten/kota, termasuk tujuh ASN Pemkab Mimika.
“Yang sudah divonis bersalah terlibat korupsi sudah tidak bisa diakomodir lagi. Siap kita pecat berdasarkan surat Kemendagri,” ujar Omaleng menjawab pertanyaan wartawan usai pimpin apel peringatan HUT Otonomi Daerah (Otda) ke XXIII di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan SP3, Kamis (26/4).
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Omaleng telah perintahkan staf ahli untuk menyikapinya.
“Tim sudah bekerja untuk mengevaluasi oknum-oknum ASN tersebut, karena ini pengaduan dari teman-teman juga, kita akan kaji lagi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, tujuh ASN Pemkab Mimika yang terancam dipecat, ada beberapa masih menjalani proses penyelidikan hukum, dan sebagian lainnya sudah divonis bersalah sedang menjalani masa hukuman.
Hanya saja ketika ditanya identitas nama ketujuh ASN yang terancam dipecat tidak dengan hormat, orang nomor satu di Mimika masih merahasiakannya.
“Sudah banyak ASN Pemkab yang terjerat kasus korupsi,” katanya.
Sesuai data redaksi Timika eXpress, ASN di lingkup Pemkab Mimika yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap kini sedang menjalani masa hukuman yakni, Philipus Kehek mantan Kepala Dinas Kesehatan.
Philipus divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Jayapura, dalam perkara korupsi proyek pengadaan perahu Puskesmas Keliling (Pusling). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) 4,6 tahun penjara.
“Putusannya sudah inkrah. Kami sudah mengeksekusi para terpidana pada 16 Agustus lalu,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timika, Achmad Birawa kepada wartawan, 18 September 2018 lalu.
Terpidana lain dalam kasus tersebut, Steven Mustari divonis 2 tahun 4 bulan penjara, dan Budiman divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis dua terpidana ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU.
Proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling pada Dinkes Mimika tahun anggaran (TA) 2016 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran Rp 6,394 miliar. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura memutuskan ketiga terpidana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut.
Dalam kasus itu, Philipus Kehek bertindak sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Steven Mustari yang merupakan auditor di Inspektorat Mimika berperan sebagai Ketua Panitia Lelang, dan Budiman pemilik PT Apela selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua menyebut negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar lebih akibat tindakan ketiga terpidana. Perkara tersebut diputus pada 25 Juli lalu. Ketiga terpidana tak melakukan upaya banding hingga melewati batas waktu satu minggu, maka putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Kemudian Nilus Leisubun mantan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika. Nilus terlibat kasus korupsi dana insentif guru Dispendasbud tahun 2015. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp3,5 miliar. Selain Nilus dalam kasus ini ada AI, UO dan NR.
AI sebagai mantan Kasubag Keuangan, NR selaku mantan Bendahara dan UO sebagai mantan operator di Dispendasbud Mimika.
Lainnya Eliaser Noro, ASN pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah. Elias terlibat dalam kasus korupsi dana Prajabatan tahun 2011. (a30/tio)