TIMIKA,TimeX
Eltinus Omaleng Bupati Mimika sudah menandatangani surat pemecatan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 11 di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang terbukti korupsi berkekuatan hukum tetap (inkrah). (lihat tabel)

Eltinus Omaleng
Hal ini disampaikan oleh Bupati Omaleng kepada wartawan saat menghadiri kegiatan Pengembangan Sumber Daya Lahan Dirjen Kementerian Pertanian di Grand Mozza, Jumat (26/7).
Meskipun sudah memecat, namun Omaleng menolak untuk menyebutkan keempat nama ASN tersebut. “Namanya saya tidak bisa bilang dulu ya,” katanya.
Ia mengatakan saat ini baru empat yang dirinya tandatangan berkas pemecatan termasuk Ayub Howai.
“Saya masih menunggu lagi yang sisanya. Staf kami dari Bagian Hukum sudah mendatangi Pengadilan Tipikor menanyakan berkas dari pejabat-pejabat yang lain,” jelasnya.
Empat pejabat yang dipecat ini katanya, mereka yang sudah menjalani hukuman dan ada yang sudah pensiun.
Pemecatan itu ujarnya, harus dilakukan karena harus menjalankan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa setiap pejabat yang bermasalah harus segera dipecat.
“Kalau saya tidak pecat maka saya yang terkena masalah,” tegas Omaleng.
Sebelumnya, Donny Styven Umbora Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Mimika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (4/7) lalu mengemukakan ASN di lingkup Pemkab Mimika yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan siap dipecat karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menjadi 11 orang.
Adapun 11 nama ASN Pemkab Mimika yang siap dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
“Jadi bukan sembilan ASN seperti diberitakan sebelumnya, tapi bertambah jadi 11 ASN di Mimika yang siap dipecat,” jelas Donny.
Ia menyebutkan, muncul sembilan nama ASN berdasar surat yang dikirim ke Pemkab beberapa waktu lalu, ketika itu putusan MA belum turun.
“Setelah putusan turun ternyata bukan sembilan, tapi ada 11 ASN Mimika tersangkut korupsi, dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Donny.
Berdasarkan putusan MA, ke 11 ASN terjerat korupsi tinggal menunggu proses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh pemerintah setempat.
Menyangkut tindak pidana korupsi 11 ASN Pemkab Mimika secara lisan sudah disampaikan ke pemerintah setempat, sembari menunggu disiapkannya dokumen putusan untuk proses pemecatannya.
Ia menyebutkan, penyerahan berkas 11 ASN penyelewengan uang negara, ini sehubungan dengan surat Bupati Mimika Nomor: 800/141/BPKSDM tertanggal 29 April 2019, perihal permohonan bantuan salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) atau Mahkamah Agung yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun oleh MA sendiri.
Dikatakan pula, dari 11 nama ASN, tersisa Ayub Howay yang belum dieksekusi.
Ayub kata Dony, terlibat dalam perkara penyalahgunaan dana Prajabatan Calon pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III Tahun Anggaran 2011 pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mimika.
Sementara sepuluh nama lainnya sudah dieksekusi dengan jenis perkara berbeda-beda.
“Kalau dia AH kita lagi cari untuk eksekusi. Informasi terakhir dia ada di Jayapura. Informasi lainnya dia sudah dipindahkan ke dinas lain,” jelasnya.
Proses pemecatan dan PTDH ini berlaku sejak dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 13 September 2018 hingga terhitung 29 Januari 2019 lalu.
Dari total 2.357 pejabat negara mulai dari kementerian dan badan sebanyak 98 orang, ditambah ASN di 34 provinsi sebanyak 2.259, khusus Provinsi Papua dan Papua Barat ada 146 ASN. Ini terdiri dari 10 orang di Provinsi Papua dan 136 ASN di kabupaten/kota, termasuk 11 ASN Pemkab Mimika.
Sementara data Timika eXpress, ASN di lingkup Pemkab Mimika yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap dan sedang menjalani masa hukuman, yakni Philipus Kehek mantan Kepala Dinas Kesehatan.
Philipus divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Jayapura, dalam perkara korupsi proyek pengadaan perahu Puskesmas Keliling (Pusling). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4,6 tahun penjara.
Terhadap terpidana Philipus Kehek pun telah dieksekusi pada 16 Agustus lalu.
Terpidana lainnya dalam kasus serupa, Steven Mustari dan Budiman.
Steven Mustari divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara, sedangkan Budiman divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Vonis kedua terpidana ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU.
Proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling pada Dinkes Mimika tahun anggaran (TA) 2016 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,394 miliar.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura memutuskan ketiga terpidana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut.
Dalam kasus itu, Philipus Kehek bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara Steven Mustari merupakan auditor di Inspektorat Mimika berperan sebagai Ketua Panitia Lelang, dan Budiman pemilik PT Apela selaku kontraktor pelaksana proyek. (a30)
Nama-Nama 11 ASN Korupsi:
NO | NAMA ASN PEMKAB MIMIKA | KASUS PIDANA |
1 | Drs Taslim Tuhuteru, Msi
|
Korupsi dana Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Tahun Anggaran 2011 pada BKDD Mimika |
2 | Eliaser Noro, ST | |
3 | Ayub Howay | |
4 | Misrawaty,SE | Korupsi Anggaran Majalah Legislatif
DPRD Mimika |
5 | Buang Salakory,SE | |
6 | Philipus Kehek,SH | Korupsi anggaran DAK pengadaan Puskesmas Keliling Tahun 2016 |
7 | Steven Mustari,SE | |
8 | Nilus Leisubun, S.Pd,M.Pd |
Korupsi anggaran pada Dispendasbud |
9 | Naima Rumadaul | |
10 | Antonio Ivone Yeriko Namlean | |
11 | Urbanus Ohoiledwarin |