• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Curi iPhone, DMH Babak Belur Dihajar Warga

Curi iPhone, DMH Babak Belur Dihajar Warga

21 Januari 2020
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, April 16, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Curi iPhone, DMH Babak Belur Dihajar Warga

by Wahyu Ilahi
21 Januari 2020
in News
0
Curi iPhone, DMH Babak Belur Dihajar Warga

Foto: Ist/TimeX DIAMANKAN-Pelaku pencurian iPhone berinisial DMH kini diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (21/1).

Foto: Ist/TimeX
DIAMANKAN-Pelaku pencurian iPhone berinisial DMH kini diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (21/1).

“Korban sempat mengejar tersangka namun sudah kabur. Kemudian pelapor mencari HP tersebut, akan tetapi sudah tidak ada di meja. Setelah itu, korban menghubungi saksi Vianita Ekarini Mandagi (28) untuk melacak HP tersebut. Dan saksi berhasil menemukan posisinya yakni di sekitar konter Koperapoka”
TIMIKA,TimeX
Kepolisian Sektor Mimika Baru berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DMH (27). Pasalnya, pemuda itu nekat mencuri HP dan warga yang melihatnya langsung seketika melakukan aksi pemukulan terhadap pelaku.
Kompol Sarraju selaku Kapolsek Mimika Baru kepada Timika eXpress, Selasa (21/1) mengatakan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian atau diduga begal viral di Medsos.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/41/I/2020/Papua/Res Mimika/Sek Miru, tgl 21 Januari 2020 dikatakan, kejadian itu sekitar pukul 14.15 WIT di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Kantor SAR, pelaku melakukan tindakan kejahatan yakni mencuri handphone dan kemudian ditangkap pada pukul 17.30 WIT di Jalan Bougenville.
“Jadi, pada saat itu korban Frans Petrus Pussung menaruh handpone merk Iphone Xs di atas meja, kemudian ia menuju ke belakang rumah untuk mengecek orang yang mengurus ternak miliknya,” katanya.
Lebih lanjut, setelah itu korban menuju ke halaman depan kembali untuk mengunci pagar. Namun, saat dipertengahan jalan, ia melihat tersangka langsung kabur.
“Korban sempat mengejar tersangka namun sudah kabur. Kemudian pelapor mencari HP tersebut, akan tetapi sudah tidak ada di meja. Setelah itu, korban menghubungi saksi Vianita Ekarini Mandagi (28) untuk melacak HP tersebut. Dan saksi berhasil menemukan posisinya yakni di sekitar konter Koperapoka,” jelasnya.
Selanjutnya, korban dan saksi menghampiri tersangka. Namun, tersangka melarikan diri ke Jalan Bougenville, sehingga saksi dan pelapor mengejar tersangka sambil berteriak maling. Warga yang berada di sekitar langsung mengamankan dan menangkap tersangka.
“Adapun pasal disangkakan adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi ini adalah kasus pencurian bukan kasus begal atau jambret,” katanya.
Untuk diketahui, informasi tentang penangkapan tersangka oleh warga juga sempat viral di media sosial (Medsos) yang menyebutkan pelaku sebagai begal yang tertangkap tangan oleh warga. (aro)

Tags: flashheadlinePencuri
Previous Post

PUPR Siapkan Rp100 Miliar untuk Jalan Freeport Lama

Next Post

Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 25 Juta

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 25 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 25 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In