“Kami juga temukan ternyata ada warga yang tidak tahu dia masuk di RT mana. Kami harap para RT sebagai ujung tombak pemerintah yang terkecil bisa mendatangi warga masing-masing untuk mendata. Selain mendata penduduk juga bisa menginformasikan kepada warga bahwa ternyata mereka masuk di RT sekian”

PEMUTAKHIRAN – Kegiatan pemutakhiran data dari Dispencapil di Kelurahan Pasar Sentral bersama para RT, Rabu (20/11).
TIMIKA,TimeX
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Mimika melakukan pemutakhiran data kependudukan Kelurahan Pasar Sentral guna penertiban data penduduk warga pada Rabu (20/11). Pemutakhiran berlangsung di Kantor Lurah Pasar Sentral dihadiri para ketua RT.
Tahun 2019 ini selain pemutakhiran data penduduk Kelurahan Pasar Sentral juga data penduduk Kelurahan Timika Indah dan Kelurahan Perintis yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Kami ada kegiatan pemutakhiran data penduduk, ini kami hanya turun di tiga kelurahan saja. Kami berharap dengan adanya kegiatan pemutakhiran data ini di tiga kelurahan bisa menjadi pilot project untuk di kelurahan lainnya juga,” tutur Hilar Limbong Allo, Kepala Bidang Adminduk pada Dispencapil saat ditemui Timika eXpress usai kegiatan saat itu.
Hilar mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi data dan memverifikasi data penduduk yang sering berubah-ubah karena adanya penduduk berpindah-pindah tempat tinggal dan masalah lainnya.
Diakuinya, dari data dokumen di sistem SIAK ternyata banyak temukan data penduduk tidak sesuai dengan data yang ada di warga. Oleh sebab itu, kegiatan pemutakhiran data ini dilakukan supaya data penduduk ke depan lebih akurat.
“Kami juga temukan ternyata ada warga yang tidak tahu dia masuk di RT mana. Kami harap para RT sebagai ujung tombak pemerintah yang terkecil bisa mendatangi warga masing-masing untuk mendata. Selain mendata penduduk juga bisa menginformasikan kepada warga bahwa ternyata mereka masuk di RT sekian,” tutur Hilar.
Dengan demikian kata Hilar, maka warga juga akan tahu bahwa itu ketua RTnya. Sehingga ketika warga ada masalah dan ada keperluan maka bisa menghubungi Ketua RT.
Ia berharap setelah kegiatan ini maka Dispencapil berikan waktu selama dua minggu untuk para ketua RT mengunjungi rumah warga secara langsung dan mengambil data kependudukan.
Sementara, bagi warga yang tinggal kos masih memberi kebebasan kepada mereka, kalau mau mengurus kependudukan dengan alamat di tempat kosnya sekarang tidak menjadi masalah, dan jika pindah pun masih menggunakan alamat sebelumnya juga tidak masalah.
“Tapi sebaiknya juga jika warga yang baru pindah maka harus laporkan diri ke RT nya agar Ketua RT tahu ada warga baru dan warga baru juga tahu Ketua RT nya,” ujarnya.
Sementara Dominikus Savio Teubun, Lurah Pasar Sentral mengatakan pemutakhiran data ini sangat penting karena selama ini untuk memperoleh data warganya sangat susah dan selalu mengalami kesulitan.
“Bagi warga yang datang dan pergi itu susah sekali untuk melapor ke RT. Saya minta supaya warga yang baru datang melapor ke RT,” ungkapnya. (san)