
PERTEMUAN-Salun selaku Project Manager PT WBE menggelar pertemuan bersama perwakilan masyarakat dan pemilik hak ulayat di Kantor WBE, Kamis (22/8) petang.
TIMIKA,TimeX
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menghentikan pengerjaan proyek peningkatan jalan senilai Rp43 miliar (Rp43.907.800.000) yang sementara dikerjakan PT Wiratama Bangun Enjinering (WBE).
Sikap tegas dari pihak dinas teknis setempat menyikapi pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Hasanuddin-Brigif sepanjang 6 kilometer yang sementara dalam proses pengerjaan, letak dan arahnya sudah melenceng atau tidak sesuai dengan gambar rancangan sebenarnya yang telah ditetapkan dalam dokumen teknis perencanaan Pemerintah Daerah.
Permintaan kepada pihak PT WBE untuk tidak melanjutkan pekerjaan proyek sesuai kontrak Nomor 602.1/333 tanggal 2 Agustus 2019, hal tersebut mendasari perihal surat pemberitahuan Nomor 620/505 tertanggal 20 Agustus 2019 yang ditujukan langsung kepada pimpinan PT WBE.
Surat resmi yang ditandatangani Bonefasius Saleo, ST,M.Si selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR, dan juga Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut memuat empat butir pemberitahuan.
Dalam surat tersebut tertulis, dengan hormat, berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh Dinas PUPR bersama pihak kontraktor dan konsultan, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Hasanuddin-Brigif yang sedang dikerjakan oleh PT WBE, antara lain:
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Hasanuddin-Brigif yang sementara dalam proses pengerjaan, letak dan arahnya sudah melenceng atau tidak sesuai dengan gambar rancangan sebenarnya yang telah ditetapkan dalam dokumen teknis perencanaan Pemerintah Daerah.
- Bahwa pekerjaan peningkatan jalan yang sementara dikerjakan, tidak sesuai perecanaan awal dan tidak memiliki dokumen teknis perencanaan, sehingga tidak diperkanankan untuk dilanjutkan dan dipertanggungjawabkan.
- Bahwa kelanjutan pelaksanaan peningkatan pekerjaan jalan dimaksud, akan dikembalikan ke posisi/trace awal sesuai gambar dokumen teknis perencnaan daerah.
- Hal-hal yang belum termuat dalam surat ini akan disampaikan kemudian.
Surat pemberitahuan tembusannya kepada Kepala Dinas PUPR, Pimpinan PT WBE, konsultan pengawas, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK).
Menyikapi pemberitahuan surat dari Dinas PUPR, Salun selaku Project Manager PT WBE mengatakan, akan menjawab surat tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan kepada pimpinan induk perusahaan di Jakarta.
“Yang jelas saya akan laporkan isi surat agar dijawab langsung pimpinan kami,” kata Salun.
Terkait hasil temuan pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan gambar rancangan, pihaknya sudah tiga hari menghentikan aktivitas pengerjaan proyek dari pengerjaan yang sudah berjalan selama seminggu.
“Kami tetap bertanggungjawab, tapi ini kemungkinan terjadinya mis komunikasi kami sebagai pelaksana proyek dengan konsultan pengawas,” kata Salun.
Sambung dia, dari kegiatan Peningkatan Jalan Dalam Kota II, dengan nama pekerjaan peningkatan Jalan Hasanuddin-Brigif, yang sudah dikerjakan sepanjang tiga kilometer.
Dari situasi ini, pada Kamis petang kemarin bertempat di Kantor PT WBE di Nawaripi, telah dilangsungkan pertemuan antara pihak pemilik hak ulayat dari keluarga almarhum Moses Yawa, perwakilan warga di lokasi proyek bersama Salun selaku Project Manager PT WBE.
Dalam pertemuan tersebut disepakati para pihak akan membicarakannya dengan pihak Dinas PUPR terkait solusi penyelesaian dari proyek ini.
“Kita tinggal tunggu keputusan atau kebijakan dari Dinas PUPR. Karena kami PT WBE adalah pekerja,” kata Salun.
Adapun pertimbangan dari permasalahan ini, jika pekerjaan yang sedang berlangsung dialihkan sesuai dokumen kontrak pelaksanaan proyek, tentu lahan milik warga yang diatasinya terdapat tumbuhan atau pohon yang telah ditebang, ini harus ada pembicaraan secara saksama, sehingga proyek membuka keterisolasian untuk kepentingan masyarakat banyak tidak terhambat.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Wilson Renyaan, ia berharap penyelesaian terkait layangan surat pemberitahuan dari Dinas PUPR disikapi secara konstruktif sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Sementara Elias Yawa selaku pemilik ulayat yang terdampak proyek tersebut, menginginkan penyelesaian dari kasus ini melalui pertemuan bersama sehingga ada solusi.
Karena jika tidak, pihaknya akan menuntut ganti rugi atas lahan yang sudah terdampak pekerjaan proyek.
Ia pun berharap pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR harus mempertimbangkan matang, jika pengalihan lokasi sesuai kontrak, tentu butuh proses karena melewati lahan milik warga, dan jalanan yang nantinya dibangun tidak lurus seperti yang sementara dikerjakan saat ini.
Sementara Silvester Fetrilyanan sebagai perwakilan masyarakat di lokasi proyek berharap dari permasalahan yang dihadapi PT WBE, tidak ada muatan kepentingan.
“Dari masalah ini mari semua pihak duduk bersama dan bicarakan baik, sehingga kami warga yang mengharap dan butuh sentuhan pembangunan tidak dirugikan,” tukasnya. (vis)