• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Dinas PUPR Mimika Hentikan Pengerjaan Proyek Rp43 M

Dinas PUPR Mimika Hentikan Pengerjaan Proyek Rp43 M

23 Agustus 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Dinas PUPR Mimika Hentikan Pengerjaan Proyek Rp43 M

by Wahyu Ilahi
23 Agustus 2019
in News
0
Dinas PUPR Mimika Hentikan Pengerjaan Proyek Rp43 M

Foto:Maurits/TimeX PERTEMUAN-Salun selaku Project Manager PT WBE menggelar pertemuan bersama perwakilan masyarakat dan pemilik hak ulayat di Kantor WBE, Kamis (22/8) petang.

Foto:Maurits/TimeX
PERTEMUAN-Salun selaku Project Manager PT WBE menggelar pertemuan bersama perwakilan masyarakat dan pemilik hak ulayat di Kantor WBE, Kamis (22/8) petang.

TIMIKA,TimeX

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menghentikan pengerjaan proyek peningkatan jalan senilai Rp43 miliar (Rp43.907.800.000) yang sementara dikerjakan PT Wiratama Bangun Enjinering (WBE).

Sikap tegas dari pihak dinas teknis setempat menyikapi pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Hasanuddin-Brigif sepanjang 6 kilometer yang sementara dalam proses pengerjaan, letak dan arahnya sudah melenceng atau tidak sesuai dengan gambar rancangan sebenarnya yang telah ditetapkan dalam dokumen teknis perencanaan Pemerintah Daerah.

Permintaan kepada pihak PT WBE untuk tidak melanjutkan pekerjaan proyek sesuai kontrak Nomor 602.1/333 tanggal 2 Agustus 2019, hal tersebut mendasari perihal surat pemberitahuan Nomor 620/505 tertanggal 20 Agustus 2019 yang ditujukan langsung kepada pimpinan PT WBE.

Surat resmi yang ditandatangani Bonefasius Saleo, ST,M.Si selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR, dan juga Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut memuat empat butir pemberitahuan.

Dalam surat tersebut tertulis, dengan hormat, berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh Dinas PUPR bersama pihak kontraktor dan konsultan, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Hasanuddin-Brigif yang sedang dikerjakan oleh PT WBE, antara lain:

  1. Bahwa pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Hasanuddin-Brigif yang sementara dalam proses pengerjaan, letak dan arahnya sudah melenceng atau tidak sesuai dengan gambar rancangan sebenarnya yang telah ditetapkan dalam dokumen teknis perencanaan Pemerintah Daerah.
  2. Bahwa pekerjaan peningkatan jalan yang sementara dikerjakan, tidak sesuai perecanaan awal dan tidak memiliki dokumen teknis perencanaan, sehingga tidak diperkanankan untuk dilanjutkan dan dipertanggungjawabkan.
  3. Bahwa kelanjutan pelaksanaan peningkatan pekerjaan jalan dimaksud, akan dikembalikan ke posisi/trace awal sesuai gambar dokumen teknis perencnaan daerah.
  4. Hal-hal yang belum termuat dalam surat ini akan disampaikan kemudian.

Surat pemberitahuan tembusannya kepada Kepala Dinas PUPR, Pimpinan PT WBE, konsultan pengawas, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK).

Menyikapi pemberitahuan surat dari Dinas PUPR, Salun selaku Project Manager PT WBE mengatakan, akan menjawab surat tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan kepada pimpinan induk perusahaan di Jakarta.

“Yang jelas saya akan laporkan isi surat agar dijawab langsung pimpinan kami,” kata Salun.

Terkait hasil temuan pekerjaan proyek  yang tidak sesuai dengan gambar rancangan, pihaknya sudah tiga hari menghentikan aktivitas pengerjaan proyek dari pengerjaan yang sudah berjalan selama seminggu.

“Kami tetap bertanggungjawab, tapi ini kemungkinan terjadinya mis komunikasi kami sebagai pelaksana proyek dengan konsultan pengawas,” kata Salun.

Sambung dia, dari kegiatan Peningkatan Jalan Dalam Kota II, dengan nama pekerjaan peningkatan Jalan Hasanuddin-Brigif, yang sudah dikerjakan sepanjang tiga kilometer.

Dari situasi ini, pada Kamis petang kemarin bertempat di Kantor PT WBE di Nawaripi, telah dilangsungkan pertemuan antara pihak pemilik hak ulayat dari keluarga almarhum Moses Yawa, perwakilan warga di lokasi proyek bersama Salun selaku Project Manager PT WBE.

Dalam pertemuan tersebut disepakati para pihak akan membicarakannya dengan pihak Dinas PUPR terkait solusi penyelesaian dari proyek ini.

“Kita tinggal tunggu keputusan atau kebijakan dari Dinas PUPR. Karena kami PT WBE adalah pekerja,” kata Salun.

Adapun pertimbangan dari  permasalahan ini, jika pekerjaan yang sedang berlangsung dialihkan sesuai dokumen kontrak pelaksanaan proyek, tentu lahan milik warga yang diatasinya terdapat tumbuhan atau pohon yang telah ditebang, ini harus ada pembicaraan secara saksama, sehingga proyek membuka keterisolasian untuk kepentingan masyarakat banyak tidak terhambat.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Wilson Renyaan, ia berharap penyelesaian terkait layangan surat pemberitahuan dari Dinas PUPR disikapi secara konstruktif sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

Sementara Elias Yawa selaku pemilik ulayat yang terdampak proyek tersebut, menginginkan  penyelesaian dari kasus ini melalui pertemuan bersama sehingga ada solusi.

Karena jika tidak, pihaknya akan menuntut ganti rugi atas lahan yang sudah terdampak pekerjaan proyek.

Ia pun berharap pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR harus mempertimbangkan matang, jika pengalihan lokasi sesuai kontrak, tentu butuh proses karena melewati lahan milik warga, dan jalanan yang nantinya dibangun tidak lurus seperti yang sementara dikerjakan saat ini.

Sementara Silvester Fetrilyanan sebagai perwakilan masyarakat di lokasi proyek berharap dari permasalahan yang dihadapi PT WBE, tidak ada muatan kepentingan.

“Dari masalah ini mari semua pihak duduk bersama dan bicarakan baik, sehingga kami warga yang mengharap dan butuh sentuhan pembangunan tidak dirugikan,” tukasnya. (vis)

 

Tags: flashheadlineHentikan
Previous Post

Komunitas SMGM Timika Kunjungi Umat Stasi Santo Paulus Pigapu

Next Post

Dinas PUPR Mimika Hentikan Pengerjaan Proyek Rp43 M

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Dinas PUPR Mimika Hentikan Pengerjaan Proyek Rp43 M

Dinas PUPR Mimika Hentikan Pengerjaan Proyek Rp43 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In