
TIMIKA, TimeX
Dalam rangka optimalisasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika, maka mulai tanggal 26 Agustus alu hingga akhir September nanti, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mimika melakukan uji petik atas beberapa jenis pajak daerah untuk mengetahui potensi yang sebenarnya.
Objek pajak tersebut, diantaranya pajak perhotelan, restoran dan pajak hiburan.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Keberatan Pajak Dispenda, Darius Sabon Rain, SE,M.Ec.Dev melalui press release yang diterima redaksi Timika eXpress, Minggu (28/8).
Katanya, kegiatan uji petik pada dasarnya bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak atau menguji kewajaran nilai omzet yang dilaporkan wajib pajak ke Dispenda.
Selain itu, untuk memberikan pembinaan kepada wajib pajak agar menaati peraturan perpajakan daerah dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
“Tahap pertama yang kita sisir adalah wajib pajak hiburan seperti Bar/Diskotik, Rumah bernyanyi, Cafe, Permainan bilyar, Timung, dan tempat hiburan lainnya yang ada di kota Timika dan juga di lokalisasi kilo 10. Tahap berikutnya baru masuk ke hotel dan restoran,” terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sistem pemungutan pajak daerah saat ini, sebagian besar menggunakan sistem self assesment artinya pemerintah memberikan wewenang , kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar.
Oleh karena itu sangat dibutuhkan beberapa prasyarat dari wajib pajak antara lain kesadaran wajib pajak, kejujuran wajib pajak, kemauan untuk membayar dari wajib pajak dan kedisiplinan wajib pajak.Dalam arti wajib pajak harus melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya tanpa adanya manipulasi atau kecurangan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tersebut, maka salah satu strategi yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah adalah melakukan kegiatan uji petik sehingga bisa diketahui sejauhmana tingkat kepatuhan dan kejujuran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Secara teknis, katanya, kegiatan uji petik dilakukan untuk melihat dan merekam kondisi sesungguhnya di tempat usaha, seperti di tempat hiburan, hotel dan restoran dapat diketahui jumlah pengunjung atau tamunya, tingkat penjualan makanan dan minuman dan lain-lain.
Pajak hotel, restoran dan hiburan ini berbasis omzet maka dengan mengetahui tingkat keramaian dan jumlah produk yang terjual secara rata-rata bisa diestimasi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.
Data hasil uji petik ini selanjutnya akan dibandingkan dengan data omzet dan jumlah pajak dilaporkan wajib pajak sehingga dapat diketahui selisih (gap).
Dari sini kita bisa mengukur tingkat kewajaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak, apakah sudah sesuai atau mendekati kondisi nyata di lapangan atau tidak. Jika hasil yang diperoleh tidak wajar maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dispenda bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) atas jumlah pajak yang telah dibayar pada periode sebelumnya.
Untuk itu, diimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar karena sesungguhnya pajak hotel, restoran dan hiburan itu diambilkan dari konsumen.
“Pemilik atau pengelola hotel, restoran dan hiburan bertindak sebagai wajib pungut sehingga jumlah pungutannya itu mestinya disetorkan ke pemerintah daerah setiap bulan. Jika jumlah penyetorannya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya maka dianggap telah menggelapkan pajak sehingga bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Namun kondisi kita di Kabupaten Mimika, belum semua wajib pajak memahami dengan benar akan kewajiban pajak tersebut maka dalam kegiatan uji petik ini, selain bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang dilaporkan, sekaligus kita memberikan pembinaan kepada wajib pajak untuk menaati peraturan perpajakan daerah dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tukasya (tim)