• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Dalam rangka optimalisasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika, maka mulai tanggal 26 Agustus alu hingga akhir September nanti, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mimika melakukan uji petik atas beberapa jenis pajak daerah untuk mengetahui potensi yang sebenarnya. Objek pajak tersebut, diantaranya pajak perhotelan, restoran dan pajak hiburan. Demikian dijelaskan Kepala Seksi Keberatan Pajak Dispenda, Darius Sabon Rain, SE,M.Ec.Dev melalui press release yang diterima redaksi Timika eXpress, Minggu (28/8).

Dispenda Lakukan Uji Petik Potensi Pajak Daerah

1 September 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Dispenda Lakukan Uji Petik Potensi Pajak Daerah

by TimeX Red
1 September 2016
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Dalam rangka optimalisasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika, maka mulai tanggal 26 Agustus alu hingga akhir September nanti, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mimika melakukan uji petik atas beberapa jenis pajak daerah untuk mengetahui potensi yang sebenarnya. Objek pajak tersebut, diantaranya pajak perhotelan, restoran dan pajak hiburan. Demikian dijelaskan Kepala Seksi Keberatan Pajak Dispenda, Darius Sabon Rain, SE,M.Ec.Dev melalui press release yang diterima redaksi Timika eXpress, Minggu (28/8).

Foto Tim Pelaksana Uji Petik Potensi Pajak Daerah saat dilepas di Kantor Dispenda

TIMIKA, TimeX Dalam rangka optimalisasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika, maka mulai tanggal 26 Agustus alu hingga akhir September nanti, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mimika melakukan uji petik atas beberapa jenis pajak daerah untuk mengetahui potensi yang sebenarnya. Objek pajak tersebut, diantaranya pajak perhotelan, restoran dan pajak hiburan. Demikian dijelaskan Kepala Seksi Keberatan Pajak Dispenda, Darius Sabon Rain, SE,M.Ec.Dev melalui press release yang diterima redaksi Timika eXpress, Minggu (28/8).
Foto Tim Pelaksana Uji Petik Potensi Pajak Daerah saat dilepas di Kantor Dispenda

TIMIKA, TimeX

Dalam rangka optimalisasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika, maka mulai tanggal 26 Agustus alu hingga akhir September nanti, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mimika melakukan uji petik atas beberapa jenis pajak daerah untuk mengetahui potensi yang sebenarnya.

Objek pajak tersebut, diantaranya pajak perhotelan, restoran dan pajak hiburan.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Keberatan Pajak Dispenda, Darius Sabon Rain, SE,M.Ec.Dev melalui press release yang diterima redaksi Timika eXpress, Minggu (28/8).

Katanya, kegiatan uji petik pada dasarnya bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak atau menguji kewajaran nilai omzet yang dilaporkan wajib pajak ke Dispenda.

Selain itu, untuk memberikan pembinaan kepada wajib pajak agar menaati peraturan perpajakan daerah dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

“Tahap pertama yang kita sisir adalah wajib pajak hiburan seperti Bar/Diskotik, Rumah bernyanyi, Cafe, Permainan bilyar, Timung, dan tempat hiburan lainnya yang ada di kota Timika dan juga di lokalisasi kilo 10. Tahap berikutnya baru masuk ke hotel dan restoran,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sistem pemungutan pajak daerah saat ini, sebagian besar menggunakan sistem self assesment artinya pemerintah memberikan wewenang , kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu sangat dibutuhkan beberapa prasyarat dari wajib pajak antara lain kesadaran wajib pajak, kejujuran wajib pajak, kemauan untuk membayar dari wajib pajak dan kedisiplinan wajib pajak.Dalam arti wajib pajak harus melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya tanpa adanya manipulasi atau kecurangan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tersebut, maka salah satu strategi yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah adalah melakukan kegiatan uji petik sehingga bisa diketahui sejauhmana tingkat kepatuhan dan kejujuran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Secara teknis, katanya, kegiatan uji petik dilakukan untuk melihat dan merekam kondisi sesungguhnya di tempat usaha, seperti di tempat hiburan, hotel dan restoran dapat diketahui jumlah pengunjung atau tamunya, tingkat penjualan makanan dan minuman dan lain-lain.

Pajak hotel, restoran dan hiburan ini berbasis omzet maka dengan mengetahui tingkat keramaian dan jumlah produk yang terjual secara rata-rata bisa diestimasi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

Data hasil uji petik ini selanjutnya akan dibandingkan dengan data omzet dan jumlah pajak dilaporkan wajib pajak sehingga dapat diketahui selisih (gap).

Dari sini kita bisa mengukur tingkat kewajaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak, apakah sudah sesuai atau mendekati kondisi nyata di lapangan atau tidak. Jika hasil yang diperoleh tidak wajar maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dispenda bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) atas jumlah pajak yang telah dibayar pada periode sebelumnya.

Untuk itu, diimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar karena sesungguhnya pajak hotel, restoran dan hiburan itu diambilkan dari konsumen.

“Pemilik atau pengelola hotel, restoran dan hiburan bertindak sebagai wajib pungut sehingga jumlah pungutannya itu mestinya disetorkan ke pemerintah daerah setiap bulan. Jika jumlah penyetorannya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya maka dianggap telah menggelapkan pajak sehingga bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Namun kondisi kita di Kabupaten Mimika, belum semua wajib pajak memahami dengan benar akan kewajiban pajak tersebut maka dalam kegiatan uji petik ini, selain bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang dilaporkan, sekaligus kita memberikan pembinaan kepada wajib pajak untuk menaati peraturan perpajakan daerah dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tukasya (tim)

Tags: Dispenda Lakukan Uji Petik PotensiPajak Daerah
Previous Post

DPRD Minta Dukungan Pusat Bangun PLTU

Next Post

Hj. Peggi Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Keerom

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
Keerom, TimeX Anggota MPR RI Fraksi PKB, Hj. Peggi Patrisia Pattipi kembali menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yaitu, Pancasila, NKRI, UUD NRI 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Kali ini kegiatan di laksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK) Arso I, Kabupaten Keerom Kamis (1/9).

Hj. Peggi Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Keerom

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In