• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX DPRD Mimika saat ini mulai melakukan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (25/9).

DPRD Mimika Mulai Bahas Enam Raperda Non APBD

26 September 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

DPRD Mimika Mulai Bahas Enam Raperda Non APBD

by Timika eXpress
26 September 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX DPRD Mimika saat ini mulai melakukan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (25/9).

Sekda Mimika,Ausilius You ketika menyerahkan enam Raperda kepada ketua DPRD Mimika ,Elminus B Mom dalam Pembukaan Rapat Paripurna I DPRD Mimika

TIMIKA, TimeX DPRD Mimika saat ini mulai melakukan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (25/9).
Sekda Mimika,Ausilius You ketika menyerahkan enam Raperda kepada ketua DPRD Mimika ,Elminus B Mom dalam Pembukaan Rapat Paripurna I DPRD Mimika

TIMIKA, TimeX

DPRD Mimika saat ini mulai melakukan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (25/9).

Agenda pembahasan enam Raperda tersebut ditandai dengan pembukaan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembentukan Perda Non APBD Mimika tahun 2017.

Gelar Rapat di Ruang Paripurna DPRD Mimika diikuti dengan penyerahan dokumen enam Raperda dari Sekda Mimika, Ausilius You kepada Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom.

Sayangnya, rapat yang dipimpin langsung Elminus B Mom,  didampingi Wakil Ketua I Yonas Magal dan Wakil Ketua II Nathaniel Murib hanya dihadiri 23 anggota DPRD Mimika.

Hadir pula para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemda Mimika.
Mewakili Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Sekda Mimika, Ausilius You, menyampaikan bahwa enam Raperda yang diajukan eksekutif ke legislatif adalah untuk dibahas dan ditetapkan.

Keenam Raperda tersebut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), HUT Kabupaten Mimika, pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mimika Investama Sejahtera (MIS), penyertaan modal Pemkab Mimika kepada PT MIS, pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Mimika, dan Raperda inisiatif DPRD Mimika tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Mimika.
Kata You, enam Raperda Non APBD yang diajukan sangat penting untuk pelaksanaan pembangunan di Mimika, seperti Raperda RPJMD Kabupaten Mimika tahun 2014-2019. Dimana sesuai pasal 27 ayat (2) UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional dan sesuai pasal 254 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dikatakan RPJMD ditetapkan dengan Perda.
“Dari pembahasan Raperda RPJMD ini, kami lampirkan matrik RPJMD yang merupakan penjelasan lengkap tentang RPJMD Kabupaten Mimika tahun 2014-2019,”katanya.
Selanjutnya, Raperda tentang pendirian perusahaan perseroan daerah PT MIS, UU nomor 5 tahun 1962 tentang perusda yang menjadi dasar pembentukan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang pendirian perusahaan perseroan. Maka perusahaan induk milik daerah PT Mimika Investama (holding company) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Karena itu,  dengan keluarnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka pendirian perusda menyesuaikan sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun 2014.
Lanjutnya, karena nama PT Mimika Investama hanya terdiri dua suku kata, maka sesuai PP nomor 43 tahun 2011 tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas minimal tiga suku kata, sehingga nama PT Mimika Investama diganti menjadi PT MIS.

Ini pun telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
“Pendirian PT Mimika Investama belum pernah diurus akte pendirian perusahaan. Untuk itu Perda nomor 13 tahun 2011 dicabut dan tidak berlaku lagi. Sehingga kami buat Perda baru tentang pendirian perusahaan perseroan daerah PT MIS,”jelasnya.
Sementara untuk Raperda penyertaan modal pemerintah Kabupaten Mimika kepada perusahaan perseroan daerah PT MIS. Kata Sekda, sesuai dengan Raperda penyerta modal kepada PT MIS bahwa modal yang disetor adalah sebesar Rp5 miliar. Karenanya diharapkan pada APBD 2018 dapat dialokasikan Rp7.5 miliar dan terus meningkat pada tahun anggaran 2019.
Sedangkan Raperda HUT Kabupaten Mimika yang awalnya dilaksanakan pada 18 Maret sesuai Perda nomor 12 tahun 2010 tentang Hari Jadi Kabupaten Mimika.

Namun sesuai bukti sejarah dan bukti tertulis, Kabupaten Mimika telah ada sejak diangkatnya dan pengambilan janji pejabat Bupati Mimika Drs Titus Potereyauw berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 13181-1151 pada tanggal 8 Oktober 1996.
“Dengan demikian perlu dirubah dengan menggunakan Perda. Sehingga setiap tanggal 8 Oktober diperingati sebagai HUT Kabupaten Mimika,”katanya.
Sementara Raperda inisiatif DPRD Mimika tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sebagai berikut, bahwa dengan keluarnya PP nomor 18 tahun 20016 tentang hak kuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Dimana pada pasal 28 dari PP yang dimaksud mengamanatkan bahwa hak keuangan dan administratif DPRD harus ditetapkan dengan Perda, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami menghargai dan menyetujui Raperda ini untuk dapat ditetapkan dan diundangkan. Kami  pun minta kepada Sekwan Mimika untuk dapat bekerjasama dengan DPRD Mimika membuat beberapa Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda,” tukasnya.

Sementara Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom mengatakan,  enam Raperda Non APBD ini akan dibahas dan ditetapkan secara bersama antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran pelaksanaan pembangunan di Mimika.

“Seperti RPJMD 2014-2019, ini harusnya dibahas dua tahun lalu,  tapi baru dibahas di 2017, ini karena situasi dan kondisi politik di Mimika,” terangnya.
Sama halnya dengan Raperda tentang OPD.

Ini pun harus dibahas, karena merupakan regulasi nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden melalui PP nomor 18 tahun 2017, dengan harapan bisa diperdakan sebagai dasar acuan penataan kelembagaan perangkat daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tupoksi di beberapa organisasi/kelembagaan daerah. (tan)

Tags: DPRD Mimika Mulai Bahas EnamRaperda Non APBD
Previous Post

PKD Mimika Study Banding di Sukabumi

Next Post

Cabup Independen Harus Kantongi 22.273 KTP atau 10 Persen Keseluruhan Jumlah Pemilih

Timika eXpress

Timika eXpress

Next Post
TIMIKA, TimeX Berdasar penetapan jumlah dukungan calon jalur perseorangan (independen) dari KPU Mimika, dalam Pilkada Serentak 2018 nanti, pasangan calon bupati (Cabup) harus mengantongi 22.273 lembar dukungan elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Cabup Independen Harus Kantongi 22.273 KTP atau 10 Persen Keseluruhan Jumlah Pemilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In