
Disnyalir Banyak Yang Belum Bayar Pajak Mobil Dinas di Samsat
TIMIKA, TimeX
Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi pajak maupun penerimaan daerah lainnya, DPRD Mimika mengusulkan perlunya dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) lama karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian daerah.
Dengan adanya masa berlaku Perda sudah lima bahkan enam tahun lalu, tentunya perlu direvisi atau diupdate oleh SKPD teknis terkait sumber penerimaan retribusi pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ini menjadi usulan dari anggota Komisi B DPRD Mimika saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika, juga Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Kamis (10/11).
Kunjungan oleh Komisi B DPRD Mimika yang membidangi anggaran dan keuangan waktu itu dipimpin Christian Viktor Kabey selaku Ketua Komisi B bersama anggotanya yang lain.
Viktor Kabey pada kesempatan itu mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan guna menunjang program kerja Dispenda sekaligus mau mengetahui penerimaan atau pemasukan daerah pada tahun anggaran 2016.
“Sekaligus kami juga mau mengawasi penerimaan anggaran terkait penerimaan pajak yang dilakukan oleh Dispenda, diantaranya pajak peternakan, setoran retribusi dari disperindag, tata kota. Ini yang kita mau ketahui dasar penerapan dari Perda yang ditelurkan apakah masih relevan atau perlu direvisi karena sudah lama,” jelas Viktor Kabey.
Kunjungan yang dimulai pukul 10.00 WIT hingga 12.00 WIT juga menyasar Kantor Samsat.
Di Samsat yang mengurusi pajak kendaraan bermotor, anggota Komisi B DPRD Mimika mau menelusuri adanya indikasi laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset daerah, yakni banyaknya mobil dinas Pemda Mimika yang tidak membayar BPKB pajak mobil yang seharusnya dibayarkan.
Hal ini diakibatkan dari adanya restrukturisasi atau rotasi pejabat di lingkup Pemda Mimika, yang mana kendaraan dinas turut serta dibawa meski yang bersangkutan sudah dimutasi.
“Kondisi ini yang mau kami sikapi bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan DPRD pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 nanti,” jelasnya.
Pada pertemuan dengan pihak Samsat, Viktor Kabey pun menegaskan agar petugas Samsat tetap mengacu pada peraturan untk memungut tunggakan-tunggakan pajak kendaraan dinas sesuai temuan BPK.
Sementara itu, Sekretaris Dispenda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi usai pertemuan menambahkan, kedatangan anggota Komisi B DPRD Mimika hanya kunjungan kerja biasa tidak ada agenda khusus.
“Mereka tidak ada agenda khusus, hanya sebatas kunjungan kerja biasa dan menyarankan untuk digelar pertemuan berkaitan dengan penerimaan daerah di tahun ini maupun tahun mendatang. Mereka usulkan untuk revisi perda-perda lama atau yang sudah tidak update lagi karena berdampak pada rendahnya penerimaan daerah yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” jelas Yoga.
Dibenarkannya pula, memang ada Perda yang harus direvisi karena masa berlakunya sudah 5-6 tahun dan nilainya juga sangat rendah.
“Tapi untuk Perda tersebut ada SKPD teknis yang bertanggung jawab, sedangkan kami Dispenda hanya mengkoordinir pungutan retribusi untuk masuk ke kas daerah. Nanti kita koordinir dan lakukan evaluasi apakah sudah capai target atau belum, atau perlu revisi.
Ini seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan adanya PPI Pomako, tentu perlu duduk bersama nelayan untuk menentukan retribusi penerimaan dari sektor ini,” paparnya.
Menindaklanjuti usulan DPRD Mimika, sambung Yoga, pihaknya akan menggelar pertemuan bersama SKPD teknis potensi sumber pendapatan daerah, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sampai pada sosialisasi dan penerapannya ke warga masyarakat.
“Nanti Kami hanya sekedar mengawasi, sedangkan kewenangan pemungutannya jadi tanggungjawab SKPD teknis terkait,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya pun akan menjadwalkan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk ini kami akan undang langusng pihak Kementerian Keuangan sebagai nara sumbernya nanti,” tutupnya. (a20/22)