• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Dua Pegawai Bappeda Mimika Ditetapkan Tersangka

Dua Pegawai Bappeda Mimika Ditetapkan Tersangka

22 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, Januari 24, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Dua Pegawai Bappeda Mimika Ditetapkan Tersangka

by Wahyu Ilahi
22 Juli 2019
in News
0
Dua Pegawai Bappeda Mimika Ditetapkan Tersangka

Foto: Tanto/TimeX KETERANGAN PERS - Donny Stiven Umbora Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) didampingi pegawai Kejari Mimika memberikan keterangan pers kepada wartawan usai upacara peringatan Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/7).

“Kita terima SPDP itu Hari Jumat (19/7) kemarin. Itu baru dua tersangka. Waktu itu ekspos dengan teman-teman dari Polres itu sepertinya ada tiga, tapi baru naik dua tersangka”

Foto: Tanto/TimeX
KETERANGAN PERS – Donny Stiven Umbora Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) didampingi pegawai Kejari Mimika memberikan keterangan pers kepada wartawan usai upacara peringatan Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/7).

TIMIKA,TimeX

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Mimika dari penyidik Kepolisian Resor Mimika menetapkan dua pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun Anggaran 2016-2017 yang ditangani Polres Mimika. Dua pegawai itu adalah bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kita terima SPDP itu Hari Jumat (19/7) kemarin. Itu baru dua tersangka. Waktu itu ekspos dengan teman-teman dari Polres itu sepertinya ada tiga, tapi baru naik dua tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mimika melalui  Donny Stiven Umbora Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kepada wartawan usai upacara peringatan Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/7).

Ia mengatakan jadi waktu SPDP awal itu pihaknya sudah sampaikan untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Dan sekarang sudah SPDP lanjut sehingga sekarang Kejaksaan menunggu berkas tahap satu untuk diteliti. Namun ia masih merahasiakan identitas kedua tersangka.

Sebelumnya, AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil perkara yang ditangani setelah dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

“Saya mohon maaf. Saya janji setelah dinyatakan P21 akan kami rilis karena kita serius dalam menangani kasus ini,” ungkapnya singkat kepada wartawan ketika mengkawal aksi demo di SMP Negeri 7 Mimika pada Jumat (19/7).

Dalam kasus ini penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reskrim Polres Mimika telah memeriksa 32 orang saksi.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2018) kala itu mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu terdiri atas staf Bappeda Mimika, para kepala distrik (camat), maupun masyarakat yang terkait langsung dengan kegiatan tersebut.

“Pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti lainnya masih terus kami lakukan. Intinya, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Gusti Ananta.

Ia menyebut penyidik sedang minta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua melakukan audit investigasi atas kasus dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) di Bappeda Mimika tersebut.

“Proses audit oleh BPKP sedang berjalan, untuk menentukan berapa kerugian negara dalam kegiatan itu,” jelas Gusti Ananta.

Kegiatan monev proyek-proyek fisik dan nonfisik di lingkungan Bappeda Mimika tahun anggaran 2016-2017 ditaksir menelan anggaran lebih dari Rp 1 miliar.

Polisi mencurigai adanya ketidakberesan dalam kegiatan tersebut karena ada temuan penggelembungan biaya transportasi dan laporan fiktif lainnya, seperti kegiatan monev yang seharusnya dilakukan dua kali setahun tetapi hanya dilakukan satu kali.

Selain minta audit investigasi BPKP Papua, penyidik Polres Mimika juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Mimika. (tan)

Tags: flashheadlineTersangka
Previous Post

Pegadaian Terima Gadai Tupperware

Next Post

UMK Mimika Ditetapkan Rp3,6 Juta Lebih

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
UMK Mimika Ditetapkan Rp3,6 Juta Lebih

UMK Mimika Ditetapkan Rp3,6 Juta Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In