“Kita terima SPDP itu Hari Jumat (19/7) kemarin. Itu baru dua tersangka. Waktu itu ekspos dengan teman-teman dari Polres itu sepertinya ada tiga, tapi baru naik dua tersangka”

KETERANGAN PERS – Donny Stiven Umbora Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) didampingi pegawai Kejari Mimika memberikan keterangan pers kepada wartawan usai upacara peringatan Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/7).
TIMIKA,TimeX
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Mimika dari penyidik Kepolisian Resor Mimika menetapkan dua pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun Anggaran 2016-2017 yang ditangani Polres Mimika. Dua pegawai itu adalah bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kita terima SPDP itu Hari Jumat (19/7) kemarin. Itu baru dua tersangka. Waktu itu ekspos dengan teman-teman dari Polres itu sepertinya ada tiga, tapi baru naik dua tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mimika melalui Donny Stiven Umbora Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kepada wartawan usai upacara peringatan Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/7).
Ia mengatakan jadi waktu SPDP awal itu pihaknya sudah sampaikan untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Dan sekarang sudah SPDP lanjut sehingga sekarang Kejaksaan menunggu berkas tahap satu untuk diteliti. Namun ia masih merahasiakan identitas kedua tersangka.
Sebelumnya, AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil perkara yang ditangani setelah dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
“Saya mohon maaf. Saya janji setelah dinyatakan P21 akan kami rilis karena kita serius dalam menangani kasus ini,” ungkapnya singkat kepada wartawan ketika mengkawal aksi demo di SMP Negeri 7 Mimika pada Jumat (19/7).
Dalam kasus ini penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reskrim Polres Mimika telah memeriksa 32 orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2018) kala itu mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu terdiri atas staf Bappeda Mimika, para kepala distrik (camat), maupun masyarakat yang terkait langsung dengan kegiatan tersebut.
“Pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti lainnya masih terus kami lakukan. Intinya, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Gusti Ananta.
Ia menyebut penyidik sedang minta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua melakukan audit investigasi atas kasus dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) di Bappeda Mimika tersebut.
“Proses audit oleh BPKP sedang berjalan, untuk menentukan berapa kerugian negara dalam kegiatan itu,” jelas Gusti Ananta.
Kegiatan monev proyek-proyek fisik dan nonfisik di lingkungan Bappeda Mimika tahun anggaran 2016-2017 ditaksir menelan anggaran lebih dari Rp 1 miliar.
Polisi mencurigai adanya ketidakberesan dalam kegiatan tersebut karena ada temuan penggelembungan biaya transportasi dan laporan fiktif lainnya, seperti kegiatan monev yang seharusnya dilakukan dua kali setahun tetapi hanya dilakukan satu kali.
Selain minta audit investigasi BPKP Papua, penyidik Polres Mimika juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Mimika. (tan)