
FOTO BERSAMA – Sihol Parningotan, Asisten II Bidang Perekonomian didampingi Pantoan Tambunan, Kepala BPN, Ananias Faot, Kadistrik Mimika Baru foto bersama pemilik lahan usai penandatanganan berita acara dalam konsultasi publik pengadaan tanah lokasi PON 2020 di Balai Kampung Ninabua, Senin (18/11).
TIMIKA,TimeX
Mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 mendatang, 18 pemilik tanah di wilayah Kampung Ninabua, Distrik Mimika Baru sepakat serahkan tanahnya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tempat untuk membangunan venue.
Tercapainya kesepakatan menyerahkan tanah ini dalam konsultasi publik pengadaan tanah yang kedua kalinya bersama 12 dari 18 pemilik tanah yang hadir di Balai Kampung Ninabua pada Senin (18/11).
Kegiatan ini dipandu oleh Sihol Parningotan, Asisten II Bidang Perekonomian.
Turut hadir Pantoan Tambunan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, Ananias Faot, Kepala Distrik Mimika Baru, Frengki Tauco, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Karolus Tsunme dari Lemasa, perwakilan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata bersama instansi teknis terkait lainnya dan aparat Kampung Ninabua.
Pada konsultasi publik ini menghasilkan tiga kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan dibacakan oleh Sihol Parningotan.
Pertama, pemilik tanah dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang berhak menyetujui dan mendukung pembangunan venue olahraga (stadion olahraga) untuk pelaksanaan PON XX Tahun 2020 di Kabupaten Mimika. Kedua, menyetujui bahwa lokasi rencana pembangunan venue olahraga yang berada di Poros SP V Kampung Ninabua. Ketiga, pemilik tanah telah menyetujui dan menyepakati untuk melepas tanah yang dimaksud kepada pemerintah daerah untuk pembangunan venue olahraga tersebut.
Setelah pembacaan berita acara oleh Sihol Parningotan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh 12 dari 18 orang pemilik lahan yang hadir.
Namun sebelum tanda tangan berita acara diberikan kesempatan kepada pemilik lahan untuk menyampaikan masukan dan saran ke pemerintah daerah.
Pinus Tabuni, Kepala Kampung Ninabua dalam kesempatan tersebut menyampaikan pendaftaran tanah yang selama ini dilakukan, baik nama dan letak lokasi kadang tidak sesuai. Selain itu adanya sertifikat yang tidak teregister dengan baik, dan tidak ada nomor sertifikat. Juga pemilik tanah yang ada kebanyakan tidak berdomisili di wilayah tersebut, harus menjadi perhatian pemerintah ke depan. (a32)