
JUMPA PERS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Brigjen Pol Bambang Budi Santoso saat jumpa pers mengenai kasus narkoba sabu seberat 43,41 gram di Kantor BNNK Mimika beberapa waktu lalu.
TIMIKA,TimeX
Di Kabupaten Mimika sudah ditetapkan ada empat layanan kesehatan yang dijadikan tempat rujukan rehabilitasi para pecandu narkoba. Empat layanan kesehatan itu adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Mimika, Puskesmas Timika, Puskesmas Wania dan Puskesmas Timika Jaya. Keempat tempat rujukan itu berdasarkan hasil kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika dengan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan Mimika.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Brigjen Pol Bambang Budi Santoso kepada Timika eXpress belum lama ini.
Bambang demikian biasa ia dipanggil mengatakan membangun kerjasama dengan empat layanan kesehatan itu selain telah berkoordinasi dengan pihak PT Freeport Indonesia untuk supaya lebih bersinergi dengan semua pihak dalam memberikan penanganan pemulihan terhadap pengguna maupun pecandu barang haram supaya bisa kembali ke tengah masyarakat tidak merasa minder atau dikucilkan.
Jenderal bintang satu ini berjanji selain menambah personil BNKK akan membangun rumah tahanan sebagai tempat terapi rehab bagi pecandu atau pemakai. Juga ingin memberikan penguatan terhadap lembaga, rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kabupaten Mimika.
Selain itu katanya, sesuai rencana Tahun Anggaran 2018 akan membentuk BNNK di tiga kabupaten. Tiga kabupaten itu adalah Kabupaten Nabire, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura.
Ia beralasan pada tahun ini belum bisa telaksana pembentukan terbentur anggaran belum ada.
“Kita akan mengusahakan di tahun 2018 dengan melakukan penambahan tiga BNN Kabupaten yakni Nabire, Keerom dan Kota Jayapura,” katanya.
Di Provinsi Papua sebut Bambang dari 29 kabupaten/kota baru Kabupaten Mimika dan Jayapura yang sudah ada BNNK. Dengan demikian ia harap wacana ini bisa terwujud. Hal ini penting karena proses penangkapan itu mudah tetapi ketika diproses orang tidak tahu rehabilitasi itu menjadi masalah. (*)