
TIMIKA, TimeX
Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Mimika sebesar Rp 1,1 miliar dipindahkan hari ini, Jumat (30/9) dari Timika ke Jayapura. Empat tersangka ini disinyalir terlibat korupsi dana hibah terkait pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika, putaran pertama tahun 2013 dan putaran kedua 2014, Pemilu Legislatif 2014 dan Pilpres dan Wapres RI 2014.
Empat tersangka tersebut diantaranya AR yang merupakan Ketua Panwaslu Mimika Periode 2013-2014, berikut AP yang merupakan Sekretaris Panwaslu Mimika 2013-2013 yang juga PNS di BKD Mimika. Tersangka ketiga adalah Bendahara Panwaslu Mimika 2013-2014 yakni NR yang juga sebagai PNS di BKD Mimika dan EA yang merupakan PNS di Kantor Pertanahan Mimika dan menjabat sebagai Sekretaris Panwaslu Mimika periode 2011-2013.
“Besok keempat terdakwa akan kita berangkatkan ke Jayapura. Karena sidang akan digelar di Kantor Tipikor Jayapura,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Timika, AleX Sumarna, SH, MH saat dihubungi Timika eXpress via telepon selulernya, Kamis (29/9).
Menurut Alex, untuk jadwal persidangan keempat terdakwa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Jayapura, akan dilaksanakan berdasarkan jadwal persidangan yang disiapkan oleh pihak PN Tipikor Jayapura.
“Nanti kita tunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Jayapura, sampai saat ini belum ada bocoran,”tambahnya.
Menurut dia, terhitung mulai Jumat (30/9) hari ini, penahanan keempat tersangka akan dilimpahkan kepada pihak Kejari Tipikor Kota Jayapura.
“Karena itu, keempat terdakwa dijadwalkan berangkat pada Jumat (30/9) pada pagi hari ini,” jelasnya.
Keempat orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Mimika ini diancam pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.(a19)