
Seorang Karyawan Tewas Terjatuh di Mile 74
TIMIKA,TimeX
Perusahaan tambang terbesar di dunia PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali berduka setelah seorang karyawannya, Benyamin Denda Pasang mengalami kecelakaan kerja dan nyawanya tidak tertolong.
Korban yang adalah karyawan Mill Electrical Concentrating Crew III menglamai cedera berat dan meninggal ditempat setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter di pabrik pengolahan konsentrat mile 74, Minggu sekitar pukul 09.35 WIT.
Korban waktu itu sedang melakukan perbaikan dan pemasangan kabel 2 screen 404 di kawasan pabrik tersebut.
Saat itu, ada papan yang jatuh dan membentur sandaran penyanggah tubuh korban untuk memanjat. Korban yang kaget dan kehilangan keseimbangan akhirnya terjatuh dan meninggal ditempat.
Melihat kejadian itu, rekan korban lainnya langsung menghubungi Emergency Response Grup (ERG) hingga korban dievakuasi ke rumah sakit PTFI di mile 68 Tembagapura.
Dari Tembagapura, korban akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Hasanuddin dan rencananya jenazah korban akan diterbangkan ke kampung halaman untuk dimakamkan disana.
Sementara itu, Vice President Corporate Commnunication PTFI, Riza Pratama membenarkan peristiwa naas yang menimpa seorang karyawannya di mile 74, tambang PTFI.
Dan, atas kejadian ini, keluarga besar PTFI menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban.
Korban dilaporkan mengalami cedera berat dan meninggal ditempat sekitar pukul 09.35 WIT.
“Saat ini jenazah korban sudah dievakuasi dan berada di Rumah Sakit Tembagapura milik PTFI di mile 68,” jelas Riza via pesan singkat ponselnya.
Proses selanjutnya adalah pemulasaraan dan penyerahan jenazah kepada keluarga.
Menurut Riza, sesuai dengan prosedur, pihak perusahaan telah melaporkan hal ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pihak perusahaan juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kecelakaan ini.
“Karyawan adalah aset terbesar perusahaan dan keselamatan kerja adalah prioritas utama kami,” tutup pria berkepala plontos itu.
Sementara itu, Kapolsek Tembagapura Iptu Hamulyadi kepada Timika eXpress via ponselnya, Minggu kemarin membenarkan musibah kecelakaan kerja yang menimpa korban.
“Ya betul, korban tewas setelah jatuh dari ketinggin sepuluh meter saat saat memperbaiki kabel sceen di mile 74,” katanya.
Menurut Hasmulyadi, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan keluarga untuk dilakukan otopsi, tetapi pihak keluarga menolak, dengan menghendaki proses visum saja.
Dari kejadian tersebut, penyidik Polsek Tembagapura juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian naas yang menimpa bos korban.
“Termasuk manager korban juga kami mintai keterangan,” jelasnya.
Meski hasil olah TKP menguatkan insiden ini murni kecelakaan kerja, namun pihaknya bersama tim investigasi internal PTFI dan Kementerian ESDM akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (a21)