
TIMIKA, TimeX
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (26), pemasok narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) ke Timika.
Kepala Seksi Pemberantasan Narkoba pada BNNK Mimika, Komisaris Polisi (Kompol) Mursaling, Rabu (11/1) mengatakan yang bersangkutan ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman barang beralamat di Jalan Ahmad Yani saat mengambil paket kiriman dari Makassar pada 24 Desember 2016 sekitar pukul 11.30 WIT.
Ini merupakan kasus pertama yang ditangani BNNK Mimika sejak terbentuk beberapa tahun lalu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket (bungkus kecil) sabu-sabu. Pelaku juga menyembunyikan satu paket sabu-sabu di rumah kontrakannya di bilangan Budi utomo.
Barang bukti lainnya yang diamankan BNNK Mimika adalah satu buah alat isap (bong),satu buah kork api gas,satu helai celana jeans warna biru,dan sehelai kain serta sebuah handphone merek samsung warna putih.
“Kasus tersebut sedang tahap penyidikan. Kami terus mengembangkan jaringannya. Setelah ditimbang di Kantor Pegadaian Timika, barang bukti sabu-sabu yang kami sita dari pelaku seberat 0,87 gram,” jelas Mursaling.
Kepada petugas BNNK Mimika, IRT yang memiliki seorang balita itu mengaku narkoba jenis sabu tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.
“Yang bersangkutan mengaku demikian, tapi kami masih telusuri terus apakah narkoba tersebut dijual atau diedarkan kepada orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Mimika, Syarifuddin kepada Timika eXpress tadi malam membenarkan bahwa S yang resmi tersangka sudah di tahan dan pemberkasan kasusnya sedang proses.
“Barang buktinya sudah dibawa ke Labfor Makasar untuk diteliti dan hasilnya positif narkoba jenis sabu. Waktu saya tanya dia (tersangka-red), ternyata dulunya dia pernah tertangkap juga di Makasar dan direhabilitasi. Namun dia lari, maka dari itu dia tetap kita proses hukum,” tegas Syariffudin.
S telah menjalani masa tahanan dua minggu lima hari di ruang tahanan BNNK Mimika, dengan pengawasan ketat oleh aparat setempat.
“Dalam kasus ini tersangka diancam pidana pasal 112 ayat (1) Junto pasal 127 ayat (1) huruf A. UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Tertangkapnya IRT tersebut menambah panjang daftar keterlibatan IRT dalam bisnis gelap narkoba di Timika.
Pada 16 Desember 2016, Polres Mimika membekuk dua orang IRT yang berperan sebagai pengedar narkoba di Jalan Hasanuddin, Gang Futsal, Timika.
Dari tangan kedua pelaku, aparat menyita satu bungkus plastik besar narkoba dan beberapa bungkus paket kecil dengan berat sekitar 50 gram.
Narkoba tersebut dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman barang. Guna mengecoh petugas, narkoba tersebut disembunyikan dalam lampu flash mobil.
lebih lanjut, Mursaling mengakui Kota Timika merupakan salah satu daerah di Papua menempati posisi ketiga yang potensial dalam bisnis gelap narkoba.
Terbukti dengan banyaknya kasus pengungkapan narkoba pada 2016 oleh Polres Mimika yang mencapai 19 kasus.
“Seluruh elemen di Mimika harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba mengingat Kota Timika menjadi salah satu daerah potensial peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Sejauh ini, katanya, jenis narkoba terbanyak yang dipasok ke Timika yaitu sabu-sabu dan ganja kering.
BNNK Mimika juga mengajak masyarakat setempat agar mewaspadai peredaran narkoba jenis baru yaitu tembakau gorila yang kini mulai marak beredar di kota-kota besar.
“Kami mengingatkan pelajar, mahasiswa, pemuda dan semua kalangan di Mimika agar mengantisipasi peredaran gelap narkoba jenis tembakau gorila. Tidak tertutup kemungkinan barang ini akan merambah sampai ke Timika. Karena itu sosialisasi akan terus kami lakukan ke sekolah-sekolah, kampus dan elemen masyarakat Mimika lainnya sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama berperang melawan narkoba,” ujar Mursaling. (a21)