
TIMIKA,TimeX
Dunia semakin edan! Seorang tukang ojek berinisial JR (27), tega menjahili siswi kelas tiga SD sebut saja Mawar (nama samaran) untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Aksi itu dilakukan JR, warga Gang Mente, di semak-semak, tepatnya di belakang Warung Konro, bilangan Yos Sudarso. Kasus naas itu menimpa korban pada, Selasa (6/10) sekitar pukul 21.00 WIT.
Atas perbuatannya, pria beristri tersebut baru ditangkap, Kamis (8/10) di rumah kosnya dan langsung diamankan di sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Sebelumnya JR dikhabarkan sempat dikeroyok massa. Nasib korban terselamatkan, yakni sesaat setelah dihajar massa anggota polisi secepat kilat tiba di lokasi kejadian terus mengamankan pelaku.
Kapolsek Mimika Baru AKP I Gede Putra, SIK, SH, menjelaskan jika korban sebelumnya diantar pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Shoghun warna ping dengan nomor polisi DS 2530 MH hendak membeli pulsa handphone atas suruhan ibunya.
Namun, pelaku ternyata mengarahkan sepeda motornya menuju semak-semak dikawasan lokasi kejadian.
“Jadi informasi awal korban keluar dari rumah mau beli pulsa HP. Saat itu juga pelaku menawarkan diri untuk antar korban. Korban dipaksa menaiki sepeda motor. Pelaku lalu membawa korban dan berhasil memperkosanya di semak-semak sampai mengalami pendarahan,” kata Kapolsek I Gede kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (9/10).
Kapolsek I Gede menambahkan, usai kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mimika Baru. Dari laporan tersebut, polisi lalu membekuk pelaku. Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Mimika Baru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, data lapangan yang dihimpun Timika eXpress, menyebutkan peristiwa cabul yang terjadi Selasa malam lalu bermula saat korban yang masih berusia 9 tahun dalam perjalanan hendak membeli pulsa di kios yang tidak jauh dari rumahnya lantaran disuruh orang tuanya.
Ditengah perjalan korban berjumpa pelaku JR yang juga tetangganya (korban-Red) yang sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju Jalan Yos Sudarso.
Entah setan apa yang merasuknya, niat bejat pelaku timbul lantas menawari mengantar korban dengan menumpangi sepeda motor.
Ajakan pelaku yang ditengarai dibawah iming-iming diikuti dan korban.
Pelaku JR membonceng korban mula idari Gang Jalan Mente belakang Warung Konro melintasi Jalan Yos Sudaro dan terus masuk ke Jalan Anggrek.
Tepat di belakang Hotel Anggrek, dimana kawasan setempat sunyi dan suasana remang-remang pelaku JR menghentikan kendaraan lalu menarik korban ke semak-semak lantas memperkosanya.
Sebelumnya, pelaku memperdayai dan menyuruh korban melakukan aksi seronok layaknya orang dewasa hingga korban tidak berdaya.
Aksi bejat JR kemudian diketahui orang tua korban.
Tindakan tidak terpuji JR terkuak setelah orang tua korban mendapati perilaku aneh dari korban ditambah lagi didapatinya barang bukti celana dalam milik korban terdapat bercak darah.
Setelah ditanyai orang tuanya, korban pun mengaku bahwa dirinya diperlakukan seronok oleh pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku kalau organ intimnya sakit lantaran aksi tidak senonoh JR terhadap korban. Dari situ orang tua korban mengadukan kasus tersebut ke polisi hingga pelaku dibekuk dan sementara menjalani proses hukum. (zz/a9)