• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Hilang Kendali, Mobil Berpenumpang 10 Orang Tercebur ke Sungai

Hilang Kendali, Mobil Berpenumpang 10 Orang Tercebur ke Sungai

8 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Hilang Kendali, Mobil Berpenumpang 10 Orang Tercebur ke Sungai

by Wahyu Ilahi
8 Juli 2019
in News
0
Hilang Kendali, Mobil Berpenumpang 10 Orang Tercebur ke Sungai

Foto: ist./TimeX CELAKA - Mobil pick up mengalami kecelakaan tercebut ke dalam sungai di Pomako, Sabtu (6/7).

Foto: Ist./TimeX
EVAKUASI – Anggota Polsek Mimika Timur mengevakuasi mobil dari dalam kali, Sabtu (6/7).

TIMIKA,TimeX

Gara-gara hilang kendali lantas lari dengan kecepatan tinggi, sebuah mobil pick up zuzuki berpenumpang sepuluh orang tercebur ke dalam sungai Jalan Poros Pomako sebelum Jembatan LPMAK Pomako 2, Sabtu (6/7) sekira pukul 14.30 WIT.

Mobil Suzuki Carry 1,5 pick up warna putih ini dengan nomor polisi L 9533 NL dikemudikan oleh Sarifuddin.

Naas tunggal ini diduga kuat sopir hilang kosentrasi saat setelah berusaha mendahului kendaraan lain di depannya yang datang dari arah Pomako tujuan Mapurujaya.

Akibat lakalantas tunggal ini Sarifuddin sang sopir mengalami luka robek pada tulang kering kaki kiri hingga meninggal dunia selah mengalami benturan keras.

Sementara sepuluh penumpangnya atas nama Zulkifli tangan kanan patah, Aris Munandar luka pada kaki kiri, Edi Wirawan luka robek dagu dan bahu, Robyansyah hanya luka-luka lecet pada tangan. Selanjutnya, Viky Firman mengalami luka lecet pada kaki, Ahmad Yani cedera pada leher, Wahyudin tangan kiri patah, Topilud Rohit Tutuala luka robek pada kepala, Iwan masih shock dan Lisna luka lecet serta robek pada bagian tengah jidat dekat ubun-ubun.

Indra Budi Wibowo Kasat Lantas Polres Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress, Minggu (7/7) membenarkan telah terjadi laka tunggal tersebut.

“Memang benar adanya kecelakaan tersebut, dan sudah kita lakukan tindakan seperti datangi TKP, mengecek korban di RSUD Mimika,” katanya.

Dalam musibah ini ujarnya kerugian material diperkirakan Rp30 juta.

Mewakili Satlantas Polres Mimika Indra mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan tunggal yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh orang lainnya luka luka.

“Kalau secara aturan penggunaan mobil pick up hanya untuk mengangkut barang, tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, kecuali hal-hal tertentu yang diatur di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” jelasnya.

Sesuai ketentuan pidana tentang pelanggaran mobil bak terbuka ini telah diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ‘Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Kondisi mobil rusak berat. Bagian depan penyot, kaca depan rubuh serta atas bagian depan terlepas. (tan)

 

Tags: celakaflashheadline
Previous Post

Dinkes Papua Alokasikan Rp 142 Miliar untuk Integrasi 513.932 KPS

Next Post

Polisi Ringkus Wanita Pengedar Narkoba 9,73 Gram

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Polisi Ringkus Wanita Pengedar Narkoba 9,73 Gram

Polisi Ringkus Wanita Pengedar Narkoba 9,73 Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In