
EVAKUASI – Anggota Polsek Mimika Timur mengevakuasi mobil dari dalam kali, Sabtu (6/7).
TIMIKA,TimeX
Gara-gara hilang kendali lantas lari dengan kecepatan tinggi, sebuah mobil pick up zuzuki berpenumpang sepuluh orang tercebur ke dalam sungai Jalan Poros Pomako sebelum Jembatan LPMAK Pomako 2, Sabtu (6/7) sekira pukul 14.30 WIT.
Mobil Suzuki Carry 1,5 pick up warna putih ini dengan nomor polisi L 9533 NL dikemudikan oleh Sarifuddin.
Naas tunggal ini diduga kuat sopir hilang kosentrasi saat setelah berusaha mendahului kendaraan lain di depannya yang datang dari arah Pomako tujuan Mapurujaya.
Akibat lakalantas tunggal ini Sarifuddin sang sopir mengalami luka robek pada tulang kering kaki kiri hingga meninggal dunia selah mengalami benturan keras.
Sementara sepuluh penumpangnya atas nama Zulkifli tangan kanan patah, Aris Munandar luka pada kaki kiri, Edi Wirawan luka robek dagu dan bahu, Robyansyah hanya luka-luka lecet pada tangan. Selanjutnya, Viky Firman mengalami luka lecet pada kaki, Ahmad Yani cedera pada leher, Wahyudin tangan kiri patah, Topilud Rohit Tutuala luka robek pada kepala, Iwan masih shock dan Lisna luka lecet serta robek pada bagian tengah jidat dekat ubun-ubun.
Indra Budi Wibowo Kasat Lantas Polres Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress, Minggu (7/7) membenarkan telah terjadi laka tunggal tersebut.
“Memang benar adanya kecelakaan tersebut, dan sudah kita lakukan tindakan seperti datangi TKP, mengecek korban di RSUD Mimika,” katanya.
Dalam musibah ini ujarnya kerugian material diperkirakan Rp30 juta.
Mewakili Satlantas Polres Mimika Indra mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan tunggal yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh orang lainnya luka luka.
“Kalau secara aturan penggunaan mobil pick up hanya untuk mengangkut barang, tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, kecuali hal-hal tertentu yang diatur di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” jelasnya.
Sesuai ketentuan pidana tentang pelanggaran mobil bak terbuka ini telah diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ‘Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Kondisi mobil rusak berat. Bagian depan penyot, kaca depan rubuh serta atas bagian depan terlepas. (tan)