TIMIKA, TimeX
Disinyalir menghina Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seorang wanita muda pengguna media sosial berinisial AT, diamankan aparat Polres Mimika, Kamis (16/4) tadi malam.

AT, pemilik akun media sosial (Medsos) facebook, dalam postingannya pada Rabu (15/4) sekitar pukul 08:26 WIT mengunggah foto dan tulisan
terkait lockdown pandemi Covid-19.
Dari pengakuan Bupati Mimika, jika ada satu warga dinyatakan positif Corona, maka langsung kuncian, kebijakan bupati ini kemudian dikritisi dengan kata-kata tak pantas.
AT dalam postingannya menulis, ‘berhenti bicara tinggi dan bikin janji-janji palsu sudah poro bibi, kemarin dinilai satu (1) orang kena langsung kuncian, baru sekarang sudah lebih dari 10 orang nih, pakyu’ demikian tulis di, karyawati salah satu perusahaan tersebut di Timika.
Dari postingan tersebut, Christian Karubaba selaku Staf Khusus Bupati Mimika lantas mempolisikan AT dengan melaporkannya ke Polres Mimika pada Kamis kemarin guna diproses hukum.
AKP M Yusuf Burhanudin Hanafi, Kasat Reskrim Polres Mimika, saat memverifikasi tadi malam membenarkan adanya laporan penghinaan Bupati Mimika siang tadi (kemarin-Red).
“Laporan yang kami terima terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008. Dari laporan Staf Khusus Bupati Mimika, kami langsung tindaklanjuti dengan meminta AT untuk dimintai keterangan,” tandas Hanafiah. (tim)