• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Imigrasi Mimika Deportasi 12 WNA Asal Cina dan Korsel

Imigrasi Mimika Deportasi 12 WNA Asal Cina dan Korsel

14 Maret 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Januari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Imigrasi Mimika Deportasi 12 WNA Asal Cina dan Korsel

by Anton Djuma
14 Maret 2019
in News
0
Imigrasi Mimika Deportasi 12 WNA Asal Cina dan Korsel

Foto: Rina/TimeX KONFERENSI PERS - Jesaja Samuel Enoch Kepala Imigrasi TPI Mimika saat memberikan keterangan dalam konferensi pers tentang deportasi 12 WNA di Bandara Mozes Kilangin pada Rabu (13/3).

TIMIKA,TimeX

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika telah mendeportasi terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya di Cina dan Korea Selatan, Rabu (13/3). Deportasi ini melalui Bandara Mozes Kilangin menggunakan Garuda menuju Sukarno-Hatta Jakarta.

Foto: Rina/TimeX
KONFERENSI PERS – Jesaja Samuel Enoch Kepala Imigrasi TPI Mimika saat memberikan keterangan dalam konferensi pers tentang deportasi 12 WNA di Bandara Mozes Kilangin pada Rabu (13/3).

Jesaja Samuel Enoch Kepala Imigrasi TPI Mimika kepada wartawan pada saat konferensi pers di ruang tunggu Bandara Mozes Kilangin saat itu menjelaskan 12 WNA ini merupakan pelanggar tindak pidana keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal yang terdapat dalam Pasal 122 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka terlibat sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire  tahun 2018 lalu.

Jesaja menjelaskan ke 12 WNA tersebut telah divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100–102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018. Bahkan mereka juga telah menjalani masa hukuman selama lima bulan 15  hari dan denda Rp.10.000.000.

Berikut 12 WNA tersebut yaitu terdiri dari 11 WNA China yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong, dan satu orang warga negara Korea Selatan atas nama Go Seong Yong.

Kedua belas WNA tersebut ujarnya telah selesai menjalani hukuman pada Senin, 11 Maret 2019. Hal ini dibuktikan surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-208–219. Dan telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari yang sama.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku jelasnya, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika wajib mendeportasi ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan nama mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Selain 12 WNA itu Jesaja juga menyebutkan saat ini ada sembilan WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman. Mereka terdiri dari empat WNA asal Jepang berinisial TH, KI, YT dan HK dan lima WNA asal Tiongkok yakni LX, ZS, EY, MJ dan HY. Mereka baru akan dideportasi setelah selesai menjalani masa hukuman. Namun Jesaja tidak menyebutkan kapan masa tahanan mereka berakhir.

Ia juga membenarkan masih ada WNA yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan di Nabire. Dan sementara ini pihaknya tengah bekerja untuk terus memberikan pengawasan. “Dan tentunya kami dapat bekerja sama dengan Kantor Imigrasi terkait untuk mengawasi hal ini,” katanya.

Ia menambahkan berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian terhadap WNA yang pernah dideportasi ada batas waktu yang diberikan baru boleh kembali ke Indonesia. Yaitu enam bulan dan bahkan paling lama satu tahun dan itu dapat diperpanjang, tentunya dari penjamin untuk membuat pencabutan permohonan.

“Setelah  itu mereka boleh datang lagi ke Indonesia dan jika ditemukan melakukan kesalahan yang sama, maka akan ditindak sesuai dengan perbuatan mereka sesuai pasal yang ada,” ujarnya. (aro)

 

Tags: flashheadlineImigrasi
Previous Post

Nurman: Judi King dan Togel Susah Diberantas Baiknya Dilegalkan

Next Post

Dana Belum Cair, Banyak Agenda Bawaslu Mimika Belum Terlaksana

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Dana Belum Cair, Banyak Agenda Bawaslu Mimika Belum Terlaksana

Dana Belum Cair, Banyak Agenda Bawaslu Mimika Belum Terlaksana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In