• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Bappeda Mimika

Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Bappeda Mimika

11 Oktober 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Bappeda Mimika

by Wahyu Ilahi
11 Oktober 2019
in News
0
Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Bappeda Mimika

Foto: Dok./TimeX Donny S. Umbora

“Kami sudah memberikan petunjuk hal-hal apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Mimika. Kami berharap secepatnya hal itu dilengkapi agar kasus ini segera diajukan ke proses hukum lebih lanjut”

TIMIKA,TimeX

Pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Timika telah mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus korupsi program monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2017 pada Bappeda Mimika ke penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika untuk dilengkapi.

Foto: Dok./TimeX
Donny S. Umbora

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora di Timika, Kamis (10/10), mengatakan, jajarannya telah meneliti berkas BAP tiga tersangka korupsi Bappeda Mimika itu, namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Kami sudah memberikan petunjuk hal-hal apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Mimika. Kami berharap secepatnya hal itu dilengkapi agar kasus ini segera diajukan ke proses hukum lebih lanjut,” kata Donny.

Program monitoring dan evaluasi yang dilakukan jajaran Bappeda Mimika tahun anggaran 2017 menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar.

Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua beberapa waktu lalu menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut dengan nilai lebih dari Rp1 miliar lantaran kegiatan monev tidak dilakukan secara benar alias fiktif.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, satu di antaranya, yaitu SM selaku Kepala Bappeda Mimika. SM bersama dua stafnya yakni MM berperan sebagai bendara dan YE sebagai PPTK. Kini ketiganya mendekam dalam sel tahanan Rutan Lapas Kelas II B Timika.

Sebelum menjebloskan SM dan dua stafnya ke Lapas Kelas IIB Timika, polisi sempat mengirim surat kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk meminta izin menangkap salah satu tersangka yang merupakan pejabat teras di lingkungan Bappeda Mimika.

Penyidik berasalan penangkapan yang bersangkutan dilakukan karena tidak pernah berada di Timika dan selalu menghindar dengan cara bepergian ke luar daerah serta dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan kasus tersebut. (ant)

Tags: Bappedaflashheadline
Previous Post

Wanita Tersangka Pengedar Sabu Melahirkan Saat Proses Hukum

Next Post

Pegawai Tidak Rapi akan Diberikan Rompi Orange

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Pegawai Tidak Rapi akan Diberikan Rompi Orange

Pegawai Tidak Rapi akan Diberikan Rompi Orange

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In