“Ini tidak boleh, tahun 2020 aturan itu sudah harus diterapkan. Kita harus verifikasi baik, masa kita mau sekolah negeri dirugikan”

Jeny O Usmani
TIMIKA,TimeX
Jeni O Usmani, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mimika menegaskan sebagian guru yang selama ini mengabdi di satuan pendidikan SD dan SMP Negeri bukan berijazah pendidikan dikembalikan ke dinas-dinas sesuai ilmunya. Hal ini setelah melakukan verifikasi ijazah para guru.
“Bagi yang tidak berpendidikan keguruan akan dikembalikan ke dinas untuk ditempatkan sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing,” kata Jeni saat dihubungi via telepon, Rabu (30/10).
Verifikasi guru ini hanya dilakukan di semua sekolah negeri baik SD maupun SMP.
Adapun yang masih bertahan namun tidak lagi sebagai guru melainkan sebagai TU. Akan tetapi tidak semua guru harus ditempatkan di TU karena faktor keterbatasan, sehingga dikembalikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang nantinya mengatur menempatkan mereka sesuai disiplin ilmunya.
“Karena saat ini di sekolah negeri benar-benar menerapkan visi misi bupati, tentang sekolah gratis, tidak ada pungutan,” katanya.
Sesuai Peraturan Kemendikbud katanya, melarang keras agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak lagi dipakai untuk membayar gaji guru honorer.
“Ini tidak boleh, tahun 2020 aturan itu sudah harus diterapkan. Kita harus verifikasi baik, masa kita mau sekolah negeri dirugikan,” tuturnya.
Dengan demikian, guru-guru yang sudah bekerja dan memiliki basic pendidikan keguruan akan dikontrak langsung oleh Disdik.
Penempatan tenaga pengajar non basic guru menurutnya, inipun disesuaikan juga dengan beban keja sehingga tidak asal menempatkan saja.
“Kita sudah ajukan data ke BPKSDM, nanti mereka yang atur, mereka akan menganalisa lagi. Jadi tidak asal mereka tempatkan orang, karena menganalisa juga tidak ikut maunya kita, kita berbicara soal aturan,” pungkasnya. (a30)