• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Jongkiy Fredo Nauw dan Tandi Kogoya Hirup Udara Bebas

Jongkiy Fredo Nauw dan Tandi Kogoya Hirup Udara Bebas

19 Agustus 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Jongkiy Fredo Nauw dan Tandi Kogoya Hirup Udara Bebas

by Wahyu Ilahi
19 Agustus 2019
in News
0
Jongkiy Fredo Nauw dan Tandi Kogoya Hirup Udara Bebas

Foto: Rina/TimeX SERAHKAN - Yohanis Bassang Wakil Bupati Mimika saat menyerahkan SK remisi Kemenkumham kepada dua narapidana yang bebas, Sabtu (17/8).

Foto: Rina/TimeX
SERAHKAN – Yohanis Bassang Wakil Bupati Mimika saat menyerahkan SK remisi Kemenkumham kepada dua narapidana yang bebas, Sabtu (17/8).

TIMIKA,TimeX

Jongkiy Fredo Nauw dan Tandi Kogoya boleh menghirup udara bebas pada momen HUT RI ke 74 pada Sabtu 17 Agustus 2019, keduanya mendapat remisi bebas dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Nama keduanya diumumkan di hadapan ratusan Napi lainnya di halaman Lapas Timika usai perayaan HUT RI ke 74 di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan SP 3.

Penyerahan remisi kali ini oleh Yohanis Bassang Wakil Bupati Mimika didampingi Marojahan Doloksaribu Kalapas Kelas II B Timika.

Yohanis Bassang dalam sambutan mengungkapkan kehadirannya di Lapas ketika bertemu saudara-saudara yang mengalami suatu pergumulan hidup karena persoalan tertentu sangat merasa prihatin.

“Saya sebagaimana manusia yang mempunyai hati dan sebagai pimpinan daerah saya turut prihatin. Dan semoga dengan adanya remisi ini kalian bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik lagi ke depannya,” pesannya.

Ia mengatakan momen memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun adalah momen spesial bagi seluruh Bangsa Indonesia. Dan bagi semua yang ada di sini harus bisa menjadikan ini suatu pembelajaran berharga bagi masa depan yang indah.

“Kita harus merenungi kesalahan yang telah kita lihat. Dan harus lebih baik terhadap petugas, karena itu adalah salah satu pertimbangan petugas untuk memberikan pengurangan hukuman,” ujarnya.

Sebagai manusia ujarnya, tentu tidak ada satupun yang tidak terlepas dari keterbatasan. Untuk itu, kalau bukan semangat dari diri sendiri tentunya masa depan tidak bisa diraih. “Untuk itu saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk bisa berubah dan merenungi apa yang akan kalian lakukan setelah bebas. Banyak orang besar yang pernah masuk penjara, tetapi dengan adanya semangat yang luar biasa, dia bisa membuat dirinya menjadi orang besar. Saya pun ingin demikian kepada kalian semua,” katanya memotivasi.

Sementara bagi saudara yang telah mendapatkan bebas Bassang berharap untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum tetapi harus lebih menjalani pekerjaan yang Tuhan harapkan.

“Saya harap dengan adanya remisi yang diberikan pada saat HUT RI ini menjadikan pelajaran berharga bagi saudara semua sehingga kehidupannya akan lebih baik,” harapnya.

Sementara Marojahan Doloksaribu Kalapas Kelas II B Timika menyebutkan dari 315 warga binaannya ada 111 yang diusulkan mendapatkan remisi. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-964.984.PK.01.01.02 – Tahun 2019 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2019 kepada Narapidana Terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Jadi warga binaan Lapas Timika yang awalnya mendapatkan remisi berjumlah sebanyak seratus sebelas orang dan semuanya disetujui serta ada juga yang langsung bebas  dua orang yaitu Jongkiy Fredo Nauw dan Tandi Kogoya,” ujarnya.

Pertimbangan utamanya agar warga binaan ini mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan adalah yang jelas harus berkelakuan baik, itu seperti tidak melanggar aturan dan tata tertib di Lapas II B Timika.

“Saya harap dengan adanya remisi ini dapat meningkatkan semangat lagi bagi warga binaan lainnya sehingga masa depannya akan lebih baik lagi,” katanya.

Sedangkan Yongki Fred Nauw menuturkan dirinya di tahan selama setahun enam bulan di Lapas Timika. Yongki sebenarnya korban tetapi dianggap sebagai tersangka atas kasus curanmor yang tidak pernah dilakukannya.

“Saya tidak pernah melakukan pencurian tetapi memang pada saat itu saya mengalami nasib sial,” katanya.

Ia mengisahkan pada saat itu dirinya meminjam motor temannya. Ia tidak tahu bahwa motor itu adalah motor hasil curian. Pada saat ia menggunakan polisi lihat langsung tahan kemudian membawa motor tersebut bersamanya untuk diproses hukum.

“Itu semua sudah berlalu dan saya akan menjadikannya pembelajaran bagi hidup saya. Dan setelah saya keluar, maka saya akan kembali perhatikan usaha kos-kosan saya yang berada di Jalan Hasanuddin,” tutupnya. (aro)

Tags: flashheadlineNapi
Previous Post

Sukseskan PON XX-Pesparawi, Pemkab Mimika Anggarkan Rp 300 Miliar

Next Post

Penjual Ikan di Luar Pasar Sentral Curi Listrik

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Penjual Ikan di Luar Pasar Sentral Curi Listrik

Penjual Ikan di Luar Pasar Sentral Curi Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In