
TIMIKA, TimeX
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura terkait perkara korupsi kegiatan Diklat prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika pada 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Alex Sumarna, SH kepadaa Timika eXpress tadi malam via ponselnya, mengatakan upaya banding ke PT Papua lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura terhadap ketiga terdakwa, masing-masing berinisial TT, EN dan AH masih jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena putusannya jauh dibawah tuntutan JPU, makanya kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” kata Alex.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura belum lama ini, terdakwa TT divonis penjara dua tahun kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa EN dan AH masing-masing divonis penjara selama 1,8 tahun dan 1,6 tahun.
Menurut Alex, dengan pengajuan memori banding, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari PT Papua.
“Kita akan eksekusi ketiga tervonis kalau sudah ada putusan tetap bersifat inkra,” tegasnya.
Kegiatan Diklat Prajabatan PNS Golongan I, II dan III di lingkungan BKD Mimika tahun anggaran 2011 menyerap anggaran sebesar Rp4,5 miliar.
Ketiga terdakwa saat itu bertugas masing-masing, TT sebagai Kepala BKD Mimika, EN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III, dan AH merupakan PPTK Diklat Prajabatan Golongan I dan II.
Beberapa item kegiatan dalam Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun anggaran 2011 yang dinilai bermasalah antara lain pengadaan barang, pengadaan makan, minum, perjalanan dinas, sewa hotel, sewa kendaraan dan honor panitia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua dalam audit investigasi beberapa waktu lalu menemukan dugaan kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. (a21)