• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura terkait perkara korupsi kegiatan Diklat prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika pada 2011.

JPU Banding Perkara Korupsi Diklat Prajabatan Mimika

7 November 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 1, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

JPU Banding Perkara Korupsi Diklat Prajabatan Mimika

by TimeX Red
7 November 2016
in Borgol/Hukrim
0
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura terkait perkara korupsi kegiatan Diklat prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika pada 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Alex Sumarna, SH

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura terkait perkara korupsi kegiatan Diklat prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika pada 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Alex Sumarna, SH

TIMIKA, TimeX

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura terkait perkara korupsi kegiatan Diklat prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika pada 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Alex Sumarna, SH kepadaa Timika eXpress tadi malam via ponselnya, mengatakan upaya banding ke PT Papua lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura terhadap ketiga terdakwa, masing-masing berinisial TT, EN dan AH masih jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena putusannya jauh dibawah tuntutan JPU, makanya kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” kata Alex.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura belum lama ini, terdakwa TT divonis penjara dua tahun kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa EN dan AH masing-masing divonis penjara selama 1,8 tahun dan 1,6 tahun.

Menurut Alex, dengan pengajuan memori banding, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari PT Papua.

“Kita akan eksekusi ketiga tervonis kalau sudah ada putusan tetap bersifat inkra,” tegasnya.
Kegiatan Diklat Prajabatan PNS Golongan I, II dan III di lingkungan BKD Mimika tahun anggaran 2011 menyerap anggaran sebesar Rp4,5 miliar.
Ketiga terdakwa saat itu bertugas masing-masing, TT sebagai Kepala BKD Mimika, EN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III, dan AH merupakan PPTK Diklat Prajabatan Golongan I dan II.
Beberapa item kegiatan dalam Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun anggaran 2011 yang dinilai bermasalah antara lain pengadaan barang, pengadaan makan, minum, perjalanan dinas, sewa hotel, sewa kendaraan dan honor panitia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua dalam audit investigasi beberapa waktu lalu menemukan dugaan kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. (a21)

Tags: Diklat Mimika pada 2011JPU Banding Perkara Korupsi DiklatPrajabatan Mimikaterkait perkara korupsi kegiatan Diklat prajabatan di Badan Kepegawaian dan
Previous Post

Letkol Yosafat Indarto Danlanal Baru Timika

Next Post

Kapolri Video Confrence Dengan Polres Mimika

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Pemberantasan narkoba menjadi program prioritas dari 100 hari kerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian.Sehingga, mantan Kapolda Metro Jaya itu secara tegas, kepada seluruh jajarannya, mulai Polsek hingga Mabes Polri dituntut untuk perang terhadap narkoba. Dan, secara khusus Polri harus bersih dari barang haram tersebut.

Kapolri Video Confrence Dengan Polres Mimika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In