
TIMIKA,TimeX
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Marojahan Doloksaribu membantah keras mengenai adanya kabar penitipan tahanan Kejaksaan Negeri Mimika atas nama Taslim Tuhuteru.
Marojahan menyampaikan perihal ini saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel, Minggu (12/11) mengenai keberadaan terdakwa Taslim Tuhuteru pasca tim eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menjemput terpidana di rumahnya pada Jumat (10/11).
Marojahan yang mengakui kini masih berada di Kupang NTT mengikuti sertijab menegaskan tidak ada penitipan tahanan sesuai yang dijelaskan oleh Kajari Mimika Alex Sumarna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Yasozisokhi Zebua pada Jumat minggu lalu.
“Saya sekarang masih di luar daerah untuk kegiatan sertijab di sini. Saya sudah cek langsung ke Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), tidak ada penitipan tahanan atas nama Taslim Tuhuteru,” bantahnya.
Seperti diketahui, Taslim Tuhuteru didatangi oleh tim eksekusi yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (10/11) untuk dijemput guna ditahan. Pada saatu terdakwa sempat menolak. Tapi setelah diberi penjelasan akhirnya Taslim melunak kemduian bersedia untuk ditahan.
Taslim Tuhuteru merupakan terpidana kasus korupsi dana Diklat Prajabatan pada Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika pada tahun 2011 silam. Eksekusi yang diputuskan oleh Kejaksaan Negeri Mimika atas keputusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 742 L/Pid.SUS/2017 tertanggal 11 Oktober 2017.
Mantan kepala BKDD Mimika 62 tahun tersebut terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, juncto pasal 1 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taslim diganjar pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau diganti kurungan selama enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalaninya kemudian akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Yasozisokhi Zebua sempat menjelaskan bahwasanya Taslim Tuhuteru sementara hanya dititipkan di Lapas Timika dan akan dibawa ke Lapas Abepura pada pekan ini. (zuk)