• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Marojahan Doloksaribu membantah keras mengenai adanya kabar penitipan tahanan Kejaksaan Negeri Mimika atas nama Taslim Tuhuteru.

Kalapas Bantah Penitipan Tahanan Atas Nama Taslim Tuhuteru

14 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, April 14, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Kalapas Bantah Penitipan Tahanan Atas Nama Taslim Tuhuteru

by TimeX Red
14 November 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA,TimeX Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Marojahan Doloksaribu membantah keras mengenai adanya kabar penitipan tahanan Kejaksaan Negeri Mimika atas nama Taslim Tuhuteru.

SURAT KEPUTUSAN - Terpidana kasus korupsi Taslim Tuhuteru saat melihat surat keputusan kasasi MA yang ditunjukan petugas Kejari di kediamannnya pada Jumat (10/11).

 

TIMIKA,TimeX Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Marojahan Doloksaribu membantah keras mengenai adanya kabar penitipan tahanan Kejaksaan Negeri Mimika atas nama Taslim Tuhuteru.
SURAT KEPUTUSAN – Terpidana kasus korupsi Taslim Tuhuteru saat melihat surat keputusan kasasi MA yang ditunjukan petugas Kejari di kediamannnya pada Jumat (10/11).

TIMIKA,TimeX

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Marojahan Doloksaribu membantah keras mengenai adanya kabar penitipan tahanan Kejaksaan Negeri Mimika atas nama Taslim Tuhuteru.

Marojahan menyampaikan perihal ini saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel, Minggu (12/11) mengenai keberadaan terdakwa Taslim Tuhuteru pasca tim eksekusi  dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menjemput terpidana di rumahnya pada Jumat (10/11).

Marojahan yang mengakui kini masih berada di Kupang NTT mengikuti sertijab menegaskan tidak ada penitipan tahanan sesuai yang dijelaskan oleh Kajari Mimika Alex Sumarna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Yasozisokhi Zebua pada Jumat minggu lalu.

“Saya sekarang masih di luar daerah untuk kegiatan sertijab di sini. Saya sudah cek langsung ke Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), tidak ada penitipan tahanan atas nama Taslim Tuhuteru,” bantahnya.

Seperti diketahui, Taslim Tuhuteru didatangi oleh tim eksekusi yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (10/11) untuk dijemput guna ditahan. Pada saatu terdakwa sempat menolak. Tapi setelah diberi penjelasan akhirnya Taslim melunak kemduian bersedia untuk ditahan.

Taslim Tuhuteru merupakan terpidana kasus korupsi dana Diklat Prajabatan pada Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika pada tahun 2011 silam. Eksekusi yang diputuskan oleh Kejaksaan Negeri Mimika atas keputusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 742 L/Pid.SUS/2017 tertanggal 11 Oktober 2017.

Mantan kepala BKDD Mimika 62 tahun tersebut terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, juncto pasal 1 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Taslim diganjar pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau diganti kurungan selama enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalaninya kemudian akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Yasozisokhi Zebua sempat menjelaskan bahwasanya Taslim Tuhuteru sementara hanya dititipkan di Lapas Timika dan akan dibawa ke Lapas Abepura pada pekan ini. (zuk)

Tags: Kalapas Bantah Penitipan Tahanan Atas Nama Taslim TuhuteruMarojahan DoloksaribuTerpidana kasus korupsi Taslim TuhuteruTimika.
Previous Post

Sejumlah Kasus Pembunuhan Belum Diungkap Polisi

Next Post

Kapolda: KKB Diperintahkan Segera Menyerahkan Diri

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Maklumat Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar yang disebar di tiga kampung di Tembagapura memerintahkan Kelompok Kriminal Bersenjata/KKB segera meletakkan senjata api sekaligus menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum, Senin (13/11).

Kapolda: KKB Diperintahkan Segera Menyerahkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In