TIMIKA,TimeX
Kampanye terbuka pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Presiden pada 17 April mendatang selama 21 hari telah dimulai sejak Minggu (25/3) hingga berkahir pada 13 April 2019 mendatang.
Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 yang diikuti oleh 16 ketua dan pengurus Parpol peserta pemilu di Gedung Eme Neme Yauware pada Minggu (24/3).
Pada deklarasi itu dengan tajuk ‘Parpol Siap Menang Siap Kalah’.
16 Parpol tersebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Indra Ebang Ola Ketua KPU Mimika, Jonas Janampa Ketua Bawaslu Mimika, Marthen Paiding Penjabat Sekda Mimika mewakili Bupati Mimika, Forkompinda dan serta para simpatisan partai politik.
Adapaun lima poin deklarasi kampanye damai yang dikumandangkan.
Pertama, Ikut serta dalam mensukseskan Pileg dan Pilpres tahun 2019, khususnya di Kabupaten Mimika.
Kedua, Ikut menjaga keamanan dalam proses pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.
Tiga, Dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres di Kabupaten Mimika para Caleg siap menerima hasil rekapitulasi perhitungan dan siap menang siap kalah.
Kelima, Mentaati semua ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memegang teguh moral dan etika yang bersumber pada nilai pancasila, budaya bangsa, agama dan mengutamakan kepentingan umum serta menghormati hak asasi manusia.
Lima, Pengurus Partai dan Parpol, Polri, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda pada semua tingkatan ikut berperan serta mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dengan cara membantu Polri dalam penanganan proses hukum apabila terjadi peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus kader/masa/anggota/simpatisan Partai dalam penyelenggaraan kampanye dan pemungutan suara, turut menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan jiwa manusia dam harta benda dan saling menghormati dan menghargai satu sama lain serta siap menang siap kalah.
Usai membacakan lima poin deklarasi tersebut dilanjutkan penandatanganan perjanjian kesepakatan bersama. Dari KPU oleh Indra Ebang Ola, Bawaslu Jonas Janampa, perwakilan dari Kejari Mimika, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Pio L Nainggolan, Ketua Pengadilan Negeri Timika Relly D Behuku, Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom, Marten Paiding Sekda Mimika.
Indra Ebang Ola dalam arahannya menegaskan bahwa menang dan kalah bukan ditentukan oleh KPU maupun penyelenggara tingkat bawah namun ditentukan oleh masyarakat melalui parpol itu sendiri.
“Oleh karena itu sistem Parpol harus betul-betul berwibawa untuk mengedepankan sebuah tujuan untuk rakyat dan tentunya dalam kampanye harus ada pesan moral,” pesannya.
Indra mengungkapkan proses kampanye nanti semua parpol ingin menunjukan visi misinya. Dan saat itu menjadi tanggung jawab parpol dalam pelaksanaan kampanye menentukan masanya dan membuat situasi kondusif.
“Bagi kami seluruh parpol dan caleg di dalamnya merupakan putera dan puteri terbaik. Maka harus menunjukan kepada semua bahwa kalian semua pantas untuk dipilih dengan menunjukan yang terbaik,” jelasnya.
Ia berharap semua caleg bisa menciptakan situasi yang aman dan damai. “Ini adalah hajatan parpol, maka konsolidasi ini harus ditingkatkan, demo terciptanya demokrasi yang aman, damai, sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya. (a33)