
Freeport Mengutuk Insiden Keamanan di Timika
TIMIKA, TimeX
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Raffli Amar menegaskan bahwa tindakan anarkis melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas publik milik perusahaan hingga membakar kendaraan bermotor termasuk milik karyawan aktif merupakan perjuangan yang salah arah. Meski aksi anarkis eks karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktor diklaim sebagai aksi untuk menuntut keadilan agar mereka mendapatkan hak.
Sebab, sebelumnya pihak perusahaan telah membuka peluang bagi karyawan untuk kembali bekerja, namun hal tersebut tidak diindahkan.
“Ini perjuangan yang salah arah dan tidak bisa dibenarkan. Kita sayangkan aksi mereka sampai terlibat dalam tindakan anarkis dan kriminal. Saya minta supaya mereka tidak lagi mengulangi perbuatan mereka, karena pastinya akan berurusan dengan aparat keamanan,” tegasnya kepada wartawan usai menemui managemen dan karyawan PT Petrosea usai insiden Sabtu malam lalu.
Lebih lanjut, mantan Kadiv Humas Polri, menyatakan aksi ratusan massa yang telah merusak dan membakar fasilitas perusahaan serta ratusan sepeda motor milik karyawan aktif adalah perbuatan melanggar hukum.
“Aksi mereka itu sudah termasuk pelanggaran hukum berat dan pastinya diproses secara hukum. Kalau mau perjuangkan hak, harus secara bermartabat bukan seperti ini, karena ini sudah masuk tindak kriminal yang tidak bisa dibenarkan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi tersebut yang adalah perjuangan yang salah arah,
Ia juga menyayangkan aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
“Aktornya kita sudah kantongi tapi belum bisa saya ungkapkan disini. Sebenarnya orangnya masih itu juga yang sebelumnya sudah difasilitasi untuk membahas permasalahan ini, jadi kita tidak kesulitan untuk melakukan identifikasi,” imbuhnya.
Bahkan, orang nomor satu di Polda papua ini pun menjamin keamanan bagi karyawan yang ingin naik ke Tembagapura untuk bekerja, karena pihaknya telah menempatkan personil anggota Brimob maupun TNI.
Freeport Mengutuk Insiden Keamanan di Timika
Perusahaan bersama otoritas lokal mengutuk aksi melawan hukum yang dilakukan massa yang memblokade akses utama ke wilayah kerja PTFI di Chekpoint 28 dan Terminal Bus Gorong-gorong Timika, dan melakukan pembakaran sejumlah kendaraan serta bangunan sebelum dapat dikendalikan oleh aparat keamanan sekitar pukul 23.00 WIT, Sabtu (19/8).
Sebagaimana telah dikutip di media di Timika dan media nasional, otoritas keamanan telah menegaskan bahwa aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh massa pada Sabtu (19/8) tersebut bukan lagi merupakan aksi unjuk rasa tindakan melainkan suatu pelanggaran hukum berat.
Menanggapi respon aparat keamanan terhadap aksi tersebut, Riza Pratama, Vice President Corporate Comunication PTFI menyatakan “Kami menyampaikan dukungan dan penghargaan kepada aparat keamanan atas respon cepatnya dalam mengendalikan situasi kemarin”.
Pekerjaan pembersihan di Chekpoint 28 dan gorong-gorong dimulai pagi ini. Rute jalan tambang utama juga telah diamankan, perjalanan bus dan cargo akan dilanjutkan secara terbatas mulai Senin (21/8) hari ini.
Aksi ini dimulai pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIT. Para pelaku aksi tersebut sempat menguasai dan membakar checkpoint, gorong-gorong dan juga membakar sejumlah peralatan dan fasilitas perusahaan dan sepeda motor karyawan di lokasi tersebut.
Beberapa fasilitas di lokasi-lokasi lain di Timika juga mengalami kerusakan. Setidaknya empat karyawan kontraktor mengalami cedera ringan akibat aksi ini, dan telah dirawat di fasilitas kesehatan perusahaan.
Keamanan dan keselamatan karyawan merupakan prioritas perusahaan. Kami telah meminta seluruh karyawan untuk menghindari perjalanan ke area tersebut sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dan selalu menjaga kewaspadaan saat bepergian di Timika.
Perusahaan tetap berkomitmen untuk melindungi para karyawan dan mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku. (zuk/tan/nur/san)