
TIMIKA,TimeX
Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum tukang ojek, Mohamad Yusuf Wibisono (35) selaku tersangka atas kepemilikan 15 paket sabu.
Dengan dibekuknya Mohamad Yusuf Wibisono di Jalan Kartini Jalur 3, Senin (31/1) sekitar pukul 13.00 WIT lalu, jaringan lain dari bisnis haram tersebut masih diselidiki.
Demikian dijelaskan Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon kepada Timika eXpress via pesan WhatsApp, Kamis (2/2).
“Masih terus kita kembangkan kasusnya ke jaringan lain dari keterangan tersangka, paket sabu diperoleh dari siapa,” kata Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Mimika menambahkan, jika proses pendalaman selesai, pihaknya akan mengekspos ke media.
Kepolisian Resor Mimika berhasil menangkap Mohamad Yusuf selaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Timika berdasarkan pengembangan jaringan yang dibekuk karena terlibat dalam bisnis haram.
Mohamad ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DS 3121 MU.
dari tangan tersangka berhasil diamankan 15 paket sabu siap edar. Yang kalau dijual senilai Rp2 juta per paket.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Mimika guna proses hukum selanjutnya. (a21)