• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum tukang ojek, Mohamad Yusuf Wibisono (35)

Kasus Narkoba Oknum Ojek Dikembangkan

3 Februari 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Kasus Narkoba Oknum Ojek Dikembangkan

by TimeX Red
3 Februari 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum tukang ojek, Mohamad Yusuf Wibisono (35)

Ilustrasi.

TIMIKA,TimeX Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum tukang ojek, Mohamad Yusuf Wibisono (35)
Ilustrasi.

TIMIKA,TimeX

Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum tukang ojek, Mohamad Yusuf Wibisono (35) selaku tersangka atas kepemilikan 15 paket sabu.

Dengan dibekuknya Mohamad Yusuf Wibisono di Jalan Kartini Jalur 3, Senin (31/1) sekitar pukul 13.00 WIT lalu, jaringan lain dari bisnis haram tersebut masih diselidiki.

Demikian dijelaskan Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon kepada Timika eXpress via pesan WhatsApp, Kamis (2/2).

“Masih terus kita kembangkan kasusnya ke jaringan lain dari keterangan tersangka, paket sabu diperoleh dari siapa,” kata Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Mimika menambahkan, jika proses pendalaman selesai, pihaknya akan mengekspos ke media.

Kepolisian Resor Mimika berhasil menangkap Mohamad Yusuf selaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Timika berdasarkan pengembangan jaringan yang dibekuk karena terlibat dalam bisnis haram.
Mohamad ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DS 3121 MU.
dari tangan tersangka berhasil diamankan 15 paket sabu siap edar. Yang kalau dijual senilai Rp2 juta per paket.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Mimika guna proses hukum selanjutnya. (a21)

Tags: DikembangkanKasus Narkoba Oknum Ojek
Previous Post

Axel & Nur Dahlia Raih Hadiah Pohon Angpao dari Diana Shooping Center

Next Post

Telkomsel Tidak Tanggungjawab Kasus Lakalantas yang Menewaskan Herminda

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Managemen Telkomsel Timika dinilai tidak bertanggungjawab pascakasus lakalantas yang menewaskan korban Herminda Pramanda Alias Mince (41) pada 7 Nopember 2016 lalu.

Telkomsel Tidak Tanggungjawab Kasus Lakalantas yang Menewaskan Herminda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In