• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali mengeksekusi oknum guru SMP di Timiika, bernama Derita Pamewa (36) yang ditetapkan sebagai terpidana oleh Tim Kejari Timika dari sekolah tempatnya mengajar, Senin (13/11) kemarin sempat menolak.

Kejari Eksekusi Oknum Guru Terpidana Pencabulan Sejenis

14 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Kejari Eksekusi Oknum Guru Terpidana Pencabulan Sejenis

by TimeX Red
14 November 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali mengeksekusi oknum guru SMP di Timiika, bernama Derita Pamewa (36) yang ditetapkan sebagai terpidana oleh Tim Kejari Timika dari sekolah tempatnya mengajar, Senin (13/11) kemarin sempat menolak.

EKSEKUSI-Terpidana Derita Pamewa (dua kiri) usai dieksekusi digiring ke Lapas Kelas II B Timika, Senin (13/11)

TIMIKA, TimeX Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali mengeksekusi oknum guru SMP di Timiika, bernama Derita Pamewa (36) yang ditetapkan sebagai terpidana oleh Tim Kejari Timika dari sekolah tempatnya mengajar, Senin (13/11) kemarin sempat menolak.
EKSEKUSI-Terpidana Derita Pamewa (dua kiri) usai dieksekusi digiring ke Lapas Kelas II B Timika, Senin (13/11)

TIMIKA, TimeX

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali mengeksekusi oknum guru SMP di Timiika, bernama Derita Pamewa (36) yang ditetapkan sebagai terpidana oleh Tim Kejari Timika dari sekolah tempatnya mengajar, Senin (13/11) kemarin sempat menolak.

Namun, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Nomor 1067 K/PID SUS/2017, wanita paruh baya tersebut tetap dieksekusi oleh tim Kejari, diantaranya, Habibie Anwar, SH bersama Johanes Aritonang, SH dan Imelda Simbiak SH.

Kajari Mimika melalui Kasi Intelijen, Yasozisokhi Zebua mengatakan, terpidana menolak dieksekusi dengan alasan tidak bersama penasehat hukum.

Melalui sambungan telepon, Tim Kejari pun sempat berdebat dengan Penasehat Hukum (PH)  terpidana.

“Sekitar jam 10 pagi tadi (kemarin-Red), kami jemput dia (terpidana-Red)  di sekolahnya. Sempat berdebat, tapi akhirnya jam 12 siang kami berhasil eksekusi dan bawa ke Lapas di Iwaka,” kata Yasozisokhi Zebua, SH melalui release yang diterima Timika eXpress, Senin (13/11).

Berdasarkan putusan MA, Derita Pamewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu telah memaksa atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan.

“Pamewa diganjar pidana penjara selama enam tahun dan denda satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan,”katanya

Lebih lanjut, katanya pada putusan Pengadilan Negeri dulu Pamewa divonis 12 tahun, namum melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi turun jadi delapan tahun. Selanjutnya dari putusan Kasasi MA dipidana enam tahun penjara.

“Kalau untuk keputusan Kasasi tersebut mengatakan kejadian penangakapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”ujarnya.

Sebelumnya, perbuatan yang dilakukan oleh Derita diketahui kedua orang tuanya setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada 28 Januari 2016 lalu.

“Sementara pencabulan yang dilakukan oleh Pamewa terlah terjadi pada 2013 hingga 2015. Dimana ia telah melakukan perbuatannya sebanyak sembilan kali,”jelasnya. (aro)

Tags: kasus pencabulan sejenis terhadap siswanya.Terpidana Derita Pawema (36) saat dijemput Kejari Eksekusi Oknum GuruTerpidana Pencabulan Sejenis
Previous Post

Wartawan Timika Demo di Kantor Polres Mimika

Next Post

Hanya Datangkan Mudarat Pasar Malam Harus Ditutup

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Pasar malam yang dibuka di Lapangan Timika Indah memasuki pekan kedua disinyalir hanya mendatangkan mudarat (kerugian) bagi warga masyarakat.

Hanya Datangkan Mudarat Pasar Malam Harus Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In