• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kejari Mimika Proses Hukum Penggelap Voucher Belanja Rp750 Juta

Kejari Mimika Proses Hukum Penggelap Voucher Belanja Rp750 Juta

28 Maret 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Januari 19, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Kejari Mimika Proses Hukum Penggelap Voucher Belanja Rp750 Juta

by Anton Djuma
28 Maret 2019
in News
0
Kejari Mimika Proses Hukum Penggelap Voucher Belanja Rp750 Juta

Foto: Tanto/TomeX BARANG BUKTI - Joice E Marai Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Mimika menunjukan barang bukti saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (27/3).

TIMIKA,TimeX

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sementara memproses hukum kasus penggelapan voucher belanja Rp750 juta di Swalayan Hero PT Freeport Indonesia (PTFI) atas tersangka WAD, karyawan Freeport.

Foto: Tanto/TomeX
BARANG BUKTI – Joice E Marai Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Mimika menunjukan barang bukti saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (27/3).

“Kasus ini juga sudah banyak masyarakat bertanya-tanya,” ujar Joice E Marai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaaan Negeri Mimika kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (27/3).

Ia mengatakan terkait kasus ini pihaknya sedang menyiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mimika untuk disidangkan.

“Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polsek Tembagapura. Dan kami sudah terima berkas tahap dua dari penyidik Polsek Tembagapura pada Jumat (22/3),”  tuturnya.

Dalam kasus ini ujarnya selain tersangka WAD ada dua rekannya berinisial FB dan S. Keduanya kini masih dalam tahap penyelidikan penyidik Polsek Tembagapura.

“Dari kasus ini kita sudah memeriksa delapan orang saksi. Yaitu atasan langsung WAD, teman saat mengambil voucher dan yang menerima voucher tersebut,” ungkapnya.

Atas kasus ini WAD dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah. Untuk itu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sesuai BAP katanya kasus ini terjadi pada tanggal 28 Desember 2018 lalu.

Dimana WAD mendapat perintah untuk mengambil dan mendistribusikan voucher belanja Swalayan Hero senilai Rp13 miliar yang diperuntukkan bagi karyawan underground Freeport dan kontraktor.

Setelah mengambil, WAD membawa voucher belanja Hero tersebut ke Kantor Office Building (OB) untuk disimpan. Di tanggal yang sama belum adanya perintah untuk membagikan kepada karyawan, WAD menyerahkan voucher tersebut kepada FB, NG dan S.

Kemudian pada saat pendistribusian voucher didapati adanya kekurangan, sehingga WAD langsung dilaporkan dan diproses penyidik Polsek Tembagapura.

Dari keterangan WAD, voucher belanja Hero yang diserahkan kepada FB, NG dan S untuk membayar hutangnya.

Untuk NG diserahkan voucher senilai seratus juta. Dimana hutang WAD kepada NG sendiri sebesar Rp58 juta.

Setelah mendapatkan voucher belanja NG tanpa membukanya. Keesokan harinya NG langsung berangkat cuti. Setelah kembali dari cuti, NG menyerahkan voucher ke perusahaan karena mengetahui itu bukan uang melainkan voucher. Hal ini karena NG juga sudah tahu bahwa WAD diperiksa terkait dugaan penggelapan voucher.

Sementara FB menerima voucher belanja Hero dari WAD senilai sepuluh juta dengan tujuan membayar hutang sebesar delapan juta.

Kemudian menerima kembali voucher senilai Rp20 juta dengan hutang sebesar delapan juta.

Selanjutnya WAD menyerahkan kembali voucher senilai Rp150 juta untuk membayar hutang sebesar Rp44 juta.

Pada saat pemotongan terhadap hutang ujar Joice, WAD menyerahkan voucher ke FB senilai Rp61 juta.

Sedangkan terhadap S, WAD menyerahkan voucher belanja senilai Rp100 juta dengan hanya membayar sejumlah uang Rp80 juta.

Sedangkan pada 4 Januari 2019 diserahkan kembali voucher Rp50 juta dan S menyerahkan uang hanya Rp40 juta.

Kemudian pada 14 Januari 2019, WAD kembali menyerahkan voucher senilai Rp100 juta dan S membayarnya dengan uang Rp80 juta. (tan)

 

Tags: flashheadlineKejari
Previous Post

Bupati Omaleng Temukan Petugas Kesehatan Sibuk Main Ponsel

Next Post

12 Ribu Karyawan Freeport Dipastikan Tidak Memilih

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
12 Ribu Karyawan Freeport Dipastikan Tidak Memilih

12 Ribu Karyawan Freeport Dipastikan Tidak Memilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In