TIMIKA,TimeX
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sementara memproses hukum kasus penggelapan voucher belanja Rp750 juta di Swalayan Hero PT Freeport Indonesia (PTFI) atas tersangka WAD, karyawan Freeport.

BARANG BUKTI – Joice E Marai Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Mimika menunjukan barang bukti saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (27/3).
“Kasus ini juga sudah banyak masyarakat bertanya-tanya,” ujar Joice E Marai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaaan Negeri Mimika kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (27/3).
Ia mengatakan terkait kasus ini pihaknya sedang menyiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mimika untuk disidangkan.
“Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polsek Tembagapura. Dan kami sudah terima berkas tahap dua dari penyidik Polsek Tembagapura pada Jumat (22/3),” tuturnya.
Dalam kasus ini ujarnya selain tersangka WAD ada dua rekannya berinisial FB dan S. Keduanya kini masih dalam tahap penyelidikan penyidik Polsek Tembagapura.
“Dari kasus ini kita sudah memeriksa delapan orang saksi. Yaitu atasan langsung WAD, teman saat mengambil voucher dan yang menerima voucher tersebut,” ungkapnya.
Atas kasus ini WAD dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah. Untuk itu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sesuai BAP katanya kasus ini terjadi pada tanggal 28 Desember 2018 lalu.
Dimana WAD mendapat perintah untuk mengambil dan mendistribusikan voucher belanja Swalayan Hero senilai Rp13 miliar yang diperuntukkan bagi karyawan underground Freeport dan kontraktor.
Setelah mengambil, WAD membawa voucher belanja Hero tersebut ke Kantor Office Building (OB) untuk disimpan. Di tanggal yang sama belum adanya perintah untuk membagikan kepada karyawan, WAD menyerahkan voucher tersebut kepada FB, NG dan S.
Kemudian pada saat pendistribusian voucher didapati adanya kekurangan, sehingga WAD langsung dilaporkan dan diproses penyidik Polsek Tembagapura.
Dari keterangan WAD, voucher belanja Hero yang diserahkan kepada FB, NG dan S untuk membayar hutangnya.
Untuk NG diserahkan voucher senilai seratus juta. Dimana hutang WAD kepada NG sendiri sebesar Rp58 juta.
Setelah mendapatkan voucher belanja NG tanpa membukanya. Keesokan harinya NG langsung berangkat cuti. Setelah kembali dari cuti, NG menyerahkan voucher ke perusahaan karena mengetahui itu bukan uang melainkan voucher. Hal ini karena NG juga sudah tahu bahwa WAD diperiksa terkait dugaan penggelapan voucher.
Sementara FB menerima voucher belanja Hero dari WAD senilai sepuluh juta dengan tujuan membayar hutang sebesar delapan juta.
Kemudian menerima kembali voucher senilai Rp20 juta dengan hutang sebesar delapan juta.
Selanjutnya WAD menyerahkan kembali voucher senilai Rp150 juta untuk membayar hutang sebesar Rp44 juta.
Pada saat pemotongan terhadap hutang ujar Joice, WAD menyerahkan voucher ke FB senilai Rp61 juta.
Sedangkan terhadap S, WAD menyerahkan voucher belanja senilai Rp100 juta dengan hanya membayar sejumlah uang Rp80 juta.
Sedangkan pada 4 Januari 2019 diserahkan kembali voucher Rp50 juta dan S menyerahkan uang hanya Rp40 juta.
Kemudian pada 14 Januari 2019, WAD kembali menyerahkan voucher senilai Rp100 juta dan S membayarnya dengan uang Rp80 juta. (tan)