• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kepala Bappeda dan Dua Stafnya Ditahan Empat Bulan

Kepala Bappeda dan Dua Stafnya Ditahan Empat Bulan

10 Agustus 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 1, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Kepala Bappeda dan Dua Stafnya Ditahan Empat Bulan

by Wahyu Ilahi
10 Agustus 2019
in News
0
Kepala Bappeda dan Dua Stafnya Ditahan Empat Bulan

Foto: Antonius Djuma/TimeX AKBP Agung Marlianto

KUALA KENCANA,TimeX

Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana monitoring tahun 2017, masing-masing berinisial SM selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, serta dua stafnya, yakni MM selaku bendahara dan YE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), akan menjalani masa tahanan selama empat bulan atau 120 hari.

Foto: Antonius Djuma/TimeX
AKBP Agung Marlianto

Demikian disampaikan AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika saat ditemui Timika eXpress di acara peresmian SPBU PT Putra Awul Keweng Mandiri di Kelurahan Kuala Kencana SP3, Sabtu (3/8) lalu.

Terkait pernyataan Bupati Mimika melalui Marthen Paiding Penjabat Sekda Mimika bahwa sekarang untuk mengangkat pejabat sementara (Plt) pengganti posisi SM, masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mimika, Agung menjelaskan dalam status tersangka sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), proses penyelidikan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) tidak ada format itu, yang ada hanya format pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada keluarga korban atau surat pemberitahuan penahanan kepada pihak tersangka.

“Jadi mungkin suratnya nanti tembusan sampai kepada pak bupati itu pemberitahuan penahanan terhadap tersangka. Nanti kita sampaikan, jadi surat yang dimaksudkan pak bupati atau Sekda itu kita tidak punya. Kita tidak punya format untuk sampaikan ke Pemkab. Tapi yang ada hanya kepada pihak berperkara,” jelasnya.

Pasalnya, pemberian surat penahan terhadap tersangka kepada pihak pelapor atau pihak tersangka dan keluarganya dengan maksud keluarga ikut berperan aktif dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Tapi okelah nanti kita akan berikan tembusan penahanan itu kepada bupati karena sebagai penanggungjawab ASN,” katanya.

Hanya saja terkait perkembangan pemeriksaan ketiga tersangka, Agung menolak menjelaskan lebih detail.

“Mohon maaf ini kasus korupsi nanti pada saatnya kita publis. Kita janji inikan batas penahan selama empat bulan atau 120 hari,” katanya.

Orang nomor satu di Polres Mimika ini pastikan sebelum 120 hari perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Dimana semua berkas, barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum baru dirilis ke publik.

“Setelah P21 kita akan rilis. Proses perkaranya berlangsung di Pengadilan Negeri Timika. Selama ini mereka jalani masa tahanan di Mapolres Mile 32,” katanya.

Ketiganya diduga terlibat korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) proyek fisik dan non fisik senilai lebih Rp2 miliar tahun anggaran 2017.

Hampir dua minggu lebih ini jabatan Kepala Bappeda lowong pasca SM ditahan Penyidik Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Sebelumnya Eltinus Omaleng Bupati Mimika secara terang-terangan mengungkapkan Kepala Bappeda Mimika akan diganti. Bupati juga sudah siapkan penggantinya sebagai pelaksana tugas tinggal menunggu waktu untuk dilantik. Hanya saja siapa pejabatnya masih dirahasiakan.

“Simon Motte Kepala Dinasnya akan saya ganti, Plt nya sudah ada tinggal dilantik,” kata Eltinus kepada wartawan di sela-sela menghadiri kegiatan Pengembangan Sumber Daya Lahan Dirjen Kementerian Pertanian di Grand Mozza, Jumat (26/7) lalu.

Ia menegaskan dirinya tidak bisa membela, maka dari semua pejabat Pemkab yang bermasalah ini nantinya dipecat secara tidak hormat. “Kita tunggu saja pemeriksaan seperti apa,” tuturnya.

Sementara Donny Styven Umbora, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika  menjelaskan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Mimika dari penyidik Kepolisian Resor Mimika telah menetapkan dua pegawai Bappeda Mimika sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun Anggaran 2016-2017 yang ditangani Polres Mimika. Dua pegawai itu adalah bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kita terima SPDP itu Hari Jumat (19/7) kemarin. Itu baru dua tersangka. Waktu itu ekspos dengan teman-teman dari Polres itu sepertinya ada tiga, tapi baru naik dua tersangka,” jelasnya kepada wartawan usai upacara peringatan Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/7).

Ia mengatakan jadi waktu SPDP awal itu pihaknya sudah sampaikan untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Dan sekarang sudah SPDP lanjut sehingga sekarang Kejaksaan menunggu berkas tahap satu untuk diteliti. (tio)

Tags: Bappedaflashheadline
Previous Post

In Memoriam Uskup John Philip Saklil, Goyang Seka-seka yang Selalu Membahana (Bagian 3-Habis)

Next Post

Meriahkan HUT RI ke 74, Partisipasi OPD Ikut Gerak Jalan Minim

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Meriahkan HUT RI ke 74,  Partisipasi OPD Ikut Gerak Jalan Minim

Meriahkan HUT RI ke 74, Partisipasi OPD Ikut Gerak Jalan Minim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In