
LHP BPK Tahun Anggaran 2015
>>Pansus DPRD Telusuri Aliran Dana Rp146 Miliar
TIMIKA,TimeX
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mimika Petrus Yumte mengakui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adanya temuan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan Negara dalam APBD Mimika TA 2015.
Ia pun membenarkan temuan itu terdapat di sejumlah SKPD di lingkup Pemda Mimika, hanya saja tidak disebutkan secara rinci, termasuk beasan nilai anggaran dari temuan tersebut.
“Ada temuan tapi saya tidak bisa pastikan berapa nilainya. Ini nanti ditindak lanjutnya pihak inspektorat ke SKPD-SKPD bersangkutan,” jelasnya.
Menurutnya, LHP BPK tentunya mendasari indikator penilaian terhadap realisasi program kegiatan fisik dan non fisik, sehingga SKPD yang didapati bermasalah soal pertanggungjawaban administrasi dan keuangan dari program kegiatan, harus mempertanggungjawabkannya.
“Pertanggungjawaban hingga pengembalian dana program kegiatan nantinya melalui sidang oleh Majelis Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).
Bahkan, untuk mempersingkat proses melalui sidang TPTGR (Tuntutan Perbendahraan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), inspektorat akan menerapkan format baru, yakni bila pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait pengelolaan keuangan SKPD ada langsung dieksekusi,” tegas Yumte sembari menolak
pernyataan anggota dewan bahwa temuan LHP BPK dari APBD 2015 sebesar Rp 146 miliar lebih.
Sebagaimana diberitakan koran ini sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD menegaskan akan menelusuri aliran dana sebesar Rp 146 miliar lebih yang merupakan bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua terkait penggunaan dana APBD Kabupaten Mimika TA 2015.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima DPRD Mimika belum lama ini, ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Negara dalam APBD Mimika TA 2015.
Antara lain, kesalahan peruntukkan belanja hibah sebesar Rp 100 miliar, penerima bantuan hibah TA 2015 belum menyerahkan laporan penggunaan dana sebesar Rp 23.730.957.000, serta kesalahan peruntukkan belanja bantuan sosial sebesar Rp 22.378.440.000.
Ketua DPRD Mimika Elminus B. Mom,SE mengatakan, sehubungan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LHP BPK terhadap pengelolaan APBD 2015, itu hanya merupakan penilaian administrasi.
Namun, dari hasil audit BPK, banyak aliran dana yang belum dipertanggungjawabkan dan perlu mendapat perhatian serius.
“Soal WTP itukan hanya administrasi dari dokumen itu tetapi banyak yang belum ada pertanggungjawaban disini. BPK sudah surati DPRD Mimika, ada beberapa anggaran yang bermasalah. Ini semua sangat kacau karena dananya itu belum ada pertanggungjawaban,” kata Elminus di ruang kerjanya 15 Juni lalu.
Ia mengemukakan, menyikapi catatan BPK, DPRD melalui Pansus akan menginvestigasi kembali temuan-temuan tersebut, termasuk sejumlah mega proyek seperti rehab rumah Negara, pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 yang menelan anggaran puluhan bahkan mencapai ratusan miliar.
“Dana yang disinyalir tidak jelas alirannya di Pemda sudah banyak tetapi tidak ada laporan, maka kami dari DPRD akan mengangkat temuan-temuan ini supaya jelas. Soal rumah jabatan yang mana pada saat itu Elminus masih menjabat sebagai anggota DPRD sebelumnya, DPRD menetapkan anggaran sebesar Rp 7 miliar, namun tiba-tiba membengkak menjadi Rp 19 miliar lebih. Begitu pual dengan pembangunan Gereja Kingmi mulai tahun 2015 silam dianggaran Rp45 miliar. Tahun ini dianggarkan lagi Rp70 miliar, namun target pembangunan belum juga selesai, dan masih dilanjutkan tahun depan dengan estimasi tambahan anggaran Rp 47 miliar.
“Ini aneh, mana laporan pengelolaan dana tahun 2015,” sebutnya.
Disampaikan, berdasarkan hasil audit BPK, DPRD sebagai pengawas daerah akan melakukan investigasi.
“Orang bilang WTP, tetapi kami sudah dapat hasil dari BPK, dan kami akan telusuri,” tukasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta undang-undang terkait lainnya, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Dari LHP terkuak jika BPK menemukan kelemahan sistem intern dalam penyusunan laporan keuangan antara lain pengelolaan kas Pemerintah Kabupaten Mimika TA 2015 belum sepenuhnya memadai, kebijakan akuntansi RSUD Mimika (BLUD) belum sesuai dengan kebijakan akuntansi dan laporan keuangan RSUD tahun 2015 yang belum diaudit oleh auditor independen.
Penatausahaa aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Mimika belum sepenuhnya memadai.
DPRD Agendakan Turkam
Menelusuri aliran dana dari ketidakpatuhan SKPD dalam pengelolaan APBD 2015, Pansus Evaluasi Kinerja Kerja Pemerintahan Kabupaten Mimika Tahun 2015 mengagendakan program turun kampung (Turkam) ke kampung-kampung.
Agenda turkam intinya mau mengecek seluruh proyek kegiatan SKPD di wilayah distrik termasuk kampung yang tersebar di Kabupaten Mimika.
Demikian dijelaskan Ketua DPRD Mimika Elminus Mom di Kantor DPRD Mimika, Jumat kemarin.
“Rapat tadi (kemarin-Red) membahas agenda Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pembahasan APBD tahun 2017. Nanti anggota dewan lain yang tidak ikut akan laksanakan kunjungan kerja ke kampung-kampung,” jelasnya.
Kunjungan ke kampung-kampung tersebut guna memastikan program kegiatan setiap SKPD-SKPD, baik yang dialokasikan dari APBD maupun DAK-DAU dan juga dana Otsus .
“Karena semua proyek pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Selama ini pembangunan tidak merata karena ada indikasi proyek di kampung-kampung tidak dikerjakan maksimal dan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat setempat,” tegasnya.
“Kita akan cek kampung-kampung yang ada disetiap distrik, sebab ada informasi gedung sekolah yang dibangun tidak maksimal. Termasuk sarana kesehatan. Kalau ada temuan, nanti kita minta pertanggungjawaban dari SKPD bersangkutan,” tandasnya. (a14/a15)